... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, April 24, 2024

Senarai Singkat Tentang Hujan





[1] Hujan adalah rahmat Allah
Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ

“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28).
Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 5: 322)

[2] Jangan mencela hujan
Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela atau mencaci maki hujan, seperti perkataan sebagian orang,
"Yah, hujan."
"Hujan lagi hujan lagi."
dll pernyataan semisal.

[3] Perbanyak Berdoa karena saat hujan adalah waktu yang mustajab untuk berdoa
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

“Dua do’a yang tidak akan ditolak: do’a ketika adzan dan do’a ketika ketika turunnya hujan.”
(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078).

[4] Dzikir Seputar Hujan
. Dzikir saat hujan turun

اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

Allahumma shayyiban naafi’an
"Ya Allah turunkanlah hujan yang memberikan manfaat.”
(HR. Bukhari no. 1032)

. Dzikir setelah hujan

مُطِرْنا بفَضْلِ اللهِ ورَحْمَتِهِ

Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih.
"Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah".
(HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71)

. Dzikir ketika mendengar petir

سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ

Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih
"Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya"
(Al-Muwaththa’ 2/992. Al-Albani berkata: Hadits di atas mauquf yang shahih sanadnya. Sumber : Kitab Hisnul Muslim Said bin Ali Al Qathanis)

[5] Larangan menisbatkan hujan kepada bintang
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memimpin shalat Subuh di Hudaibiyah setelah malam sebelumnya turun hujan. Ketika beliau menghadap jamaah sembari berkata, “Tahukah kalian, apa yang dikatakan oleh Rabb kalian?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Rabb kalian mengatakan,

أصْبَحَ مِن عِبادِي مُؤْمِنٌ بي وكافِرٌ، فأمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بفَضْلِ اللهِ ورَحْمَتِهِ فَذلكَ مُؤْمِنٌ بي كافِرٌ بالكَوْكَبِ، وأَمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بنَوْءِ كَذا وكَذا فَذلكَ كافِرٌ بي مُؤْمِنٌ بالكَوْكَبِ.

“Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, Sumber: https://muslim.or.id/79607-doa-ketika-turun-hujan.html)

Maka kita harus menisbatkan hujan dari Allah sebagaimana doa atau dzikir ketika turun hujan, agar tauhid kita tetap terjaga.


----
Catatan Chandra
Dari berbagai sumber
Saat hujan di PN29, Jakarta
29 Januari 2024
Selanjutnya...

Senarai Beberapa Permasalahan Fiqih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa





Kontemporer artinya kekinian. Fiqih kontemporer artinya permasalahan fiqih yang terjadi saat ini dan tidak ditemukan di masa lampau. Contohnya bagaimana hukumnya transfusi darah? Bagaimana hukumnya suntikan bagi orang yang berpuasa? Dll. Inilah sebagian ruang lingkup dari fikih kontemporer yang perlu diketahui oleh seorang muslim.


Terkait Suntikan
1. Suntikan yang membatalkan puasa adalah suntikan yang memberikan tenaga dan energi.
2. Hukum puasa terkait suntikan ada tiga rincian:
. Suntikan melalui kulit (intracutan) misalnya suntikan insulin: tidak membatalkan puasa.
. Suntikan melalui otot (intramuscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi: tidak membatalkan puasa.

3. Suntikan melalui pembuluh darah (intravena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin. Suntikan jenis ini ada rinciannya:
. Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin: tidak membatalkan puasa.
. suntikan yang mengandung makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus: membatalkan puasa.

Terkait Inhaler/Nebulizer
4. Penggunaan inhaler/nebulizer tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dll, dan al Lajnah ad Daimah lil Buhuts wal Ifta.

Terkait Obat Hidung
5. Tetes hidung tidak membatalkan puasa.
6. Semprot hidung tidak membatalkan puasa.
7. Penggunaan selang nasogastrik yaitu selang dari hidung menuju lambung untuk memberikan makanan bisa membatalkan puasa.

Terkait Obat Tetes Mata
8. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Terkait Obat Telinga
9. Penggunaan obat tetes telinga dan obat bilas telinga tidak membatalkan puasa.

Terkait Hilangnya Kesadaran Selama Masa Anastesi
10. Jika hilangnya kesadaran pada seluruh waktu siang, maka puasanya tidak sah. Jika hilangnya kesadaran hanya pada sebagian waktu siang (hanya beberapa saat), dan masih mendapati waktu menjalani puasa, maka puasanya sah.

Tentang Obat Intravagina dan Prosedur VT
11. Penggunaan obat intravagina dan prosedur VT tidak membatalkan puasa dan tidak menyebabkan harus mandi wajib.

Tentang Darah
12. Melakukan donor darah tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dilakukan pada malam hari.
13. Menerima transfusi darah membatalkan puasa.
14. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa.

Tentang Mulut dan Gigi
15. Menggunakan obat kumur tidak membatalkan puasa.
16. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke dokter gigi dengan berbagai prosedur pemeriksaan gigi tidak membatalkan puasa. Tetapi wajib menjaga agar tidak ada yang sengaja tertelan dari obat dan cairan ketika dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengobatan gigi.
17. Hukumnya mubah (boleh) menggunakan pasta gigi ketika puasa dan tidak membatalkan puasa.


Permasalahan fikih memang banyak silang pandangan dari para ulama, apa yang dituliskan di sini adalah dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer terkait Puasa dan Ramadhan karya dr. Raehanul Bahraen. Permasalahan fikih menunjukkan luasnya ilmu dalam Islam dan begitu ilmiah argumentasi yang melatarbelakangi suatu hukum. Meski banyak silang pendapat, seorang muslim tetap harus mempelajari hukum-hukum yang terkait dengannya karena setiap langkah kita memerlukan kepastian hukum dalam Islam.


-----------
Diringkas dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer terkait Puasa dan Ramadhan.
Ringkasan dibuat oleh Chandra di Jakarta
13 Maret 2024
Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Puasa Ramadhan bagi Musafir





1. Musafir artinya orang yang melakukan safar, yaitu perjalanan keluar daerah tempat tinggalnya.
 
2. Kriteria safar adalah safar yang disyariatkan padanya qashar shalat.

3. Batasan safar dikembalikan kepada adat kebiasaan kaum muslimin yang menganggap perjalanan itu sebagai safar atau bukan.

4. Seseorang yang melakukan safar di bulan Ramadhan mendapat rukshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi wajib atasnya untuk menggantinya dengan melakukan qadha puasa di luar Ramadhan pada hari-hari yang ditinggalkan. Para ulama ijma' (sepakat) mengenai hal ini.
 
5. Jika seseorang melakukan safar dengan niat menghindar dari kewajiban puasa, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk merekayasa untuk menghindar dari kewajiban.

6. Keringanan untuk qashar dalam shalat dan berbuka puasa tidak membedakan antara safar dengan kendaraan tradisional seperti unta dan keledai atau kendaraan mesin seperti mobil termasuk yang berkecepatan tinggi seperti pesawat terbang.

7. Hukum musafir yang berpuasa di hari-hari safarnya, lalu ketika di siang hari dalam rangkaian safarnya ia berkeinginan membatalkan puasa yang telah diniatkannya. Hukumnya boleh ia membatalkan puasanya berdasarkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

8. Hukum seseorang yang di suatu hari berpuasa dalam keadaan bermaksud melakukan safar hari itu juga, apakah boleh baginya berbuka hari itu?
Hukumnya boleh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, al-Albani, Muqbil al-Wadi'i, dan al-Utsaimin.

Namun kapan ia bisa berbuka?
Pendapat yang terkuat, disyariatkan ia untuk berbuka di tempat tinggalnya jika ia telah bertekad bulat untuk melakukan safar dengan melakukan persiapan matang untuk safarnya. Hal ini selaras dengan maksud diberlakukannya keringanan berbuka bagi musafir untuk meringankan kondisinya dalam safar.

9. Beberapa keadaan musafir terkait dengan hukum berpuasa dan berbuka.
Para musafir memiliki beberapa keadaan yang masing-masingnya memiliki hukum tersendiri.

A. Keadaan pertama: Berpuasa atau berbuka sama saja bagi musafir itu.
Hal ini jika musafir memiliki fisik yang sehat dan kuat, atau mendapatkan kemudahan dalam safar sehingga tidak merasakan penatnya safar. Maka lebih utama baginya memilih mana yang lebih mudah baginya antara berpuasa atau berbuka ditinjau dari sisi sulit atau tidaknya melakukan qadha.
Jika lebih mudah untuk berpuasa dan sulit melakukan qadha, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa.
Jika melakukan qadha puasa di luar Ramadhan lebih mudah baginya, maka yang utama adalah melakukan qadha.

B. Keadaan kedua: Berbuka lebih ringan bagi musafir
Syaikh al Utsaimin menyatakan bahwa jika seorang musafir tetap memaksakan diri berpuasa dalam keadaan memberatkan diri, ia melakukan sesuatu yang makruh. Sebab, melakukan hal yang memberatkan diri padahal terdapat keringanan dari Allah menunjukkan adanya sikap berpaling dari keringanan yang Allah berikan.

C. Keadaan ketiga: Berpuasa sangat memberatkan musafir itu sehingga ia tidak mampu lagi untuk menanggungnya, atau bahkan memudharatkannya.
Berpuasa dalam keadaan seperti ini haram dan wajib untuk berbuka. Ini adalah pendapat Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh al-Albani.

