... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, May 01, 2024

Senarai Ketentuan Mewarnai Uban



[Hukum mewarnai uban]
Bila rambut yang sudah beruban, hukumnya boleh diwarnai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka." (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Bila rambutnya masih hitam lalu diwarnai menjadi selain hitam maka ini tidak diperbolehkan.


[Warna yang dibolehkan]

Yang terbaik adalah warna dari bahan hinna’ (pacar) dan katm (inai). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada pun warna lain, boleh kecuali warna hitam. Dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata,

Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah Radhiyallahu anhu (ayah Abu Bakar radhiyallahu anhu) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam". (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dâwud no 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).


[Menyemir rambut yang masih berwarna hitam]
Syaikh Shaleh bin Fauzân bin ‘Abdillah al-Fauzân hafizhahullâh mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita yang mewarnai rambut kepalanya padahal masih berwarna hitam dengan warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihât ‘ala Ahkâmin Takhtashshu bil Mu’minât, hlm. 14,  Dârul ‘Aqîdah)



------------
Dari berbagai sumber
Disusun oleh Chandra Abu Maryam
Siang hari, 01 May 2024
Selanjutnya...

Sunday, April 28, 2024

Senarai Tentang Uban



[Uban itu dilarang dicabut]

. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang memiliki satu uban dalam keadaan dia beragama Islam, dengan setiap ubannya itu akan dicatatkan untuknya satu kebaikan, dihapuskan darinya satu kesalahan, dan diangkat kedudukannya satu derajat”. (HR. Ibnu Hibban no. 1479, Silsilah ash-Shohihah no. 1243, dengan sanad hasan).



[Uban itu adalah cahaya]
. Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَة

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).

. Ka’b bin Murroh radhiallahu’anhu berkata, saya pernah mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الإِسْلامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang telah beruban dalam Islam, maka dia akan mendapatkan cahaya di Hari Kiamat”. (HR. Tirmidzi no. 1634. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Tirmizi).

Oleh karena itu, bila seseorang mencabut ubannya, maka ia akan kehilangan cahaya di Hari Kiamat.



[Uban itu memancarkan kewibawaan]
. Sa’id bin Musayyib, beliau berkata:

كام ابراهيم أول من ضيف الضيف وأول الناس كَانَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَ النَّاسِ ضَيَّفَ الضَّيْفَ وَأَوَّلَ النَّاسِ اخْتَتَنَ وَأَوَّلَ النَّاسِ قَصَّ الشَّارِبَ وَأَوَّلَ النَّاسِ رَأَى الشَّيْبَ فَقَالَ يَا رَبِّ مَا هَذَا فَقَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَارٌ يَا إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ يَا رَبِّ زِدْنِي وَقَارًا

“Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, orang pertama yang berkhitan, orang pertama yang memotong kumis, dan orang pertama yang melihat uban lalu berkata: Apakah ini wahai Tuhanku?
Maka Allah berfirman: kewibawaan wahai Ibrahim.
Ibrahim berkata: Wahai Tuhanku, tambahkan aku kewibawaan itu.” (HR. Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod 120, Imam Malik dalam Al-Muwatto’ 9/58).



[Uban itu yang mana saja?]
. Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah).



[Uban itu perlu disemir]
. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).  



[Uban itu pengingat akan dekatnya ajal]
. Firman Allah 'Azza wa Jalla,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير

Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37).

Apakah yang dimaksud dengan pemberi peringatan dalam ayat tersebut?

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Ibnu ‘Uyainah dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir 6/542).

Karena biasanya uban muncul di usia senja. Jadilah uban itu sebagai pengingat manusia bahwa ia berada di penghujung kehidupan dunia.



[Uban dalam pandangan salafush shaleh]
. Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

يا من أنذره الـشيب بالموت وهو مقيم على الآثام، أما كفاك واعظ الـشيب مع واعظ القرآن؟!

“Wahai orang yang uban telah memperingatkannya akan dekatnya kematian dia, sementara dia masih terus berkubang dengan dosa-dosa, tidakkah cukup bagimu penasehat berupa uban, di samping penasehat berupa al-Qur’an?” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 259).

. Iyas bin Qotadah rahimahullah melihat sehelai rambut putih pada jenggotnya, maka beliau pun lalu berujar:
"Aku melihat kematian sedang mengincarku". (Bahjatul Majaalis, 219)

. Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
"Wahai fulan, uban itu adalah adzan dan maut adalah iqamah, sedangkan engkau belum juga bersuci!" (Al-Mudhisy, I/293).

. Syaikh Muqbil al-Wadi'i rahimahullah berkata:
"Tatkala awal pertama kali muncul uban pada diriku, aku pun memegang jenggotku seraya berkata, "Apa yg telah engkau persembahan untuk Islam, wahai Muqbil?" (Nashaa-ih Waalidii, 28-29).



-----------------
Dari berbagai sumber
Disusun oleh Chandra Abu Maryam
Di Jakarta, 29 April 2024

Selanjutnya...