... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Tuesday, May 05, 2026

*Senarai Ketentuan Ibadah Qurban*


------------------------------
https://buku-islam.blogspot.com/



*[1] Definisi udh-hiyah (berkurban)*
Ibadah qurban dalam istilah syar'inya adalah udh-hiyah. Yaitu apa-apa yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallaah) pada hari-hari an Nahr dengan tata cara tertentu. Dengan demikian udh-hiyyah itu: 
1. Adanya binatang yang disembelih. 
2. Dalam rangka ikhlash ibadah kepada Allah (taqarrub ilallaah).
3. Pada hari hari an Nahr (yaitu hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik).
4. Dengan *tata cara yang telah ditentukan* yang dijelaskan di bawah ini. 

Dinamakan udh-hiyah diambil dari kata *waktu adh Dhuha*, karena penyembelihan itu biasanya dilakukan di waktu Dhuha.


*[2] Hukum udh-hiyah*
Para ulama sepakat bahwa udh-hiyah (berqurban) itu disyariatkan. Hanya saja para ulama berselisih dalam hal hukum udh-hiyah itu apakah wajib atau sunnah muakkadah. Jumhur ulama mengatakan udh-hiyah itu hukumnya sunnah muakkadah.

Baik hukumnya wajib atau sunnah muakkadah, Udh-hiyah itu bagi orang yang mampu. Standarnya, seseorang memiliki kelebihan uang dari kebutuhan pokoknya untuk membeli seekor kambing atau 1/7 sapi di hari-hari an Nahr. 

Tidak ada dalil keutamaan khusus untuk udh-hiyah, misalnya hewan udh-hiyah akan menjadi kendaraan di hari kiamat, pahala dihitung dari jumlah bulu binatang yang dikurbankan, dll. Ini tidak ada. Kata Ibnul 'Arabi dalam Syarh Sunan at-Tirmidzi, "*Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan kurban*."

Keutamaan udh-hiyah masuk dalam keutamaan beramal kebajikan di hari-hari awal 10 Dzulhijjah sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma yang sudah populer. Keutamaan lainnya adalah udh-hiyah itu salah satu syiar agama Allah. Syiar agama Allah maksudnya adalah semua ibadah yang nampak dan menjadi ciri bahwa itu adalah ciri khas kaum muslimin, contoh masjid, adzan, berkurban, dll. 


*[3] Binatang yang boleh dijadikan udh-hiyah adalah bahimatul an'am*
Yang termasuk bahimatul an'am ada tiga: 
A. Unta dengan segala jenisnya. Satu ekor unta untuk 7 orang dan keluarganya. 
B. Sapi dengan segala jenisnya (kerbau termasuk jenis sapi). Satu ekor sapi untuk 7 orang dan keluarganya.  
C. Kambing dengan segala jenisnya. Satu ekor kambing untuk satu orang dan keluarganya.

Yang termasuk dalam keluarga adalah orang-orang yang nafkah hariannya menjadi tanggung jawabnya. 
Syariat qurban ini bukan syariat individu (orang per orang) melainkan syariat untuk keluarga. Tidak seperti shalat, puasa atau haji yang merupakan syariat orang per orang. Sehingga bila seorang kepala keluarga sudah berkurban, maka itu *mencukupi untuk semua anggota keluarganya*.

Udh-hiyah juga merupakan syariat tahunan seperti puasa Ramadhan, puasa Syawal, dll. 


*[4] Syarat binatang yang boleh dijadikan udh-hiyah*
A. Harus bahimatul an'am
Yaitu binatang ternak dari unta, sapi atau kambing.

B. Cukup umur (musinnah)
Cukup umurnya unta adalah sempurna 5 tahun hijriah masuk tahun ke-6.
Cukup umurnya sapi adalah sempurna 2 tahun hijriah masuk tahun ke-3.
Cukup umurnya kambing ada dua: 
. Cukup umurnya kambing kacang adalah sempurna setahun hijriah masuk tahun kedua. 
. Cukup umurnya kambing biri biri, domba, gibas adalah boleh di bawah setahun, di atas setengah tahun. 

