Senarai Ketentuan Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa
. Orang yang tidak mampu lagi berpuasa ada dua golongan. (1). Orang tua lanjut usia yang tidak mampu sama sekali berpuasa, atau merasakan beban yang sangat berat ketika berpuasa. Lanjut usia yang dimaksud di sini adalah yang belum mengalami kepikunan. Adapun yang telah pikun sudah bukan mukallaf lagi. (2). Penderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh, berdasarkan diagnosis ahli medis terpercaya atau berdasarkan keumuman yang terjadi bahwa penderita penyakit seperti itu biasanya tidak bisa sembuh.
. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah (memberi makan seorang fakir miskin) sebagai ganti setiap hari puasa yang ditinggalkan. Inilah fatwa dari al Lajnah ad Da'imah yang diketuai oleh Ibnu Baaz, juga fatwa al Albani, al 'Utsaimin, dan al Wadi'i. Inilah pendapat yang benar.
. Orang yang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang telah membayar fidyah sebagai ganti puasanya kemudian dia sembuh dikemudian hari, maka ia tidak diwajibkan lagi melakukan qadha puasa setelah ia mendapatkan kesembuhan. Pendapat ini ditegaskan oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz.
. Fidyah diberikan kepada fakir miskin, yaitu fakir miskin dari kalangan kaum muslimin sehingga tidak dibolehkan untuk dibagikan kepada nonmuslim. Adapun sedekah sunnah bisa dibagikan kepada nonmuslim yang bukan harbi.
. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok di tempat tersebut. Di negeri ini adalah beras.
. Sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah sah diberikan dalam bentuk bahan mentah atau dalam bentuk makanan yang siap dikonsumsi. Karena Allah memerintahkan memberi makan secara mutlak tanpa membatasinya dengan tata cara tertentu. Pendapat ini yang dipilih oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan inilah pendapat yang benar.
. Ukuran fidyah. Ibnu 'Utsaimin berkata pada kitab asy Syarh al Mumti', "Tidak ada ketentuan (secara syariat) mengenai kadar makanan yang akan diberikan (sebagai fidyah). Maka dari itu permasalahan ini dikembalikan ketentuannya kepada kebiasaan masyarakat dan ukuran yang dipandang cukup/pantas dalam hal pemberian makanan. Pembayaran fidyah sebaiknya menyertakan pula sesuatu yang bisa menjadi lauk-pauknya berupa daging atau sejenisnya.
. Pembayaran fidyah bisa ditunaikan pada hari itu juga bisa pula dengan cara menundanya pada hari terakhir puasa.
. Akan tetapi tidak diperbolehkan dan tidak sah mendahulukan pembayaran fidyah sebelum hari puasa yang diganti itu, karena hal ini berarti termasuk dalam ketegori "melakukan suatu amalan sebelum terjadinya sebab diwajibkannya amalan itu." Jadi mendahulukan pembayaran fidyah sebelum hari puasa yang diganti tidak boleh dan tidak sah.
. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang kepada fakir miskin tidak sah, karena yang diwajibkan oleh Allah adalah al ith'am (pemberian makanan) dan Dia menamainya al ith'am (pemberian makanan). Maka wajib menunaikannya sesuai dengan yang telah diwajibkan dan dinamakan oleh-Nya. Ini yang ditegaskan oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz.
. Lain halnya jika seseorang menyerahkan dalam bentuk uang kepada wakil yang ditunjuknya untuk mengurus fidyahnya, kemudian dengan uang itu wakil tersebut membeli makanan pokok untuk diserahkan kepada fakir miskin. Hal ini tidak mengapa. Jadi yang diperhitungkan di sini adalah sampainya fidyah tersebut ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang atau lainnya.
. Bolehkah memberikan seluruh fidyah kepada satu orang fakir miskin saja atau harus diberikan kepada sejumlah fakir miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat. (1). Pendapat yang menyatakan boleh dan sah, ini adalah pendapat mazhab asy Syafi'i dan difatwakan oleh al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz. (2). Pendapat yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah, pendapat dari asy Syaikh al 'Utsaimin. Tampaknya pendapat pertama lebih kuat. Karena Allah memerintahkan pembayaran fidyah itu kepada fakir miskin secara mutlak dan tidak menentukan jumlah fakir miskin yang harus diberi. Wallaahu'alam.
----------------
Dikutip dari buku Fikih Puasa Lengkap
Pensyarah Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari
Penerbit Oase MediaSelanjutnya...
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home