10. Hukum berpuasa bagi seorang musafir yang baru tiba di tempat tinggalnya.
Dari dua pandangan ulama yang terkuat adalah tidak diwajibkan atas mereka berpuasa pada sisa hari itu dan diwajibkan melakukan qadha puasa hari itu di luar Ramadhan.

-----------
Dikutip dari Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari, dengan perubahan susunan. Pengutipan hanya berupa item kesimpulan tanpa menyertakan dalilnya.
Dikutip oleh Chandra
Pagi dingin di Citayam, 16 Maret 2024

Selanjutnya...

Satu Kiat Mendulang Pahala di Akhir Ramadhan


 

 

Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5)

Kemudian, An-Nakha’i berkata,
“Amalan di Lailatul Qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341).

Salah satu cara mendulang pahala yang berlimpah adalah dengan beramal di waktu-waktu yang diberkahi. Di antara waktu-waktu tersebut adalah pada 10 akhir Ramadhan. Salah satu dari malam-malam tersebut ada Malam Kemuliaan atau Laylatul Qadr yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan sebagaimana dijelaskan oleh An-Nakha'i rahimahullah.  

Oleh karena itu kita harus berupaya dan pasang strategi untuk banyak beramal kebaikan di 10 hari terakhir Ramadhan.

Misalnya dengan banyak bersedekah di 10 malam terakhir. Kita bisa membuat daftar di catatan kita, tempat-tempat atau lembaga yang akan kita beri sedekah. Tentunya yang kita yakini amanah dan terpercaya. Untuk kemudian setiap malamnya secara rutin kita bisa salurkan sedekah kita. Alhamdulillah adanya mobile banking saat ini bisa mempermudah urusan ini. Kita berharap semoga dari rutinitas sedekah di tiap malamnya akan mencocoki salah satunya dengan Malam Laylatul Qadr. Sehingga bisa mendulang banyak keuntungan berlipat dari sedekah tersebut dengan ijin Allah.

Seorang yang cerdas selayaknya mengatur strategi dan tidak melewatkan momen istimewa di 10 hari terakhir Ramadhan ini. Semoga Allah menolong kita untuk melewatkannya secara istimewa pula.


----
Ditulis oleh Chandra
Sore hari di saat hujan
Di Citayam, 30 Maret 2024

Selanjutnya...

Senarai Tujuh Motivasi tentang Sedekah





Dari Kitab Allah
[1]
 إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga yang Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang besar. (At Taubah: 111).

[2]
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39).

[3]
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 261).


Dari Hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
[4]
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”
(HR. Muslim no. 2558)

[5]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014).

[6]
Hadits 7 golongan manusia yang mendapat naungan Allah pada hari Kiamat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'ahnu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata,

1. Imam (pemimpin) yang adil.
2. Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.
3. Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.
4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.
5. Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”
6. Seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.
7. Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR. Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031).
(HR. Bukhari dan Muslim).


[7]
Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

“Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Rabb [Allah] tabaroka wa ta’ala.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Kabir, lihat Shahih at-Targhib [1/532]).


----
Dikutip dari berbagai sumber
Oleh Chandra Abu Maryam
Pagi cerah di Citayam
31 Maret 2024

Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Zakat Fitrah




[Istilah]
. Fithri berasal dari kata ifhtor artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri  (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
. Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.


[Hukumnya]
. Wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim (laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak, anak-anak dan dewasa) dan yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
. Ibnu Hazm rahimahullah mewajibkan juga bagi janin yang masih di dalam kandungan sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan. Tetapi pendapat ini tidak tepat.


[Kapan Terkena Kewajibannya]
. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri.
Sehingga bila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Demikian pula apabila ada bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah darinya, tetapi hanya anjuran saja sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan yang mengeluarkan zakat fitrah untuk janin. Namun, jika bayi yang terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fitrah wajib untuk dikeluarkan darinya.


[Bentuknya]
. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok.


[Ukurannya]
. Ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha' yang merupakan ukuran takaran pada masa Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Di Indonesia sekitar 2,5 kg, sedangkan menurut Majmu' Fatawa Ibnu Baz sekitar 3 kg.
. Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan zakat. Ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Yang tepat, tidak boleh zakat fitrah diganti dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.


[Penerimanya]
. Mayoritas ulama berpandangan bahwa zakat fitrah dapat disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah khusus untuk fakir miskin saja.


[Waktunya]
. Waktu pengeluaran zakat fitrah yang afdhol mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat pelaksanaan shalat 'ied. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum 'ied.
. Menunaikan zakat fitrah setelah shalat 'Ied tanpa udzur termasuk berdosa. Namun seluruh ulama sepakat kewajiban tersebut tidak gugur meski waktunya telah selesai.
. Menjadi perhatian bagi lembaga zakat fithrah untuk menyalurkan zakat ini sebelum shalat 'Ied. Amil zakat di sini adalah pengurus zakat dengan penunjukkan dari pemerintah bukan mengangkat dirinya sendiri seperti yang terjadi pada berbagai badan atau lembaga zakat saat ini.


[Tempat penyaluran]
. Zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi).  
Misalnya, seseorang yang kesehariannya di Jakarta, kemudian ketika malam Idul Fithri dia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut dikeluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri.


-----
Ringkasan ini dikutip dari buku Panduan Zakat 2,5% karya Muhammad Abdul Tuasikal hafizhahullah yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho.
Diringkas oleh Chandra
Pagi hari di Citayam
Ramadhan hari ke-23
03 Maret 2024
Selanjutnya...

Senarai Puasa-Puasa Sunnah




[1] Puasa Hari Arafah
. Disunnahkan bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk berpuasa di hari Arafah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah.

. Puasa ini akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Tidak bisa menghapuskan dosa besar. Dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat atau dengan rahmat Allah Jalla wa 'Ala.

. Dalilnya
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [HR. Muslim no. 1162].


[2] Puasa 'Asyura dan Tasu'a
. Disunnahkan puasa 'Asyura dan Tasu'a.
. Puasa 'Asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Puasa Tasu'a jatuh pada 9 Muharram.
. Puasa 'Asyura pernah menjadi puasa wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Dengan diwajibkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriah, kewajiban puasa 'Asyura menjadi mansukh (dihapus hukumnya) dan menjadi puasa sunnah.
. Puasa 'Asyura akan menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.
. Dalil puasa 'Asyura
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [HR. Muslim no. 1162].

. Dalil puasa Tasua
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” [HR. Muslim no. 1134].


[3] Puasa Hari Senin dan Kamis
. Disunnahkan puasa hari Senin dan Kamis.
. Dalil
Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” [HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 4897].


[4] Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
. Disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal.

. Dalilnya
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” [HR. Muslim].

. Keutamaan ini akan diperoleh dengan cara menjalankan puasa enam hari setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Orang yang masih menanggung qadha puasa Ramadhan tidak bisa dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadhan (sebulan penuh), tetapi baru melaksanakan sebagian puasa Ramadhan.

. Tidak disyariatkan melakukan qadha puasa enam hari Syawal jika luput karena uzur. Alasannya karena puasa ini adalah amalan sunnah (tidak wajib) yang telah lewat waktunya.


[5] Puasa Tiga Hari di Setiap Bulan
. Disunnahkan berpuasa tiga hari setiap bulan.
. Dalilnya
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abu Dzar. Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

. Disunnahkan berpuasa tiga hari di setiap bulan tanpa menentukan hari-harinya.
. Dalilnya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” [HR. Bukhari Muslim].


[6] Puasa Dawud
. Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama.
. Yaitu dengan berpuasa sehari dan berbuka sehari.
. Dalilnya
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام، وَهُوَ أَعْدَلُ الصِّيَامِ

“Sehari puasa, sehari tidak puasa. Itulah puasa Daud ‘alaihis salam dan itu puasa paling baik.” [HR. Bukhari 3418, Muslim 1159].

. Syaikh al Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarh al Mumti' mensyaratkan: Puasa ini disunnahkan dengan syarat tidak melalaikan pelakunya dari hal-hal yang diwajibkan Allah; Barang siapa yang berpuasa Dawud kemudian bertepatan dengan hari raya 'Idul Fitri, 'Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq, maka ia wajib meninggalkan puasa di hari-hari itu. Demikian pula bagi kaum wanita yang bertepatan dengan kondisi-kondisi yang terlarang untuk berpuasa seperti haid dan nifas, maka mereka wajib meninggalkan puasa pada saat itu.


-----------------------
Dikutip dengan meringkas dari Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari, Penerbit Oase Media.
Ringkasan dibuat oleh Chandra Abu Maryam
Citayam, Jum'at, 3 Syawal 1445 H
Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Thaharah dan Shalat di Saat Sakit

 

 

 Shalat yang wajib tidak boleh ditinggalkan bagaimanapun sakitnya seseorang. Para ahli fiqh mengatakan, "Shalat tidaklah gugur kewajibannya selama akal itu masih ada." (Asy Syarh al Mumthi' 4/333).

Berkata Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah,
"Seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan tidak mampu mengerjakan syarat shalat, rukunnya, dan kewajiban secara sempurna. Bahkan yang benar adalah mengerjakan shalat bagaimanapun keadaannya. (Al Mulakhash al Fiqhi, 1/183).

Wajib bagi seorang muslim untuk mengetahui cara bersuci dan shalat dalam keadaan sakit, karena suatu saat akan mengalami sakit. Wajib bagi para tenaga kesehatan, baik dokter atau perawat atau yang lain untuk memahami hal ini sehingga bisa memberi bimbingan kepada para pasiennya untuk tetap menjaga dan melaksanakan shalat wajib, bagaimanapun kondisi sakitnya.

