Senarai Tentang Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
---------------------------------
https://buku-islam.blogspot.com/
[1]. *Dalil puasa tiga hari setiap bulan*.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
"Kekasihku (yaitu Rasulullah ﷺ mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulannya; mengerjakan shalat Dhuha; mengerjakan shalat witir sebelum tidur". [HR. Bukhari no. 1178]
[2]. *Tidak dibatasi hari apa saja*.
Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anhuma, Rasulullah ﷺ itu rutin puasa 3 hari setiap bulan, dan beliau tidak membatasi harus di tanggal berapa saja. Dalilnya:
Mu'adzah bertanya pada 'Aisyah,
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ، الْعَدَوِيَّةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ . فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ .
"Mu'adzah al-'Adawiyyah meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah, istri Rasulullah ﷺ, apakah Rasulullah ﷺ selalu berpuasa tiga hari setiap bulannya?
Dia menjawab: 'Ya.'
Lalu saya bertanya kepadanya: 'Pada hari-hari apa saja (secara khusus) dalam bulan tersebut beliau berpuasa?'
Dia menjawab: 'Beliau tidak menentukan hari-hari tertentu dalam sebulan untuk berpuasa.'"
[Shahih Muslim no. 1160]
[3]. *Yang paling utama adalah ayyamul bidh*.
Yaitu berpuasa tiga hari yang dilakukan pada hari-hari bidh (putih/terang karena malamnya bulan purnama), yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan (Hijriyah). Berdasarkan perintah Rasulullaah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kepada Abu Dzar radhiyallahu 'anhu.
Dari Abu Dzar, Rasulullah ﷺ bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)". [HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu 'Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan].
[4]. *Setiap kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali*, sehingga puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa setahun penuh.
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
"Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." [HR. Bukhari no. 1979]
[5]. Al Lajnah ad Da'imah (yang diketuai oleh Ibnu Baz) berfatwa,
"Jika seseorang berpuasa tiga hari di selain hari-hari al bidh, hal itu tidak mengapa. Kami berharap bahwa puasa tersebut bernilai puasa ad-dahr (puasa setahun penuh) karena kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat pahala kebaikan. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media]
[6]. Asy Syaikh al 'Utsaimin menegaskan bahwa berpuasa tiga hari di selain hari-hari al bidh akan mendapat pahala puasa ad dahr, baik dilaksanakan di awal bulan maupun di akhir bulan, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media]
[7]. *Bila bertepatan dengan hari Jum'at*.
Boleh dengan maksud tidak mengkhususkan hari Jum'at. Misalnya, seorang pekerja hanya memiliki waktu libur di hari Jum'at dan ia berkeinginan untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan. Tidak mengapa dia melakukan puasa tiga hari di tiga Jum'at, sebab yang seperti ini bukanlah tindakan mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa karena hari Jum'at itu sendiri, melainkan karena maksud lain yang dibenarkan. Hal ini telah difatwakan oleh Ibnu Utsaimin di kitab Fath Dzil Jalali wal Ikram dan asy Syarh al Mumti'. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media].
Yang terlarang adalah berpuasa di hari Jum'at karena mengkhususkan hari Jum'at itu sendiri.
[8]. *Bila bertepatan dengan hari Sabtu*.
Boleh dengan maksud tidak mengkhususkan hari Sabtu. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memilih pendapat yang mengatakan bolehnya berpuasa hari Sabtu secara mutlak. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media].
Yang terlarang adalah berpuasa di hari Sabtu karena mengkhususkan hari Sabtu itu sendiri.
----------------
Oleh Abu Maryam Chandra
13 Dzulhijjah 1447 H
30 Mei 2026 M
Pagi hari di Bogor
Selanjutnya...
https://buku-islam.blogspot.com/
[1]. *Dalil puasa tiga hari setiap bulan*.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
"Kekasihku (yaitu Rasulullah ﷺ mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulannya; mengerjakan shalat Dhuha; mengerjakan shalat witir sebelum tidur". [HR. Bukhari no. 1178]
[2]. *Tidak dibatasi hari apa saja*.
Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anhuma, Rasulullah ﷺ itu rutin puasa 3 hari setiap bulan, dan beliau tidak membatasi harus di tanggal berapa saja. Dalilnya:
Mu'adzah bertanya pada 'Aisyah,
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ، الْعَدَوِيَّةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ . فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ .
"Mu'adzah al-'Adawiyyah meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah, istri Rasulullah ﷺ, apakah Rasulullah ﷺ selalu berpuasa tiga hari setiap bulannya?
Dia menjawab: 'Ya.'
Lalu saya bertanya kepadanya: 'Pada hari-hari apa saja (secara khusus) dalam bulan tersebut beliau berpuasa?'
Dia menjawab: 'Beliau tidak menentukan hari-hari tertentu dalam sebulan untuk berpuasa.'"
[Shahih Muslim no. 1160]
[3]. *Yang paling utama adalah ayyamul bidh*.
Yaitu berpuasa tiga hari yang dilakukan pada hari-hari bidh (putih/terang karena malamnya bulan purnama), yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan (Hijriyah). Berdasarkan perintah Rasulullaah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kepada Abu Dzar radhiyallahu 'anhu.
Dari Abu Dzar, Rasulullah ﷺ bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)". [HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu 'Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan].
[4]. *Setiap kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali*, sehingga puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa setahun penuh.
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
"Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." [HR. Bukhari no. 1979]
[5]. Al Lajnah ad Da'imah (yang diketuai oleh Ibnu Baz) berfatwa,
"Jika seseorang berpuasa tiga hari di selain hari-hari al bidh, hal itu tidak mengapa. Kami berharap bahwa puasa tersebut bernilai puasa ad-dahr (puasa setahun penuh) karena kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat pahala kebaikan. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media]
[6]. Asy Syaikh al 'Utsaimin menegaskan bahwa berpuasa tiga hari di selain hari-hari al bidh akan mendapat pahala puasa ad dahr, baik dilaksanakan di awal bulan maupun di akhir bulan, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media]
[7]. *Bila bertepatan dengan hari Jum'at*.
Boleh dengan maksud tidak mengkhususkan hari Jum'at. Misalnya, seorang pekerja hanya memiliki waktu libur di hari Jum'at dan ia berkeinginan untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan. Tidak mengapa dia melakukan puasa tiga hari di tiga Jum'at, sebab yang seperti ini bukanlah tindakan mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa karena hari Jum'at itu sendiri, melainkan karena maksud lain yang dibenarkan. Hal ini telah difatwakan oleh Ibnu Utsaimin di kitab Fath Dzil Jalali wal Ikram dan asy Syarh al Mumti'. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media].
Yang terlarang adalah berpuasa di hari Jum'at karena mengkhususkan hari Jum'at itu sendiri.
[8]. *Bila bertepatan dengan hari Sabtu*.
Boleh dengan maksud tidak mengkhususkan hari Sabtu. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memilih pendapat yang mengatakan bolehnya berpuasa hari Sabtu secara mutlak. [Fikih Puasa Lengkap, Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari, Syarah dari Manhajus Salikin wa Taudhih al Fiqhi fid Din, Penerbit Oase Media].
Yang terlarang adalah berpuasa di hari Sabtu karena mengkhususkan hari Sabtu itu sendiri.
----------------
Oleh Abu Maryam Chandra
13 Dzulhijjah 1447 H
30 Mei 2026 M
Pagi hari di Bogor
Selanjutnya...
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home