... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, April 22, 2009

Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Penerjemah : Abu Umar Basyir
Penerbit : Darul Haq
Cetakan : Pertama, November 2002
Halaman : xiv+214



Secara garis besar buku ini memuat pembahasan tentang hukum nyanyian dan alat musik, nyanyian tanpa alat musik, madzhab para ulama tentang alat alat musik, hikmah diharamkannya nyanyian dan alat musik, dan lain lain. Pada bagian penutup Syaikh Albani menyinggung tentang lagu yang dikenal pada masa sekarang dengan istilah nasyid Islam.

Pembahasannya sangat ilmiyah, terlebih lagi pada pembahasan tentang takhrij hadits yang dibawakan Syaikh Albani.

Dalam ringkasan ini penulis kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dengan meringkasnya. Yaitu dari pasal Hadits Hadits Shahih Tentang Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik dan Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Kemudian, penulis nasehatkan untuk diri penulis dan juga pembaca dengan sebuah ayat (yang artinya):

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa' : 65).



[Penuturan Hadits Hadits Shahih Tentang
Diharamkannya Nyanyian dan Alat Alat Musik]
-------------------------------------------

HADITS PERTAMA

Dari Abu Amir -atau Abu Malik- Al Asy'ari diriwayatkan bahwa ia menceritakan:
"Akan ada sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan. Mereka berkata: "Datanglah lagi kemari besok. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari Kiamat."

Diriwayatkan secara muallaq oleh Al Bukhari dalam Shahihnya dengan bentuk ungkapan tegas dan menjadikannya sebagai hujjah dalam kitab Al Asyribah (X: 51: 5590-Fathul Bari). Hisyam bin Ammar menyatakan Shudqah bin Yazid bin Khalid menceritakan sebuah riwayat kepada kami: Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Athiyah bin Qais Al Killabi telah menceritakan sebuah hadits kepada kami: Abdurrahman bin Ghunm
telah menceritakan sebuah riwayat kepadaku. Ia berkata: Abu Amir -Abu Malik- telah menceritakan sebuah riwayat kepada kami-demi Allah, ia tidak berdusta kepadaku- bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda demikian.

HADITS KEDUA

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Ada dua suara terlaknat: Seruling ketika ada kenikmatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah."

Dikeluarkan oleh al Bazzar dalam Musnad-nya (I: 377: 795-Kasyful Astaar). Penulis (Syaikh Albani) katakan: Sanad hadits ini hasan, bahkan shahih setelah melalui proses penyertaan.



[Hikmah Diharamkannya Nyanyian dan Alat Musik]
-----------------------------------------------
Sungguh merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk segera berusaha mentaati Allah. Tidak dibolehkan melalaikannya, hingga mengetahui hikmahnya terlebih dahulu. Karena perbuatan semacam itu termasuk yang bertentangan dengan hakikat keimanan yang artinya adalah berserah diri secara mutlak kepada Allah yang menetapkan syariat.

Riwayat paling menakjubkan yang pernah kami dengar dari perjalanan hidup para shahabat, berkaitan dengan sikap mereka yang lebih mementingkan taat kepada Rasulullah, meskipun tidak sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka dan kepentingan pribadi mereka adalah ucapan Zhuhair bin Rafi'.

Diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang kami terhadap satu perbuatan yang dahulu amat BERMANFAAT bagi kami. Namun ketaatan kepada Allah dan RasulNya bagi kami lebih bermanfaat. Beliau melarang kami untuk melakukan muhaqalah (yaitu menjual biji biji tanaman ketika masih di batangnya, dengan gandum atau sejenisnya sebagai pembayarannya) terhadap kebun kami. Maka kamipun menyewakannya dengan bayaran sepertiga, seperempat hasil atau dengan jenis makanan tertentu." Diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya. Disebutkan takhrijnya dalam al Irwaa' (V: 299).

Bentuk ketaatan semacam itu mengingatkan penulis (Syaikh Albani) dengan ketaatan yang membuat TERCENGANG para jin yang kemudian beriman. Yakni ketika mereka datang menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam untuk mendengarkan bacaan shalat beliau pada waktu fajar yang diisyaratkan pada awal surat al Jin:

"Katakanlah (hai Muhammad): 'Telah diwahyukan kepadaku bahwasannya: sekumpulan jin telah mendengarkan (al Qur'an), lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan al Qur'an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali kali tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Tuhan kami." (al Jin: 1-2).