Bila yang menderita sakit saja diperintah oleh Islam untuk tetap menjaga shalat wajib, maka tidak ada alasan lagi bagi yang sehat dan dengan stamina prima untuk meninggalkan shalat wajib.

Inilah ketentuan ibadah yaitu thaharah (bersuci) dan shalat bagi yang menderita sakit.


[Ketentuan thaharah]
➤ Wajib bagi orang yang sedang sakit bersuci dengan air, berwudhu dari hadats kecil dan mandi dari hadats besar.

Apabila tidak mampu bersuci dengan air karena lemah atau khawatir sakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya, maka hendaklah bertayamum.

Cara bertayamum adalah memukulkan kedua telapak tangan di tanah yang suci (tembok atau apa saja yang berdebu walaupun sedikit) satu kali kemudian usapkanlah ke seluruh wajah satu kali dan kedua tangan sampai pergelangan tangan satu kali, dengan mengusapkan satu sama lain.

Apabila orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka hendaklah orang lain mewudhukan dan menayamumkannya.

Apabila sebagian anggota wudhu terdapat luka, maka usahakan tetap mencucinya dengan air ketika wudhu. Apabila mencuci dengan air mempengaruhi luka, cukup diusap saja. Caranya basahilah tangan kemudian usaplah anggota wudhu yang luka cukup dengan melewatinya saja. Apabila diusap dengan air masih dapat memengaruhi luka maka hendaklah tayamum.

Apabila ada anggota wudhu yang dibalut dengan perban atau semisalnya, maka ketika wudhu perban itu cukup diusap dengan air.

Boleh bertayamum dengan dinding atau apa saja yang suci yang ada debunya.

Apabila bertayamum untuk shalat dan tidak batal sampai datang waktu shalat berikutnya, cukup shalat dengan tayamum yang pertama dan tidak perlu mengulang tayamum lagi, karena dia masih suci dan belum batal. Apabila bertayamum karena jinabah, maka tidak usah mengulang tayamum kecuali apabila batal dengan jinabah yang lain. Dan ia tetap bertayamum ketika batal dengan hadats kecil.

Wajib bagi orang yang sakit membersihkan badannya dari najis sebelum shalat. Apabila tidak mampu maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Wajib bagi orang yang sakit, shalat dengan pakaian yang suci bebas dari najis. Apabila pakaiannya terkena najis maka cucilah segera atau ganti dengan yang suci. Apabila tidak mungkin maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Wajib bagi orang yang sakit, shalat di atas sesuatu yang suci. Apabila tempatnya terkena najis maka wajib segera dicuci atau diganti dengan yang suci. Apabila tidak mungkin juga maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Tidak boleh orang yang sakit mengakhirkan shalat dari waktunya karena alasan lemah dari bersuci, bahkan hendaklah dia bersuci sesuai dengan kemampuan dan shalat pada waktunya, sekalipun pada badan, pakaian, dan tempatnya terdapat najis yang dia tidak kuasa untuk menghilangkan najis tersebut.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu." (At Taghabun: 16).

Apabila seseorang ditimpa penyakit sering keluar air kencing terus-menerus maka ia tidak perlu berwudhu setiap kali waktu shalat, selagi belum batal. Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian mengikat dengan sesuatu yang suci agar najis air kencing tidak mengenai pakaian dan badannya.



[Ketentuan shalat]
Wajib bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri, sekalipun hanya bisa membungkuk atau bersandar ke dinding, tongkat atau apa saja yang ia butuhkan untuk bersandar.

Apabila tidak mampu untuk berdiri maka shalatlah dengan duduk. Yang paling utama duduknya adalah dengan bersila ketika posisi berdiri dan rukuk.

Apabila tidak mampu shalat dengan duduk, shalatlah dengan berbaring miring ke arah kiblat, dan berbaring miring ke sisi kanan itu lebih utama. Apabila tidak mampu menghadap kiblat maka shalatlah ke arah mana saja semampunya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Apabila tidak mampu shalat dengan posisi berbaring miring, maka shalatlah dengan terlentang dan kedua kaki menghadap ke arah kiblat. Dan lebih utama kepalanya diangkat sedikit untuk menghadap ke arah kiblat. Apabila kakinya tidak mampu ke arah kiblat, maka shalatlah ke arah mana saja semampunya dan shalatnya tidak perlu diulang.

Wajib orang yang sakit untuk rukuk dan sujud ketika shalat.
Apabila tidak mampu maka cukup berisyarat (menunduk) dengan kepalanya. Jadikanlah (menunduk) untuk sujud itu lebih rendah daripada rukuk.
Apabila hanya mampu rukuk tetapi tidak bisa sujud, maka lakukanlah rukuk seperti biasa dan ketika sujud cukup dengan isyarat (menunduk).
Apabila mampu sujud tetapi tidak bisa rukuk, maka cukup isyarat (menunduk) ketika rukuk dan sujudnya dikerjakan seperti biasa.

Apabila tidak bisa berisyarat dengan kepala ketika rukuk dan sujud, maka hendaklah berisyarat dengan kedua mata. Pejamkan mata sedikit untuk rukuk dan pejamkan mata agak lama untuk sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk sebagaimana yang sering dikerjakan oleh orang yang sakit maka hal itu tidaklah benar karena tidak ada asalnya dalam Kitab dan Sunnah serta pendapat ahli ilmu.

Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala dan mata, maka shalatlah dengan hatinya. Hendaklah bertakbir, membaca, meniatkan rukuk, sujud, berdiri dan rukuk dengan hatinya. Setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan. Para ahli fiqh mengatakan, "Shalat tidaklah gugur kewajibannya selama akal itu masih ada." (Asy Syarh al Mumthi' 4/333).

Wajib bagi orang yang sakit shalat tepat pada waktunya. Hendaklah ia mengerjakan yang wajib pada setiap waktu. Apabila keberatan mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh baginya menjama' antara dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Hal itu bisa dikerjakan dengan jama' taqdim atau dengan jama' takhir. Mana yang menurutnya lebih mudah bagi dirinya. Adapun shalat subuh maka tidak boleh dijama' dengan shalat sebelumnya ataupun sesudahnya.

Apabila orang yang sakit pergi jauh untuk berobat (safar), maka hendaklah ia meringkas shalat yang empat rakaat. Dhuhur, ashar, dan isya' cukup dikerjakan dua raka'at, dua raka'at, hingga pulang kembali ke kampungnya baik safarnya dalam waktu yang lama ataupun sebentar.


---------
Dikutip dari buku Bila Sakit Menyapa karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman
Ringkasan dibuat oleh Chandra Abu Maryam
Di Perpustakaan BKPK, Kemenkes, Jakarta
Di tanggal cantik 24-04-2024

Selanjutnya...

Saturday, July 16, 2022

Kitab Ilmu

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Kitab Ilmu
Penulis   : Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat
Penerbit  : Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan
Cetakan   : Pertama 1443 H/ 2021 M
Halaman   : 216
Dimensi   : 16 cm x 25 cm

Buku ini merupakan satu dari rangkaian trilogi yang ditulis oleh seorang ustadz pakar hadits, Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah. Rangkaian buku yang lain adalah Kitab Zuhud dan Kitab Manhaj dan Aqidah, yang masing-masingnya merupakan kumpulan hadits-hadits shahih dalam bidang temanya.

Buku ini diharapkan menjadi maraji' (referensi) bagi kaum muslimin khususnya para pelajar ilmiyyah dalam mengetahui hadits-hadits shahih dalam bab ilmu. Karena terhimpun di dalamnya apa yang telah ditulis oleh para Imam ahli hadits dalam bab ilmu seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan para Imam lain.

Kemudian, isi buku ini dibagi dalam bab-bab sesuai dengan hadits-hadits yang dibawakan. Judul masing-masing bab merupakan ringkasan dari fiqih haditsnya. Dalam hal ini al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengikuti kebiasaan para Imam ahli hadits seperti Bukhari, dll dalam memberikan nama judul masing-masing bab tersebut.

Berikut, inilah judul masing-masing bab yang ada dalam Kitab Ilmu ini.

