... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Sunday, April 19, 2026

Senarai Fiqih Puasa Syawal


-----------------------------------
https://buku-islam.blogspot.com/


*. Sunnahnya Puasa Syawal*
Dari Abu Ayyub al Anshori radhiyallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh." [Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no 1164]

Dari Tsauban, budak Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti telah berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya." [Shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1715, sanad hadits ini shahih sebagaimana ditegaskan Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Irwa'ul Ghalil 4/107]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi'i, Ahmad, Dawud berserta ulama yang sependapat dengannya mengenai *sunnahnya puasa enam hari bulan Syawal*." [Syarah Shahih Muslim 8/138]


*. Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal dan Faedahnya*
Yaitu dihitung seperti puasa setahun penuh, karena satu kebaikan berkelipatan sepuluh. 
Adapun faaedahnya:
Meraih puasa setahun penuh.
Penyempurna kekurangan dalam puasa Ramadhan.
Puasa Syawal setelah Ramadhan merupakan *tanda bahwa Allah menerima puasa Ramadhannya*, sebab bila Allah menerima amal seorang hamba maka Dia akan memberikan taufiq kepadanya untuk melakukan amalan shalih setelahnya. 
Puasa Syawal merupakan tanda keteguhan dalam beramal shalih, karena amal shalih tidak terputus dengan selesainya Ramadhan tetapi terus berlangsung selagi hamba masih hidup.


*. Secara Terpisah Atau Berturut-turut Setelah Idul Fitri*
Para ulama sepakat pahala puasa ini bisa didapatkan bagi orang yang berpuasa secara terpisah atau berturut-turut dan bagi yang berpuasa langsung setelah hari raya atau ditengah-tengah bulan.


*. Bila Masih Punya tanggungan Hutang Puasa Ramadhan*
Ada dua pendapat dalam hal ini, tetapi yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa:
Tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawal kecuali setelah selesai puasa Ramadhan sempurna. Ini madzhab Hanbali dan dikuatkan oleh Ibnu Rajab, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh al Utsaimin. 

Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam hari Syawal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang puasa Ramadhan dan mengiringinya dengan enam hari Syawal, sebab dia belum menyempurnakan puasa Ramadhan". [Latha'iful Ma'arif hal. 397]


*. Qodho' Puasa Syawal Usai Syawal Karena Ada Udzur*
Tidak disyariatkan untuk mengqodho'nya apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena *waktunya telah lewat*. Ini madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.


*. Menggabung Niat dengan Puasa Lain*
Kalau menggabung puasa Syawal dengan mengqodho' puasa Ramadhan maka hukumnya tidak boleh karena puasa Syawal di sini mengikut kepada puasa Ramadhan. Namun apabila seseorang menggabung puasa Syawal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa Dawud, Senin Kamis, maka hukumnya boleh. 


*. Membatalkan Puasa Syawal Tanpa Udzur*
Pendapat yang lebih kuat adalah boleh membatalkan puasa Syawal namun makruh jika tidak ada udzur yang syar'i. Inilah madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah. 

Dan secara kaidah, *puasa Syawal hukumnya sunnah*, sebagaimana memulainya tidak wajib maka menyempurnakannya juga tidak wajib. 
Adapun makruh membatalkan puasa tanpa udzur, karena berarti melewatkan pahala. 


*. Jika Puasa Kurang Dari Enam Hari*
Pertama: Jika dia meninggalkannya karena adanya udzur seperti sakit, safar, haidh atau nifas, maka dia terhitung mendapatkan puasa enam hari Syawal insyaallah. Seandainya saja tidak ada udzur tersebut dia akan menyempurnakan puasa enam hari Syawal. Hal ini berdasarkan hadits 

"Apabila seorang hamba sakit, atau bepergian maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam keadaan muqim atau sehat. [HR. Bukhari 2996]

Kedua: Jika dia meninggalkan tanpa udzur maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaan tersebut, karena dhohir hadits Nabi mensyaratkan bagi yang puasa enam hari Syawal, bukan sebagiannya saja. Namun, dia mendapatkan pahala puasa mutlak karena puasa sunnah secara mutlak dianjurkan dan berpahala.


*. Jika Puasa Syawal Bertepatan dengan Hari Jum'at atau Sabtu*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, "Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari Jum'at atau Sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa Jum'at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puas, atau dia ingin puasa Arafah atau Asy Syuura' yang jatuh pada hari Jum'at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari Jum'at dan Sabtu tanpa sebab).


-------------------
Dikutip dari 10 Masalah Fiqih Puasa Syawal karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as Sidawi
Senarai disusun oleh Abu Maryam
8 Syawal 1447 H/ 27 Maret 2026 M
di Bogor



Selanjutnya...