Bila seseorang berkurban dengan hewan yang tidak cukup umur maka *tidak sah kurbannya* dan menjadi sedekah daging biasa. 

C. Tidak ada cacat yang menghalangi sahnya binatang qurban tersebut
Terbebas dari cacat yang menyebabkan tidak sah qurbannya yaitu: 
. Sakit mata yang sangat kelihatan sakitnya.
. Sakit yang nampak jelas sakitnya.
. Pincang yang sangat jelas pincangnya.
. Binatang yang sudah tidak punya sumsum (kurus sekali).
(Sunan An Nasa'i no. 4073, dishahihkan oleh al Albani).


*[5] Kriteria binatang udh-hiyah yang paling baik*
1. Hewan jantan, meski hewan betina tetap sah.
2. Yang bagus penampilannya. 
3. Yang paling mahal.

Kurban unta sendirian lebih utama dari kurban sapi sendirian.
Kurban sapi sendirian lebih utama dari kurban kambing sendirian.

Terkait dengan mana yang lebih utama antara 1/7 unta atau 1/7 sapi atau seekor kambing, maka dilihat maslahatnya. 


*[6] Waktu udh-hiyah*
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha dan tidak sah bila menyembelih sebelum shalat Idul Adha. 
Akhir waktu penyembelihan sampai sebelum berakhirnya hari Tasryik yaitu tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Jadi semisal menyembelih udh-hiyah kemudian beberapa saat kemudian adzan maghrib masuk tgl 14 Dzulhijjah, maka sembelihannya tetap sah sebagai udh-hiyah. Meskipun untuk memotong-motong daging dan tulang serta distribusinya dilakukan setelah lewat hari Tasyrik. 


*[7] Ucapan ketika menyembelih udh-hiyah*
. Minimalnya mengucapkan basmallah yaitu 'bismillah'.
. Disunnahkan diikuti dengan ucapan takbir dan doa agar kurbannya diterima. Sehingga lengkapnya menjadi 

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَأَهْلِ بَيْتِ فُلَانٍ

Bismillah, wallahu akbar.
Allahumma taqobbal min [fulaanin] wa ahli baiti [fulaanin].

Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.
Ya Allah, terimalah (kurban) dari [Fulan] dan keluarga [Fulan]. 


*[8] Pemanfaatan udh-hiyah*
. Ada yang dimakan sendiri. 
. Ada yang disimpan. 
. Ada yang diberikan ke orang lain baik dalam bentuk sedekah atau hadiah.
Sedekah itu memberi karena yang diberi itu dianggap membutuhkan.
Hadiah itu memberi sebagai bentuk penghormatan.
. Boleh dibagi setelah dimasak, tetapi lebih utama dalam keadaan mentah.
. Tidak boleh (haram) menjual bagian apa pun dari kurbannya baik itu daging, tulang, kepala, kulit dan bagian tubuh lainnya, maupun perlengkapan lainnya. Ini madzhab Malik, asy Syafi'i, dan Ahmad. 


*[9] Larangan memotong rambut, kuku dan kulit*
Bagi yang akan berqurban tidak boleh memotong rambut, kuku, dan kulit sejak 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih. Hukum ini berlaku sejak dia meniatkan diri untuk berkurban, bukan dari tanggal 1 Dzulhijjah. Hukum ini berlaku khusus bagi pemilik hewan kurban, tidak berlaku atas anggota keluarganya.



Sumber utama dari Fiqih Ibadah Qurban, Ustadz Ahmad Sabiq, LC, Al Furqon TV Official dengan penambahan dari buku Meraih Pahala Terbaik Ibadah Kurban, Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Penerbit At Tuqa.

-----------------
Senarai disusun oleh Abu Maryam 
16 Dzulqa'dah 1447 H/03 Mei 2026 M
Sore mendung 
di Bogor 




Selanjutnya...

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home