1. Keutamaan Ilmu dan Ahli Ilmu
2. Ilmu Terlebih Dahulu sebelum Berkata dan Beramal
3. Sesungguhnya Mendapatkan Ilmu Itu Harus dengan Belajar
4. Hakikat Ilmu adalah Paham
5. Kewajiban Mengikhlaskan Diri Kepada Allah Dalam Menuntut Ilmu Dan Ancaman Neraka Kepada Orang-Orang Yang Mencari Kemegahan Dunia Berupa Harta Dan Kedudukan Dalam Menuntut Ilmu Atau Orang Yang Menuntut Ilmu bukan Karena Allah
6. Keutamaan dan Kemuliaan Tafaqquh Fid Din
7. Keutamaan dan Kemuliaan Ahli Hadits sebagai Tha'ifah Manshurah
8. Doa Nabi Yang Mulia shallallaahu'alaihi wa sallam untuk Ahli Hadits
9. Ancaman Berdusta Atas Nama Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam
10. Berdusta Atas Nama Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam Tidak Sama dengan Berdusta Kepada Orang Lain
11. Larangan Membawakan Hadits-Hadits Palsu (Maudhu') Kecuali untuk Menjelaskan Kepalsuannya
12. Kabar Gembira Dari Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam Kepada Umat Ini Tentang Adanya Ilmu Riwayatul Hadits Bahwa Kaum Muslimin Mendengar dan Menerima Hadits dari Kaum Salaf
13. Kitabatul Hadits (Penulisan Hadits) Telah Ada pada Zaman Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam dan Atas Perintah serta Taqrir (Persetujuan) Beliau Sendiri
14. Menulis Kitab-Kitab Ilmu Seperti Hadits, Tafsir, Fiqih, dll
15. Menghapal Ilmu
16. Perintah Untuk Menyampaikan (Tabligh) Dari Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam
17. Sabda Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam "Kadang-kadang orang yang disampaikan (hadits dariku) lebih paham dari orang yang mendengar (dariku)"
18. Tamak Dalam Menghasilkan Hadits
19. Berhati-hati Dalam Meriwayatkan dan Menyampaikan Hadits
20. Kekufuran Orang Yang Hanya Berpegang Kepada Al Qur'an Saja Dengan Menolak Semua Hadits Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam
21. Doa Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk Ibnu Abbas Agar Berilmu Al Kitab dan Paham Akan Agama
22. Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Mengaminkan Doanya Abu Hurairah Yang Berdoa Meminta Kepada Allah Supaya Diberi Ilmu Yang Tidak Terlupakan
23. Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Telah Mengajarkan Umatnya Agar Berdoa Memohon Kepada Allah Ilmu Yang Bermanfaat dan Berlindung kepada Allah Dari Ilmu Yang Tidak Bermanfaat
24. Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat
25. Keutamaan Bagi Orang yang Menunjuki Kebaikan Kepada Orang Lain
26. Apa Yang Diperoleh Oleh Orang Yang Menghidupkan Sunnah Hasanah atau Sunnah Sayyiah dan Orang Yang Mengajak Kepada Hidayah atau Kesesatan
27. Berpegang dengan Sunnah dan Menjauhi Segala Macam Bid'ah
28. Pada Akhir Zaman Manusia Mencari Ilmu Dari Ahli Bid'ah
29. Fatwa Tanpa Ilmu Dosa dan Kerusakannya pada Umat Bersama Ijtihadnya SEorang Mujtahid Dan Fatwanya Seorang Mufti Yang Beredar Di Antara Dua Pahala Atau Satu Pahala
30. Apabila Urusan Agama Diserahkan Kepada Yang Bukan Ahlinya
31. Ketika Ilmu Agama Diangkat Maka Yang Tersisa Dari Ilmu Hanya Sedikit Sekali Shingga Nyatalah Kejahilah
32. Ruwaibidhah
33. Larangan Menyembunyikan Ilmu
34. Keutamaan Majelis Ilmu
35. Wasiat Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Supaya Memuliakan Para Pelajar Hadits


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede, Bogor
16 Dzulhijjah 1443 H

Selanjutnya...

Wednesday, July 06, 2022

Fiqih Dzikir Pagi Petang

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Fiqih Dzikir Pagi Petang
Penulis   : DR. Firanda Andirja, Lc.,MA.
Penerbit  : Al Islam
Cetakan   : Ke-8, Rajab 1442 H
Halaman   : 119
Dimensi   : 10 cm x 14,5 cm


اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ


"Ya Allah! Engkau adalah Rabb ku, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang aku perbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui memikul dosaku. Karena itu, ampunilah aku, sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau." (Dibaca 1x)
(HR. al Bukhari No. 6306)

Keutamaannya:
Dzikir ini dinamakan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dengan 'Sayyidul Istighfar' yaitu pemimpin doa istighfar, karena sayyid maknanya adalah yang mengungguli lainnya. Maka dzikir ini mengungguli lafal-lafal dzikir istighfar yang lainnya, jadi dzikir inilah yang terbaik. Hal ini karena kandungannya dibuka dengan pujian terhadap Allah subhanahu wa ta'ala, pengakuan sebagai seorang hamba, pengakuan dosa dan ketidakmampuan, dan ditutup dengan pengakuan bahwa tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Allah.

Dzikir ini menggabungkan antara penyebutan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat tertinggi dengan pengakuan terhadap kondisi hamba yang terendah dan terhina (Hasyiat As Sindi 'ala sunan An Nasaai 8/280).

Barangsiapa yang membaca dzikir ini di siang hari dalam kondisi yakin lalu meninggal sebelum sore hari maka ia termasuk penduduk surga.


Kandungannya:
(Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku) yaitu janjiku untuk beriman kepada-Mu, untuk taat dalam menjalankan segala perintah-Mu dan menjauhi larangan-Mu, dengan semaksimal kemampuanku.

(Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang aku perbuat) yaitu aku berlindung dari akibat maksiat yang aku lakukan, aku mengetahui bahwa maksiat pasti mendatangkan akibat buruk di dunia maupun di akhirat, namun aku berlindung kepada-Mu dari akibat buruk tersebut.

(Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku) yaitu aku mengetahui bahwa seluruh kenikmatan dan seluruh kelebihan yang aku miliki berasal dari-Mu, aku tidak ujub dengan nikmat tersebut, semua kenikmatan tersebut adalah murni dari-Mu.

(Dan aku mengakui memikul dosaku). Di antara dosaku adalah aku tidak mampu untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut karena begitu banyaknya. (Umdatul Qaari 22/279). Al Khaththabi berkata:

'Orang Arab berkata: "Si fulan mengakui memikul dosanya" yaitu jika ia memikulnya dalam kondisi ia membencinya, hanya saja ia tidak mampu untuk menolak hal tersebut dari dirinya." (Ma'aalim As Sunan 4/145). Ini menjelaskan betapa banyak dosa yang kita lakukan dalam kondisi kita sadar bahwa itu merupakan dosa, dan kita benci terjerumus dalam dosa tersebut, akan tetapi kita tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut.

(Karena itu ampunilah aku) yaitu ampuni seluruh dosaku dengan rahmat-Mu yang luas, rahmat-Mu kepadaku yang melebihi kasih sayang ibuku kepadaku. Dosa sebesar apa pun, sebanyak apa pun, meskipun dilakukan berulang-ulang, maka tidak ada yang sulit untuk Engkau ampuni jika telah bertaubat, karena Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


[Catatan Pribadi]
-----------------
Berbeda dengan buku dzikir pagi petang yang lain. Untuk buku karya ustadz Firanda ini selain memuat bacaan-bacaan dzikir pagi petang, memuat pula keutamaan dan kandungannya, dari setiap bacaan dzikir. Ini yang membuat beda dari yang lain. 

Pada ringkasan buku ini hanya dimuat bacaan dzikir sayyidul istighfar bersama dengan keutamaan dan kandungannya sebagai gambaran dari isi buku. 

Selain itu buku ini menjelaskan motivasi Allah agar hamba-Nya berdzikir pagi dan petang; kapan waktu dzikir pagi dan petang; dan adab dalam berdzikir pagi dan petang.

Buku yang dibuat dalam format buku saku ini sangat 'handy' untuk dibawa saat kita berpergian agar bisa mudah mengamalkan dzikir pagi dan petang. Banyak dijumpai saat ini orang mulai gemar berdzikir pagi dan petang saat di stasiun, kereta, di rumah dan dimana saja. Semoga Allah memudahkan kita dalam membiasakan dzikir pagi dan petang ini. Amin.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede, Bogor
07 Dzulhijjah 1443 H

Selanjutnya...

Saturday, July 02, 2022

Dimana Allah? Menurut Akidah Empat Imam Mazhab

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Dimana Allah? Menurut Akidah Empat Imam Mazhab
Penulis   : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Penerbit  : Ash-Shaf Media, Yogyakarta
Cetakan   : Pertama, Muharram 1442 H
Halaman   : 80
Dimensi   : 10 cm x 14 cm


Begitu berlimpah dalil yang menunjukkan bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Dia berada di atas 'Arsy, di atas 7 lapis langit. Apabila dikumpulkan seluruh dalil, Ibnu Qayyim menyebutkan tidak kurang dari 2000 dalil. (hal. 9).

Keempat: Penjelasan tentang diangkatnya sebagian makhluk menuju Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam al Qur'an.
بَلْ رَّفَعَهُ اللّٰهُ اِلَيْهِ ۗ
"Bahkan Allah mengangkatnya (Nabi Isa) kepada-Nya." (an-Nisa': 158)

اِنِّيْ مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ اِلَيَّ
"Sesungguhnya Aku mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku." (Ali Imran: 55)
(hal. 17-18)

Keenam: Penjelasan bahwa al Qur'an 'diturunkan' dari Allah. Ini jelas menunjukkan bahwa Allah berada di atas, sehingga Ia menyebutkan bahwa al Qur'an diturunkan dari-Nya. Tidaklah diucapkan kata 'diturunkan' kecuali berasal dari yang di atas.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al Qur'an, diantaranya:

تَنْزِيْلُ الْكِتٰبِ مِنَ اللّٰهِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ
"Kitab (al Qur'an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Az-Zumar: 1).
(hal. 19)

Keempatbelas: Pemberitahuan dari Allah bahwa Firaun berkeinginan untuk naik menuju langit untuk melihat dan mendustakan perkataan Nabi Musa alaihissalam yang mengabarkan bahwa Allah berada di atas langit.

