Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar,
"Telah sah dari jama'ah para Shahabat, sesungguhnya mereka (shalat) Witir satu raka'at tanpa didahului oleh shalat sunat sebelumnya." (Fat-hul Baari, di dalam mensyarahkan hadits no. 990).
Di antara mereka adalah:
1. Muawiyah bin Abi Sufyan
2. Sa'ad bin Abi Waqqash
3. Abu Musa al Asy'ari
4. Utsman bin Affan
5. Tamiim Ad Daari
6. Abdullah bin Mas'ud
7. Hudzaifah bin Yaman
--------------
Dikutip dari Al Masaa-il Jilid 9, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan
No comments:
Post a Comment