... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, April 24, 2024

Senarai Ketentuan Zakat Fitrah




[Istilah]
. Fithri berasal dari kata ifhtor artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri  (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
. Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.


[Hukumnya]
. Wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim (laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak, anak-anak dan dewasa) dan yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
. Ibnu Hazm rahimahullah mewajibkan juga bagi janin yang masih di dalam kandungan sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan. Tetapi pendapat ini tidak tepat.


[Kapan Terkena Kewajibannya]
. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri.
Sehingga bila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Demikian pula apabila ada bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah darinya, tetapi hanya anjuran saja sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan yang mengeluarkan zakat fitrah untuk janin. Namun, jika bayi yang terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fitrah wajib untuk dikeluarkan darinya.


[Bentuknya]
. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok.


[Ukurannya]
. Ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha' yang merupakan ukuran takaran pada masa Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Di Indonesia sekitar 2,5 kg, sedangkan menurut Majmu' Fatawa Ibnu Baz sekitar 3 kg.
. Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan zakat. Ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Yang tepat, tidak boleh zakat fitrah diganti dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.


[Penerimanya]
. Mayoritas ulama berpandangan bahwa zakat fitrah dapat disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah khusus untuk fakir miskin saja.


[Waktunya]
. Waktu pengeluaran zakat fitrah yang afdhol mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat pelaksanaan shalat 'ied. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum 'ied.
. Menunaikan zakat fitrah setelah shalat 'Ied tanpa udzur termasuk berdosa. Namun seluruh ulama sepakat kewajiban tersebut tidak gugur meski waktunya telah selesai.
. Menjadi perhatian bagi lembaga zakat fithrah untuk menyalurkan zakat ini sebelum shalat 'Ied. Amil zakat di sini adalah pengurus zakat dengan penunjukkan dari pemerintah bukan mengangkat dirinya sendiri seperti yang terjadi pada berbagai badan atau lembaga zakat saat ini.


[Tempat penyaluran]
. Zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi).  
Misalnya, seseorang yang kesehariannya di Jakarta, kemudian ketika malam Idul Fithri dia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut dikeluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri.


-----
Ringkasan ini dikutip dari buku Panduan Zakat 2,5% karya Muhammad Abdul Tuasikal hafizhahullah yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho.
Diringkas oleh Chandra
Pagi hari di Citayam
Ramadhan hari ke-23
03 Maret 2024
Selanjutnya...

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home