وَقَالَ فِرْعَوْنُ يٰٓاَيُّهَا الْمَلَاُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرِيْۚ فَاَوْقِدْ لِيْ يٰهَامٰنُ عَلَى الطِّيْنِ فَاجْعَلْ لِّيْ صَرْحًا لَّعَلِّيْٓ اَطَّلِعُ اِلٰٓى اِلٰهِ مُوْسٰىۙ وَاِنِّيْ لَاَظُنُّهٗ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

"Dan Firaun berkata, "Wahai para pembesar, aku tidak mengetahui ada sesembahan lain bagi kalian selain aku. Bakarkanlah untukku tanah liat wahai Haman, kemudian buatkanlah untukku bagunan tinggi agar aku bisa melihat sesembahan Musa. Sesungguhnya aku benar-benar menyangka dia termasuk pendusta." (al Qashash: 38)



وَقَالَ فِرْعَوْنُ يٰهَامٰنُ ابْنِ لِيْ صَرْحًا لَّعَلِّيْٓ اَبْلُغُ الْاَسْبَابَۙ
اَسْبَابَ السَّمٰوٰتِ فَاَطَّلِعَ اِلٰٓى اِلٰهِ مُوْسٰى وَاِنِّيْ لَاَظُنُّهٗ كَاذِبًا ۗوَكَذٰلِكَ زُيِّنَ لِفِرْعَوْنَ سُوْۤءُ عَمَلِهٖ وَصُدَّ عَنِ السَّبِيْلِ ۗوَمَا كَيْدُ فِرْعَوْنَ اِلَّا فِيْ تَبَابٍ ࣖ
"Dan Fir'aun berkata, "Wahai Haman, bangunkanlah untukku bangunan tinggi agar aku bisa sampai pada pintu-pintu langit, sehingga aku melihat sesembahan Musa. Sesungguhnya aku benar-benar menyangka ia pendusta. Demikianlah diperhias untuk Firaun keburukan amalannya dan ia dihalangi dari jalan (yang lurus). Tidaklah tipu daya Firaun kecuali hanya menuai kecelakaan." (Ghafir: 36-37)
(hal. 31-33)

Ucapan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu'anha
Dari Anas radhiyallahu'anhu bahwa Zainab binti Jahsy berbangga terhadap istri-istri Nabi yang lain, ia berkata, "Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas tujuh langit." Dalam lafadz lain beliau berkata, "Sesungguhnya Allah telah menikahkan aku di atas langit." (HR. al Bukhari)
(hal. 48-49)


Akidah al Imam Muhammad bin Idris asy Syafi'i rahimahullah
Al Imam asy Syafi'i rahimahullah mengemukakan hadits dengan sanadnya dalam kitab al Umm,

Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hilal bin Usamah dari 'Atha' bin Yasar dari Umar bin al Hakam, bahwasannya ia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang hamba sahaya milikku yang menggembala kambing milikku. Aku pun datang pada saat ia kehilangan seekor domba. Aku bertanya kepadanya tentang domba itu. Ia menjawab, 'Telah dimakan srigala.' Aku pun marah kepadanya dan aku termasu bani Adam (yang memiliki sifat manusiawi, terpancing marah, -pen). Aku pun menempeleng wajahnya. Aku harus memerdekakan hamba sahaya. Bolehkan aku memerdekakannya?
Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda kepada hamba sahaya wanita itu, 'Dimana Allah.' Wanita itu menjawab, 'Di atas langit.'
Nabi bertanya, 'Siapakah aku?'
Wanita itu menjawab, 'Anda adalah utusan Allah.'
Nabi bersabda, 'Merdekakanlah dia.'" (al Umm karya al Imam asy Syafi'i rahimahullah (280/5).
(hal. 56-58)


[Catatan Pribadi]
-----------------
Sebuah buku yang ringkas tapi padat yang memuat dalil-dalil tentang dimana Allah. Menjelaskan bahwa Allah ada di atas langit. Dimuat di buku ini dalil-dalil dari al Qur'an dan hadits, ada 18 pendalilan.
Kemudian dimuat pula ucapan dan aqidah para shahabat Nabi, yaitu ucapan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud, Zainab bintu Jahsy, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, semoga Allah meridhai semuanya.
Melengkapi argumentasi tentang Allah di atas langit, dimuat pula aqidah para tabi'in, para imam mazhab dan ijma pada ulama bahwa Allah berada di atas 'arsy di atas tujuh lapis langit (ada 10 nukilan).
Apa yang ada di ringkasan ini hanya mengutip sebagian kecil saja sebagai gambaran isi buku.

Sepatutnya buku ini dipelajari dan dipahami oleh kaum muslimin, agar kaum muslimin paham dengan aqidah yang sangat mendasar bahwa Allah berada di atas langit.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede
02 Dzulhijjah 1443 H/02 Juli 2022


Selanjutnya...

Friday, January 02, 2015

Natal Hari Raya Siapa?

Natal Hari Raya Siapa?

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Natal Hari Raya Siapa?
Penulis   : Muhammad Abduh Tuasikal
Penerbit  : Pustaka Muslim
Cetakan   : Kedua, Dzulhijjah 1435 H/Oktober 2014 M
Halaman   : 90+iv

Pada bulan Desember, ada perayaan natal yang dilakukan oleh umat Nashrani. Sayangnya masih ada dari kalangan umat Islam yang ikut serta merayakan acara tersebut, baik sekedar mengucapkan selamat natal atau bahkan berpartisipasi / tolong menolong dalam perayaan tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum syariat Islam mengenai hal ini?

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai kesepakatan para ulama tentang ucapan natal dan penggunaan simbol-simbol kekafiran. Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[SEPAKAT ULAMA: UCAPAN SELAMAT NATAL ITU HARAM]
-----------------------------------------------
Ibnul Qayyim berkata,
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama." Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari 'Umar bin al Khottob radhiyallahu'anhu, ia berkata,

"Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah."

Umar berkata,
"Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka."

Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724.

Tidak diketahui ada sahabat Nabi lainnya yang menyelisihi pendapat Umar bin Khottob di atas.



[KARYAWAN TOKO DENGAN TOPI SINTERKLAS]
-----------------------------------------------
Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Ada pelayan toko sibuk melayani dengan topi sinterklas. Padahal bisa kita tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.

SIMBOL AGAMA NASHRANI, NABI PERINTAHKAN UNTUK DILEPAS
'Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan,

"Wahai 'Adi buang berhala yang ada di lehermu." (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurus Syaikh al Albani).

Kita tahu bahwa 'Adi bin Hatim dulunya adalah Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol perayaan kita.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Dari buku ini menjadi jelas bahwa ucapan selamat natal itu dilarang dalam agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama sebagai mana dikutip oleh Ibnul Qayyim. Kita pun mengetahui pula bahwa agama Islam yang mulia ini melarang penggunaan simbol-simbol kekafiran.

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Bojong Gede, Bogor
12 Rabiul Awwal 1436 H/3 Januari 2015 M
Selanjutnya...

Saturday, December 28, 2013

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (Panduan Majelis Ulama Indonesia) 
Penulis   : DR. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, dkk
Penerbit  : Al Qalam
Cetakan   : Pertama, Muharram 1435 H/November 2013 M
Halaman   : 120+xiii


Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham tentang aliran Syiah yang sesat dan menyesatkan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sejak lama merangkum panduan bagi umat Islam dalam menyikapi paham Syi'ah di Indonesia. Tercatat ada tiga panduan yang bisa dipedomani oleh umat Islam di Indonesia terkait hal ini, yaitu Rekomendasi Fatwa tentang paham Syi'ah pada tahun 1984, hasil Ijtima Ulama Indonesia tahun 2006 yang berisikan taswiyatul manhaj berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maupun 10 kriteria pedoman penetapan aliran sesat yang disahkan dalam forum Rakernas MUI tahun 2007.

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai penyimpangan ajaran Syi'ah; dan Sikap dan respon MUI tentang paham Syi'ah. Catatan kaki sengaja tidak disertakan, silahkan merujuk kepada bukunya. Kami kutip dua penyimpangan ajaran Syi'ah beserta penjelasan para ulama tentang penyimpangannya.

Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[BAB III PENYIMPANGAN AJARAN SYI'AH]
--------------------------------------------
*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG ORISINALITAS AL QUR'AN*
Menurut seorang ulama Syi'ah, al Mufid, dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa al Qur'an yang ada saat ini tidak orisinal. Al-Qur'an sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi'ah lain mengatakan dalam kitab Mir'atul 'Uqul Syarh al-Kafi, mengatakan bahwa al-Qur'an telah mengalami pengurangan dan perubahan.

Al-Qummi, tokoh mufassir Syi'ah, menegaskan dalam mukadimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur'an ada yang diubah sehingga tidak sesuai dengan ayat aslinya. Abu Manshur Ahmad bin Ali al Thabarsi, seorang tokoh Syi'ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al Ihtijaj, bahwa al Qur'an yang ada sekarang adalah palsu, tidak asli, dan telah terjadi pengurangan.


PANDANGAN ULAMA
Para ulama menyatakan dengan tegas bahwa Al Qur'an yang dipegang dan diamalkan umat Islam saat ini di seluruh dunia adalah asli, tidak ada pengurangan maupun penambahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala langsung yang menjamin keaslian dan keterpeliharaannya dari tahrif (distorsi dan interpolasi), "Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al Qur'an dan Kami pula yang akan menjaganya." (al Hijr:9). Keyakinan inilah yang menjadi prinsip yang dipegang seluruh ulama Islam.

al Qadhi 'Iyadh menukil menukil pernyataan Abu Utsman al Haddad bahwa semua ahli tauhid bersepakat atas kekafiran orang yang mengingkari satu huruf dari al Qur'an. Ibnu Qudamah al Maqdisi menyatakan, "Tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin bahwa orang mengingkari satu surah, atau ayat, atau kata, atau huruf dari al Qur'an, disepakati telah kafir." Imam Ibnu Hazm berkata, "Mengatakan di antara dua sampul al Qur'an ada perubahan adalah kekufuran yang nyata dan mendustai Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. 

