... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Saturday, December 28, 2013

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (Panduan Majelis Ulama Indonesia) 
Penulis   : DR. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, dkk
Penerbit  : Al Qalam
Cetakan   : Pertama, Muharram 1435 H/November 2013 M
Halaman   : 120+xiii


Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham tentang aliran Syiah yang sesat dan menyesatkan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sejak lama merangkum panduan bagi umat Islam dalam menyikapi paham Syi'ah di Indonesia. Tercatat ada tiga panduan yang bisa dipedomani oleh umat Islam di Indonesia terkait hal ini, yaitu Rekomendasi Fatwa tentang paham Syi'ah pada tahun 1984, hasil Ijtima Ulama Indonesia tahun 2006 yang berisikan taswiyatul manhaj berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maupun 10 kriteria pedoman penetapan aliran sesat yang disahkan dalam forum Rakernas MUI tahun 2007.

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai penyimpangan ajaran Syi'ah; dan Sikap dan respon MUI tentang paham Syi'ah. Catatan kaki sengaja tidak disertakan, silahkan merujuk kepada bukunya. Kami kutip dua penyimpangan ajaran Syi'ah beserta penjelasan para ulama tentang penyimpangannya.

Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[BAB III PENYIMPANGAN AJARAN SYI'AH]
--------------------------------------------
*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG ORISINALITAS AL QUR'AN*
Menurut seorang ulama Syi'ah, al Mufid, dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa al Qur'an yang ada saat ini tidak orisinal. Al-Qur'an sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi'ah lain mengatakan dalam kitab Mir'atul 'Uqul Syarh al-Kafi, mengatakan bahwa al-Qur'an telah mengalami pengurangan dan perubahan.

Al-Qummi, tokoh mufassir Syi'ah, menegaskan dalam mukadimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur'an ada yang diubah sehingga tidak sesuai dengan ayat aslinya. Abu Manshur Ahmad bin Ali al Thabarsi, seorang tokoh Syi'ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al Ihtijaj, bahwa al Qur'an yang ada sekarang adalah palsu, tidak asli, dan telah terjadi pengurangan.


PANDANGAN ULAMA
Para ulama menyatakan dengan tegas bahwa Al Qur'an yang dipegang dan diamalkan umat Islam saat ini di seluruh dunia adalah asli, tidak ada pengurangan maupun penambahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala langsung yang menjamin keaslian dan keterpeliharaannya dari tahrif (distorsi dan interpolasi), "Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al Qur'an dan Kami pula yang akan menjaganya." (al Hijr:9). Keyakinan inilah yang menjadi prinsip yang dipegang seluruh ulama Islam.

al Qadhi 'Iyadh menukil menukil pernyataan Abu Utsman al Haddad bahwa semua ahli tauhid bersepakat atas kekafiran orang yang mengingkari satu huruf dari al Qur'an. Ibnu Qudamah al Maqdisi menyatakan, "Tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin bahwa orang mengingkari satu surah, atau ayat, atau kata, atau huruf dari al Qur'an, disepakati telah kafir." Imam Ibnu Hazm berkata, "Mengatakan di antara dua sampul al Qur'an ada perubahan adalah kekufuran yang nyata dan mendustai Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. 

...

Dengan demikian Syi'ah telah menyimpang karena "Mengingkari autentisitas (keaslian) dan kebenaran al Qur'an", sebagaimana poin nomor 4 dari 10 kriteria pedoman identifikasi aliran sesat yang difatwakan MUI dalam Rakernas tahun 2007.


*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT'AH*
Menurut Syi'ah, nikah mut'ah boleh, bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama Syi'ah menyatakan bahwa nikah mut'ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Boleh juga nikah mut'ah dengan pelacur. Nuri al Thabarsi (ulama Syi'ah), menjelaskan bahwa dalam nikah mut'ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami. Ulama besar Syi'ah, al Khomeini, menjelaskan bahwa boleh melakukan praktik anal seks dengan istri. Bahkan menurut Khomeini, nikah mut'ah boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.


PANDANGAN ULAMA
MUI telah memfatwakan keharaman kawin mut'ah yang ditandatangani pada Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997 M. Menurut MUI, penghalalan nikah mut'ah bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (al Mu'minuun: 5-6). Ayat itu menjelaskan bahwa hubungan kelamin hanya dibenarkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak berfungsi sebagai istri atau jariah.  Karena akad mut'ah bukan akad nikah dengan alasan:
1) tidak saling mewarisi,
2) iddah mut'ah tidak seperti iddah nikah daim,
3) dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat (ta'addud), dalam mut'ah tidak demikian,
4) dengan mut'ah, seorang laki-laki tidak dianggap menjadi muhshan, karena wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak menjadikannya sebagai istri ataupun jariah. Oleh sebab itu, orang yang melakukan mut'ah termasuk ke dalam firman Allah, "Tetapi, barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (al Mu'minuun: 7).

Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan.


[BAB V SIKAP DAN RESPON MUI TENTANG PAHAM SYI'AH]
---------------------------------------------------------
Majelis Ulama Indonesia yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan Muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh Muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten dalam menjawab dan memecahkan setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat. MUI juga telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Berikut ini adalah kesimpulan dari pandangan dan sikap para ulama Indonesia yang terwadahi dalam MUI sejak terbentuknya tahun 1975 hingga saat ini terkait tentang paham Syi'ah Imamiyah.

5) MUI telah menegaskan sikap mayoritas umat Islam Indonesia terhadap Syi'ah dalam konsideran fatwa MUI tentang nikah mut'ah sebagai berikut.

Menimbang:
1. Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, terutama di kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut'ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi'ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi'ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut'ah secara khusus (Fatwa Nikah Mut'ah 25 Oktober 1997, lihat HF MUI: 376).

6) Keterangan tentang penyimpangan ajaran Syi'ah dari kemurnian ajaran Islam diperkuat oleh "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" yang telah ditetapkan dalam Rakernas MUI pada Selasa, 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik, Jakarta sebagai berikut.

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al Qur'an dan Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur'an.
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur'an.
5. Menafsirkan al Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan/mendustakan nabi dan rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam sebagai nabi dan rosul terkahir.
9. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah.
10. Mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah, Madzhab Ahlul Bait (versi mereka), menurut hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura) pada tanggal 3 Januari 2012 di Gedung Islamic Center Pamekasan, Madura.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Menyimak dari apa yang ada di buku ini, kita menjadi paham dan terang bahwa paham Syi'ah telah menyimpang, sebagaimana yang dikutip dalam buku ini berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tanggal 21 Januari 2012, bahwa paham Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah adalah SESAT dan MENYESATKAN. (hal 93).

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Ruang 7, Depok
29 Desember 2013
Selanjutnya...

6 Comments:

Blogger Unknown said...

Syiah memang harus diberantas...
http://gudangbotolplastik.com

Fri Jan 31, 08:44:00 PM  
Anonymous Berita said...

Aku berlindung kepada Alloh dari fitnah dunia

Tue May 06, 06:47:00 AM  
Anonymous ari sudono said...

Assalaamu'alaikum

Mon Jun 16, 11:32:00 PM  
Anonymous Ikhwan said...

Katalog buku-buku Islam http://www.tokobukuikhwan.com/

Wed Jan 21, 06:05:00 PM  
Anonymous dea said...

makasih infonya,
mantap

Mon Jun 15, 03:34:00 AM  
Anonymous Agen Pulsa Online said...

makasih atas informasinya bos..
benar2 sangat menarik dan bermanfaat sekali..

Tue Sep 01, 12:54:00 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home