Pages

Wednesday, May 01, 2024

Senarai Ketentuan Mewarnai Uban



[Hukum mewarnai uban]
Bila rambut yang sudah beruban, hukumnya boleh diwarnai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka." (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Bila rambutnya masih hitam lalu diwarnai menjadi selain hitam maka ini tidak diperbolehkan.


[Warna yang dibolehkan]

Yang terbaik adalah warna dari bahan hinna’ (pacar) dan katm (inai). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada pun warna lain, boleh kecuali warna hitam. Dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata,

Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah Radhiyallahu anhu (ayah Abu Bakar radhiyallahu anhu) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam". (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dâwud no 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).


[Menyemir rambut yang masih berwarna hitam]
Syaikh Shaleh bin Fauzân bin ‘Abdillah al-Fauzân hafizhahullâh mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita yang mewarnai rambut kepalanya padahal masih berwarna hitam dengan warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihât ‘ala Ahkâmin Takhtashshu bil Mu’minât, hlm. 14,  Dârul ‘Aqîdah)



------------
Dari berbagai sumber
Disusun oleh Chandra Abu Maryam
Siang hari, 01 May 2024

No comments:

Post a Comment