...

Dengan demikian Syi'ah telah menyimpang karena "Mengingkari autentisitas (keaslian) dan kebenaran al Qur'an", sebagaimana poin nomor 4 dari 10 kriteria pedoman identifikasi aliran sesat yang difatwakan MUI dalam Rakernas tahun 2007.


*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT'AH*
Menurut Syi'ah, nikah mut'ah boleh, bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama Syi'ah menyatakan bahwa nikah mut'ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Boleh juga nikah mut'ah dengan pelacur. Nuri al Thabarsi (ulama Syi'ah), menjelaskan bahwa dalam nikah mut'ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami. Ulama besar Syi'ah, al Khomeini, menjelaskan bahwa boleh melakukan praktik anal seks dengan istri. Bahkan menurut Khomeini, nikah mut'ah boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.


PANDANGAN ULAMA
MUI telah memfatwakan keharaman kawin mut'ah yang ditandatangani pada Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997 M. Menurut MUI, penghalalan nikah mut'ah bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (al Mu'minuun: 5-6). Ayat itu menjelaskan bahwa hubungan kelamin hanya dibenarkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak berfungsi sebagai istri atau jariah.  Karena akad mut'ah bukan akad nikah dengan alasan:
1) tidak saling mewarisi,
2) iddah mut'ah tidak seperti iddah nikah daim,
3) dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat (ta'addud), dalam mut'ah tidak demikian,
4) dengan mut'ah, seorang laki-laki tidak dianggap menjadi muhshan, karena wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak menjadikannya sebagai istri ataupun jariah. Oleh sebab itu, orang yang melakukan mut'ah termasuk ke dalam firman Allah, "Tetapi, barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (al Mu'minuun: 7).

Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan.


[BAB V SIKAP DAN RESPON MUI TENTANG PAHAM SYI'AH]
---------------------------------------------------------
Majelis Ulama Indonesia yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan Muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh Muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten dalam menjawab dan memecahkan setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat. MUI juga telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Berikut ini adalah kesimpulan dari pandangan dan sikap para ulama Indonesia yang terwadahi dalam MUI sejak terbentuknya tahun 1975 hingga saat ini terkait tentang paham Syi'ah Imamiyah.

5) MUI telah menegaskan sikap mayoritas umat Islam Indonesia terhadap Syi'ah dalam konsideran fatwa MUI tentang nikah mut'ah sebagai berikut.

Menimbang:
1. Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, terutama di kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut'ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi'ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi'ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut'ah secara khusus (Fatwa Nikah Mut'ah 25 Oktober 1997, lihat HF MUI: 376).

6) Keterangan tentang penyimpangan ajaran Syi'ah dari kemurnian ajaran Islam diperkuat oleh "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" yang telah ditetapkan dalam Rakernas MUI pada Selasa, 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik, Jakarta sebagai berikut.

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al Qur'an dan Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur'an.
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur'an.
5. Menafsirkan al Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan/mendustakan nabi dan rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam sebagai nabi dan rosul terkahir.
9. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah.
10. Mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah, Madzhab Ahlul Bait (versi mereka), menurut hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura) pada tanggal 3 Januari 2012 di Gedung Islamic Center Pamekasan, Madura.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Menyimak dari apa yang ada di buku ini, kita menjadi paham dan terang bahwa paham Syi'ah telah menyimpang, sebagaimana yang dikutip dalam buku ini berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tanggal 21 Januari 2012, bahwa paham Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah adalah SESAT dan MENYESATKAN. (hal 93).

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Ruang 7, Depok
29 Desember 2013
Selanjutnya...

Wednesday, December 14, 2011

Apa Kata Imam Syafi'i tentang Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjama'ah?

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul     : Apa Kata Imam Syafi'i tentang Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjama'ah? 
Penulis   : Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa
Muraja'ah : Abdul Hakim bin Amir Abdat
Penerbit  : Mu'awiyah bin Abi Sufyan
Cetakan   : Kedua - Juni 2011 M
Halaman   : 66 


Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi'i dalam hal meluruskan dan merapatkan shaf pada waktu shalat berjama'ah? Pertanyaan ini seharusnya terbesit dalam benak kaum muslimin yang mengaku bermazhab Imam Syafi'i. Dan jawabannya seharusnya benar-benar dilaksanakan juga. 


Penulis buku saku ini, yaitu Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, telah merangkum jawabannya dalam sebuah buku yang gamblang, ringkas, to the point, dan mudah dipahami. Kemudian, pada ringkasan ini saya kutip sebagian kecil dari buku tersebut sebagai gambarannya. Yaitu dari bagian Hadits-Hadits Seputar 
Masalah Shaf; Atsar Dari Para Shahabat dan Pernyataan Imam Syafii; dan dari bagian Kesimpulan dan Penutup. 


[HADITS-HADITS SEPUTAR MASALAH SHAF]
--------------------------------------------
(Hadits Ketiga)
Artinya: Dari Abu Mas'ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: "Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih". (Shahih: Muslim no. 432).


(Hadits Keempat)
Artinya: Dan dari Nu'man bin Basyir, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Hendaklah kamu benar-benar meluruskan shafmu, atau (kalau tidak; maka) Allah akan jadikan perselisihan di antaramu. (Muttafaq 'Alaihi: Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).


[ATSAR DARI PARA SHAHABAT DAN PERNYATAAN IMAM SYAFII]
-----------------------------------------------------
Para Shahabat telah mengamalkan Sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam di atas, dimana Imam Syafi'i telah menyatakan di dalam kitabnya al Umm (I: 223) bahwa 'Utsman bin Affan berkata:


"Apabila Imam telah berdiri berkhutbah pada hari Jum'at, maka dengarkanlah dengan seksama dan diamlah, karena hukum orang yang dapat mendengarkan khutbah sama halnya dengan mereka yang tidak dapat mendengarkannya (yakni; sama-sama diperintah untuk diam dan mendengar). Bila dikumandangkan qamat, maka rapikanlah shaf (makmum), dan sejajarkanlah bahu-bahu mereka; karena lurus (dan rapatnya) shaf termasuk hal yang dapat menyempurnakan shalat". (Diriwayatkan pula oleh Malik di Muwaththa' no. 234).


Dahulu 'Utsman (bin Affan yang bertindak sebagai khalifah dan sekaligus imam shalat pada saat itu) tidak memulai untuk bertakbir (memulai shalat), sehingga datang petugas-petugasnya yang telah ditugasi untuk merapihkan shaf, dan mereka telah melaporkan bahwa shaf selesai (dirapihkan dan) diluruskan, maka baru kemudian beliau bertakbir memulai shalatnya. 


[KESIMPULAN DAN PENUTUP]
------------------------------------
10. Diantara kesalahan yang sering dilakukan oleh kaum muslimin dalam hal ini adalah sebagai berikut:
- Mereka tidak meluruskan dan merapatkan shaf, dengan bahu, lutut dan mata kaki.
- Bahkan sebagian mereka tidak mau kalau kakinya ditempelkan dengan kaki yang ada di sebelahnya.
- Mereka biasa shalat di sejadah mereka masing-masing, tanpa mau merapatkan shaf dengan yang ada di sebelahnya.
- Keyakinan sebagian mereka bahwa satu makmum dengan lainnya harus berjarak kurang lebih 4 jari, padahal para shahabat justru merapatkan bahu dan kaki mereka dengan yang berada di sebelahnya.
- Imam biasanya hanya berkata: "Luruskan dan rapatkan shaf" atau "istawu, istawu" tanpa dia memperhatikan keadaan makmum; apakah benar-benar sudah lurus dan rapat atau belum?


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Dari penjelasan di buku ini kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk merapatkan shaf shalat berjama'ah yang salah satu faedahnya adalah agar hati-hati kaum muslimin tidak berselish. Insya Allah akan menciptakan kecintaan diantara kaum muslimin. Dan inilah 
salah satu jalan untuk persatuan umat Islam. 


Semoga yang ringkas ini memberi manfaat yang besar.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Peunayong, Banda Aceh
14 Desember 2011 Pukul 22.24 WIB



Selanjutnya...

Sunday, June 26, 2011

31 Resep Panjang Umur dan Hidup Berkah 'ala Nabi

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : 31 Resep Panjang Umur dan Hidup Berkah 'ala Nabi
Penulis : Amir bin Muhammad al-Mudari
Penerbit : Pustaka Ibnu 'Umar
Cetakan : Pertama, Maret 2009 M
Halaman : xviii+51


Buku ini memuat resep-resep yang dijamin akurat untuk panjang umur dan hidup berkah. Dijamin akurat, karena didasari hadits-hadits yang sah dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Bila seseorang mengamalkannya dengan baik dijamin manjur. Apa saja resep-resep itu?

Pada ringkasan buku ini penulis sertakan sebagian kecil dari resep-resep tersebut. Yang semoga bermanfaat buat pembaca. Inilah dia.