Mereka melihat para shahabat beliau melakukan shalat sebagaimana beliau shalat, ruku' sebagaimana beliau ruku', dan bersujud sebagaimana beliau bersujud. Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma berkata: "Mereka TERCENGANG melihat ketaatan para shahabat kepada beliau." Diriwayatkan oleh Ahmad (I: 270) dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

Maka penulis (Syaikh Albani) nyatakan, dengan taufiq Allah: "Memang benar, diriwayatkan banyak atsar dari kalangan para ulama as Salaf dari kalangan para shahabat dan yang lainnya, yang menunjukkan hikmah diharamkannya musik. Yaitu bahwa nyanyian itu menghalangi berdzikir kepada Allah dan menghalangi untuk taat kepadaNya serta menjalankan kewajiban syari'at. Itu dapat dipahami dari cuplikan firman Allah :"...perkataan yang sia sia...", dari
ayat:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (Luqman: 6).

Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya. Di sini penulis (Syaikh Albani) sebutkan riwayat yang shahih sanadnya:

Yang pertama, dari ahli tafsir al Qur'an, Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma diriwayatkan bahwa ia mengungkapkan: "Ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya."

Yang kedua, dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa ia pernah ditanya tentang ayat tersebut di atas. Ia berkata: "Yang dimaksud adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada yang berhak diibadahi secara benar selain Dia." Demikian beliau ulang hingga tiga kali.

Yang ketiga, dari Ikrimah diriwayatkan bahwa Syu'aib bin Yasar menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Ikrimah tentang ayat: "...perkataan yang sia sia..." Beliau menyatakan: "Maksudnya adalah nyanyian..."

Yang keempat, Dari Mujahid dengan lafazh yang sama. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 1167, 1179). Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Dunya (IV: 1, V: 2) melalui jalur riwayat yang sebagian diantaranya shahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim dalam al Hilyah (III: 286). Sementara dalam riwayat Ibnu Jarir melalui jalur Ibnu Juraij, dari Mujahid diriwayatkan bahwa beliau
berkata: "Al Lahwu (yang sia sia) artinya adalah: gendang."

Di antara atsar atsar dari para ulama as Salaf tentang hikmah diharamkannya lagu dan musik adalah sebagai berikut:

Pertama, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa beliau mengungkapkan: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati."

Yang kedua, diriwayatkan dari Asy Sya'bi bahwa beliau berkata: "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman. Sementara dzikir dapat menumbuhkan keimanan, sebagaimana air menumbuhkan tanaman."



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ini adalah satu buku yang lengkap yang membahas seputar lagu dan musik. Bila Anda membaca buku ini -dan saya kira buku Syaikh Albani yang lain- baiknya Anda mulai membacanya dari bagian mukaddimahnya. Karena pada bagian inilah semuanya bermula. Pada bagian mukaddimahnya mengalir argumentasi argumentasi dari Syaikh Albani dan cara Syaikh mempertahankan argumentasinya. Kemudian mengalir ke bagian pembahasan dan penutup. Anda akan berdecak kagum dengan kecerdasan Syaikh Albani dalam mempertahankan argumentasinya.

Kemudian, diantara hikmah diharamkannya nyanyian dan musik adalah nyanyian itu dapat menghalangi berdzikir kepada Allah. Banyak kita saksikan di lingkungan kita, orang orang yang mempunyai kegemaran mendengarkan musik. Dipermudah lagi dengan perangkat teknologi sehingga mereka dapat mendengarkan lagu kapan saja dan dimana saja. Beralbum album lagu dapat mereka hapal, tetapi sangat sedikit sekali hafalan al Qur'annya.

Maka dari itu bila kita merasa sangat sedikit berdzikir kepada Allah, maka jangan tambah lagi dengan mendengarkan lagu. Tentunya yang sudah sedikit ini akan semakin sedikit lagi berdzikir kepada Allah.



Demikian semoga bermanfaat.



Ringkasan buku ini selesai dibuat
di Depok, 20 April 2009 jam 20.24
oleh hamba yang senantiasa membutuhkan Allah
Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya dan
seluruh kaum muslimin. Amiin.


Selanjutnya...

2 Comments:

Anonymous badris nur said...

Assalamualaikum w.w.
Dari yang saya baca mengenai hukum lagu dan musik menimbulkan polemik. Tapi secara keseluruhan Saya berpihak dengan tulisan di blog ini yangmenyatakan musik dan lagu itu haram karena sering membuat kita terlena dengan dunia ini.

Wed May 27, 10:00:00 AM  
Blogger Unknown said...

Assalamu'alaikum wr. wb...
Terima kasih atas posting yang membangunkan hati yang tertidur ini...

Fri Apr 22, 01:38:00 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home