Senarai Ketentuan I'tikaf
. I'tikaf menurut al Imam al Utsaimin rahimahullah adalah *menetap di dalam masjid* untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
. I'tikaf adalah ibadah yang agung berdasarkan al Qur'an, as Sunnah dan Ijma'.
. Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam selalu melakukan i'tikaf di setiap bulan Ramadhan.
. Sedemikian pentingnya, sampai-sampai wanita pun disyariatkan untuk i'tikaf.
. Hukum asal i'tikaf adalah sunnah, kecuali jika seseorang *bernazar*, maka wajib atasnya.
. Syarat i'tikaf ada dua yaitu *niat dan berdiam diri di masjid*.
. Pendapat yang masyhur bahwa i'tikaf bisa dilakukan pada setiap waktu dan lebih ditekankan di sepuluh hari terakhir Ramadhan.
. Rukun i'tikaf ada 4:
mu'takif (orang yang i'tikaf);
niat;
tempat i'tikaf;
dan al lubtsu (berdiam di masjid).
. Untuk mu'takif, syarat sah i'tikafnya adalah Islam; berakal; tamyiz (para ulama merujuk usia 7 tahun hijriyyah); suci dari haidh dan nifas bagi wanita; suci dari janabah;
. Untuk niat. Niat i'tikaf merupakan rukun menurut mayoritas madzhab.
. I'tikaf dilakukan di masjid. Yaitu masjid-masjid yang diwakafkan.
. Untuk al lubtsu (berdiam di masjid). Hanafiyyah berpendapat i'tikaf bisa dilakukan meski hanya sesaat. Syafi'iyyah berpendapat bahwa waktu minimal i'tikaf tidak dihitung berdasarkan waktu, namun dengan kadar yang (menurut kebiasaan) dapat dikatakan sebagai "berdiam" (di masjid) atau "tinggal" di masjid. Namun mereka menganjurkan minimal sehari.
. Tidak ada hadits yang jelas menerangkan berapa kadar waktu minimal dalam i'tikaf. *Selama dikatakan al lubtsu* atau tinggal di masjid, baik sebentar atau lama, maka hal itu sudah memadai.
. Waktu mulainya i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah ketika matahari terbenam di awal malam ke-21. Pendapat ini dinyatakan kuat oleh al Imam al Utsaimin.
. Waktu selesainya i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah ketika matahari terbenam di akhir Ramadhan. Ini pendapat jumhur ulama dan Ibnu Hazm rahimahullah.
. Mu'takif dapat melakukan amalan seperti shalat fardhu dan sunnah; membaca al Qur'an; berdoa; berdzikir; belajar atau mengajarkan ilmu agama Islam; memberi nasehat; melakukan amalan ketaatan lainnya.
. Mu'takif harus menghindari melakukan hal-hal yang merusak i'tikaf seperti jima' dan hal-hal yang membawa kepadanya; keluar dari masjid tanpa keperluan mendesak baik sebentar maupun lama; gila; riddah (keluar dari Islam); mabuk; haidh dan nifas; banyak ngobrol; bertaqarrub dengan diam tidak berbicara.
-----------
Dikutip dari Tuntunan I'tikaf karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
Dengan penambahan dari Kitab Matan Abu Syuja' dan Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari
Senarai dibuat oleh Abu Maryam Chandra
18 Ramadhan 1447 H
8 Maret 2026 M
di Bogor
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home