[2. SAMBUNGLAH SILATURAHMI DENGAN KERABATMU]
--------------------------------------------
Di antara amalan-amalan yang memperpanjang umur dan menambah kebajikan ialah silaturrahim (menyambung kerabat).
"Dari 'Abdillah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah bersabda:

"Silaturrahim akan menambah umur"
(Shahiihul Jaami' (no. 3760).

Dan Nabi bersabda:
"Barang siapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung kerabatnya."
(HR. Bukhari).

Tingkatan silaturrahim yang paling rendah adalah menghubungi dengan mengucapkan salam lewat telepon. Nabi bersabda:
"Hubungilah kaum kerabat kalian walaupun dengan salam." (Shahiihul Jaami', dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma. [Shahiihul Jaami' (no. 2838)]).



[29. HENDAKLAH ANDA MEMILIKI SHADAQAH JARIYAH]
-------------------------------------------------
Seperti wakaf, membuat sumur, membangun panti asuhan, menanam pepohonan, membangun masjid dan sekolah, mencetak buku-buku dan mewakafkannya karena Allah, dan amal-amal kebajikan lainnya. Semua ini pahalanya terus mengalir pada Anda, baik semasa hidup Anda maupun sesudah mati.

Nabi bersabda:
"Di antara amalan dan kebajikan yang terus sampai kepada orang mukmin setelah kematiannya, adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya semasa sehatnya dan semasa hidupnya, maka itu sampai kepadanya setelah kematiannya." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan al Albani, dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 242)].



[PERSONAL VIEW]
----------------
Menarik sekali nasehat yang tertera pada cover belakang buku ini:

"Hanya orang sakitlah yang benar-benar mengetahui betapa mahalnya nikmat sehat. Dan hanya orang yang telah matilah yang mengerti betapa berharganya kesempatan hidup di dunia yang sangat singkat ini."

Semoga penggalan nasehat tersebut bisa memotivasi kita untuk mengoptimalkan sisa umur kita agar hidup lebih berkah lagi. Semoga Allah menolong kita. Amin.


Semoga bermanfaat.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Sore hari di bulan Juni tanggal 26, 2011 Jam 17.05 WIB
Semoga Allah memberkahi hidupnya
Selanjutnya...

Thursday, February 18, 2010

Noda-Noda Perusak Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Noda-Noda Perusak 'Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis : Wahid 'Abdussalam Baali
Penerbit : Pustaka Ibnu 'Umar
Cetakan : Pertama, Syawal 1430 H/ Oktober 2009
Halaman : xx+105


Buku ini menjadi sangat penting, karena memuat banyak kerusakan-kerusakan aqidah di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu bagi kita menyimak buku ini agar kita tahu hal-hal apa saja yang termasuk dalam merusak aqidah Islam.

Ada puluhan pembahasan yang dimuat dalam buku ini, memuat 80 hal yang merusak aqidah Islam. Diantaranya akan saya kutip dalam ringkasan buku ini, yaitu tentang mempercayai dukun dan peramal (paranormal), dan yang kedua adalah keyakinan tentang zodiak. Dua hal ini banyak melanda kaum muslimin di negeri kita ini.



[18. MEMPERCAYAI DUKUN DAN PERAMAL (PARANORMAL)]
================================================
Sebagian orang datang kepada dukun dan paranormal untuk melepaskan diri mereka dari sihir, atau untuk mendapatkan dan menarik suatu kebaikan menurut persangkaannya. Orang yang patut dikasihani ini tidak tahu bahwa dengan kedatangannya kepada dukun, maka ia telah kehilangan pahala 200 kali shalat (fardhu) dari timbangan kebaikannya. Ini berdasarkan riwayat Muslim dalam Shahiih-nya, dari sebagian Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam (dengan siangnya)." (Shahih: Muslim dan Ahmad. Shahiihul Jaami' (no. 5940)).

Sebagian orang datang kepada para peramal untuk mengetahui masa depan. Lalu peramal itu berkata, "Kamu akan menikah dengan si anu, akan memiliki anak demikian, dan semacamnya." Hal ini termasuk kekufuran, karena hal yang ghaib mutlak hanya diketahui Allah. Oleh karena itu Imam Ahmad dan al Hakim meriwayatkan hadits yang dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam." (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Shahiihul Jaami' (no. 5939)).


[28. KEYAKINAN TENTANG ZODIAK (RAMALAN BINTANG)]
================================================
Sebagian orang ada yang membuka majalah untuk melihat nasibnya hari ituu pada kolom: "Anda dan zodiak." Setelah disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahirannya, ia tahu zodiaknya dan ia baca ramalan apa yang tertulis untuknya hari itu. Ini semua termasuk syirik. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam. (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 5939)).


"Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.'" (QS. an Naml: 65).



[PERSONAL VIEW]
===============
Harus kita sadari bahwa agar aqidah kita lurus, agar kita tahu aqidah yang benar, maka mau tidak mau kita harus belajar menuntut ilmu agama Islam. Bagaimana seseorang bisa paham dengan aqidah yang benar kalau dia tidak pernah belajar? Maka dari itu niatkan dalam hati kita untuk mulai belajar Agama Islam dan terus mempelajari Agama Islam ini.

Alhamdulillah, sebagian kaum muslimin -baik yang muda dan juga yang tua- telah mulai semangat mempelajari Agama Islam ini. Jangan sampai Anda termasuk orang yang ketinggalan kereta...


Demikian, semoga bermanfaat.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu 'Isa
di Depok 19 Februari 2010 Jam 10.00 Pagi
Selanjutnya...

Wednesday, January 20, 2010

Kesaksian Seorang Dokter

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com


Judul : Kesaksian Seorang Dokter
Penulis : dr. Khalid bin Abdul Aziz al Jubair, SpJP
Penerbit: Darus Sunnah
Cetakan : Kesebelas, Januari 2009
Halaman : 176


Buku yang sudah mencapai cetakan ke-11 ini berisi kisah-kisah yang dialami oleh penulisnya sendiri yang merupakan seorang dokter spesialis bedah dan jantung di sebuah rumah sakit di Riyadh, Saudi Arabia. Ada puluhan kisah-kisah nyata yang sarat dengan pelajaran, nasehat dan hikmah yang bisa kita ambil. Kisah-kisahnya membuat kita merenung dan berintrospeksi terhadap diri kita, agar semakin dekat dengan Allah Jalla wa 'Ala.

Pada ringkasan ini saya kutipkan dua kisah yang menarik diantara yang menarik dari buku tersebut. Yang pertama adalah tentang keyakinan bahwa Allah-lah Yang Menyembuhkan. Yang kedua adalah tentang pengobatan yang banyak dilupakan orang. Semoga kutipan ini bermanfaat bagi kaum muslimin.



[KESABARAN DAN KEYAKINAN]
=========================
Saya berkunjung ke negara Maroko untuk mengadakan pengobatan -operasi jantung- secara cuma-cuma khusus untuk kalangan fakir miskin dengan dana sukarela dari seseorang di Saudi Arabia.

Kunjungan itu saya awali dengan melakukan inspeksi (pemeriksaan dengan teliti yang dilakukan oleh pihak terkait) untuk mengetahui gambaran umum kondisi kesehatan di negara itu. Dalam acara ini saya ditemani oleh dr. Muhsin Ubaidillah yang bertindak sebagai asisten dan penterjemah, karena beliau adalah penduduk asli negara ini. Beliau juga melakukan banyak tugas dan pekerjaan dalam rangka menyukseskan acara saya ini. Semoga Allah membalas semua kebaikannya.

Diantara pasien yang datang, ada seorang pasien yang telah berusia empat puluh tahun, ketika melihat keadaannya saya sangat khawatir, ia berjalan tiap dua langkah berhenti untuk menghela nafas, perutnya membuncit karena busung, kedua kakinya telah membengkak akibat dari jantung yang lemah, urat-urat nadi di lututnya telah membesar dan wajahnya menyiratkan rasa sakit dan penderitaan, Anda tidak akan mampu menyaksikannya.

Ketika melihatnya seperti itu, saya merasa khawatir, dan lebih ngeri lagi saat saya memeriksa catatan kesehatannya, maka saya ingatkan dr. Muhsin agar tidak memasukkannya di dalam daftar orang-orang yang akan menjalani operasi. Karena berdasarkan perkiraanku, operasi tidak akan memberikan banyak manfaat untuknya, ditambah lagi bahwa kondisinya sangat mengkhawatirkan. Dalam hal ini saya berkewajiban untuk menyeleksi orang-orang yang mungkin mendapatkan manfaat dari proyek ini.

Ternyata orang tersebut mengerti apa yang saya katakan kepada dr. Muhsin, maka ia segera menyahut, "Ingat apa yang dikatakan oleh Tuhan-ku, bukankah Dia telah berfirman,

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku." (QS. As-Syuara': 80).

Dalam hal ini saya sangat yakin bahwa dengan izin Allah saya akan sembuh. Wahai dokter, Anda hanya perantara saja atas kesembuhan saya ini, maka operasilah saya, karena sesungguhnya Allah-lah yang akan menyembuhkan saya."

Saya mencoba memberikan penjelasan dengan lemah lembut kepadanya, akan tetapi ia tetap bersikeras minta untuk dioperasi. Maka akhirnya saya katakan kepadanya, "Insya allah, tidak akan terjadi kecuali yang terbaik."

Tak lama kemudian saya melihatnya bertayammum lalu mendirikan shalat zhuhur, saya bertanya kepadanya,

"Kenapa tidak berwudhu?" Ia menjawab, "Saya tidak bisa, bahkan untuk melaksnakan shalat sambil berdiri pun saya tidak mampu."

Mendengar penjelasan itu, saya hampir berubah pendirian untuk mengoperasinya, akan tetapi kemudian saya ingat, bahwa kedatanganku ke sini dengan perbekalan yang minim dan harus disalurkan kepada mereka-mereka yang diperkirakan akan mendapatkan hasil dari operasi ini dengan izin Allah.

Ketika saya mulai melakukan operasi kepada para pasien, orang itu dua kali datang kembali, akan tetapi ia ditolak oleh dr. Muhsin.

Pada minggu terakhir dari masa tugasku dr. Dzafir al Khudhairi, ahli Anestesi -pembiusan-, harus meninggalkanku untuk urusan yang penting, yang mana kami berdua telah sepakat sebelumnya bahwa operasi untuk kondisi seperti orang ini tidak mungkin untuk dilaksanakan di sini. Dan beliau telah menolak untuk melaksanakan anestesi -pembiusan- terhadap seseorang yang kondisinya lebih bagus daripada orang ini.

Setelah dr. Dzafir pergi, pada minggu terakhir ini posisi anestesi digantikan oleh dr. Musthafa al Sabit, beliau adalah seorang dokter yang cukup terkenal dan berjiwa militer.

Pada minggu ini pula dr. Muhsin harus beristirahat dua hari karena sakit. Orang tersebut datang ke rumah sakit lagi dan kemudian dr. Ilmi yang tidak tahu duduk permasalahannya memasukkan orang tersebut ke dalam daftar tunggu pasien operasi.

Biasanya saya memeriksa pasien yang akan menjalani operasi pada malam hari sebelum tiba hari pelaksanaan operasi, tepat pada malam hari di mana besok paginya orang tersebut mendapatkan giliran operasi, saya diundang untuk makan malam di kota al Ribath yang memakan waktu sekitar satu setengah jam perjalanan dengan mobil dari al Dar al Abhyadh, sehingga saya pulang larut malam dan malas untuk pergi memeriksa pasien yang akan dioperasi esok hari, aku berkata kepada diri sendiri, "Insya Allah, besok aku akan berangkat pagi-pagi untuk memeriksa pasien yang akan dioperasi."

Akan tetapi apa yang terjadi? Allah takdirkan saya bangun kesiangan, pada jam setengah sembilan, maka dengan tergesa-gesa saya berangkat ke rumah sakit. Sesampainya di sana ternyata pasien telah siap, sekilas saya memeriksa laporan dan tidak menelitinya dengan cermat. Pada saat itu saya hanya konsentrasi pada hal-hal yang perlu dilaksanakan terhadap pasien, yakni membenahi tiga titik katup.

Operasi telah saya mulai dan berjalan sesuai dengan rencana sedangkan pasiennya dalam kondisi yang sangat stabil dan tenang.

Saya menuju ke ruang staff bagian jantung, lalu pergi beberapa saat untuk memenuhi beberapa keperluan dan kembali ke rumah sakit untuk melihat pasien-pasien yang telah dioperasi hari ini, dilanjutkan dengan memeriksa pasien-pasien yang akan menjalani operasi esok hari.

Tiba-tiba dr. Muhsin mengajakku menuju ke bangsal pemulihan sambil berkata, "Mari, kita lihat salah seorang pasien." Di sana saya mendapati orang yang kondisinya sangat mengkhawatirkan itu tengah duduk di atas bangsal pemulihan dalam keadaan yang sangat stabil tanpa alat bantu pernafasan karena telah dilepaskan darinya.

Sesaat setelah melihatku, ia segera membaca firman Allah,

"Dan apabila aku sakit, Dia-lah Yang Menyembuhkan aku." (QS. As Syuara': 80).

Lalu berkata, "Bukankah aku telah mengatakan kepadamu wahai dokter, sesungguhnya Tuhan-ku akan menyembuhkanku, sedangkan Anda tidak lain hanyalah perantara."

Saya bertanya kepada dr. Muhsin, "Bagaimana pasien ini bisa masuk?" Maka beliau mengkisahkan jalan ceritanya yang memang tidak saya ketahui sebelumnya, dr. Muhsin berkata, "Ketika saya absen karena sakit kemarin, orang ini mendatangi dr. Ilmi, maka beliau memasukkannya ke dalam daftar pasien yang menjalani operasi hari ini, karena beliau mengira Anda telah menyetujui orang ini untuk masuk ke ruang operasi.

Dan pagi ini ketika saya tiba di ruang operasi saya dikejutkan oleh keberadaan pasien ini di sana, maka saya jelaskan kepada dr. Mushthafa al Sabit -ahli anestesi- bahwa Anda tidak bersedia untuk melakukan operasi atas pasien ini berdasarkan pertimbangan resikonya.

Orang ini menangis dan memohon kepada dr. Mushthafa, ia terus merengek hingga akhirnya dr. Mushthafa menyerah dan melakukan pembiusan terhadap pasien ini.

Beliau diingatkan kembali bahwa Anda -dr. Khalid penulis buku ini- tidak bersedia melakukan operasi apapun terhadap orang ini, akan tetapi dr. Mushthafa bersikeras bahwa beliau yang bertanggung jawab dan beliau akan menjelaskannya kepada Anda, begitulah kisahnya."

Seminggu kemudian pasien tersebut telah keluar dari rumah sakit dan tiga bulan kemudian kembali melakukan aktifitasnya yang telah ia tinggalkan sejak dua tahun yang lalu.

Saudara saudariku sekalian, sesungguhnya orang ini telah menyerahkan dirinya dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, maka Allah Ta'ala memberinya kesabaran dan keyakinan akan datangnya kesembuhan, karena itu ia memaksakan diri untuk menjalani operasi dengan penuh keyakinan bahwa Allah Yang Maha Pemberi dan Maha Mulia akan menyembuhkannya, Allah Ta'ala berfirman,

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa, jika Allah Ta'ala mentakdirkan sesuatu, maka Allah Ta'ala akan memudahkan jalan untuk ke sana, memberikan sarana pendukungnya dan hal itu harus dan pasti terjadi. Allah Ta'ala berfirman,

"Sesungguh-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia." (QS. Yasin: 82).

Dalam kejadian di atas Allah Ta'ala menyingkirkan semua dokter yang menjadi penghalang terjadinya proses operasi, Mahasuci Allah.



[OBAT YANG TERLUPAKAN 2]
===========================
Salah seorang pasien wanita yang terakhir saya tangani di Maroko saat saya sedang mengikuti proyek pengobatan gratis atas dukungan yang terhormat Amir Sulthan Abdul Aziz hafizhahullah, ia dalam kondisi yang sangat kritis sebelum menjalani operasi saat itu, dengan bertawakal kepada Allah Ta'ala kami melakukan proses operasi dengan penuh susah payah.

Setelah operasi dilakukan, tekanan darahnya turun dengan drastis, tekanan maksimalnya berkisar antara empat puluh hingga lima puluh, saluran kencingnya berhenti, sehingga kondisinya menjadi sangat mengkhawatirkan, hingga kami memprediksikan bahwa harapan sembuhnya sangat kecil sekali. Setelah mengupayakan pertolongan selama kurang lebih dua jam, kondisinya tidak juga membaik bahkan semakin memburuk.

Setelah didera oleh kepenatan sekian lama, saya teringat sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,

"Barang siapa menjenguk seorang yang sedang menderita sakit yang ajalnya belum tiba, lalu ia membaca doa 'saya memohon kepada Allah Yang Maha Besar, Penguasa Arsy Yang Agung agar Dia menyembuhkanmu' sebanyak tujuh kali kecuali pasti Allah akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut." (HR. Abu Dawud (3/3106), Tirmidzi (4/410) (2038) dan dishahihkan oleh Al Albani (6388)).

Segera saya berdoa kepada Allah untuk kesembuhannya.

Tiba-tiba sekitar dua menit, saya melihat keadaannya mulai membaik, demikian pula tekanan darahnya mulai membaik juga, dan kencingnya berjalan dengan lancar.

Setelah dua hari berada di ruang pemulihan, ia diperbolehkan untuk keluar, dan seminggu kemudian ia pulang ke rumahnya. Bagi Allah-lah segala puji dan syukur.



[PERSONAL VIEW]
=================
Amat disayangkan, sebagian orang ketika sakit, maka yang diingat pertama kali adalah dokter. Harusnya yang diingat pertama kali adalah Allah, karena Dia-lah Yang Menyembuhkan dan dokter hanyalah perantara saja. Keyakinan ini tidak boleh terlupa dan tidak boleh dilupakan oleh kaum muslimin, karena termasuk dalam perkara tauhid. Agar ketika kita sakit, kita langsung ingat bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah Jalla wa 'Ala. Alangkah bagusnya perkataan penulis buku tersebut pada halaman 60:

"Ketika orang yang sakit mempunyai hubungan yang kuat dengan Tuhan yang menguasai segala penyakit beserta obatnya, maka saat itu ia telah memiliki obat yang lebih bagus dari obat-obatan apapun."

Keyakinan ini harus ada pada hati kaum muslimin, berdasarkan ayat al Qur'an:

"Dan apabila aku sakit, Dia-lah Yang Menyembuhkan aku." (QS. As Syuara': 80).



Demikian semoga ringkasan ini memberi manfaat bagi kaum muslimin.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Bulan Januari tanggal 21, 2010 Jam 11.22 WIB
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya
Selanjutnya...