... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, January 10, 2007

52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Judul asli : 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Edisi Indonesia : 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penerjemah : Muhammad Yusuf Harun
Penerbit : Darul Haq - Jakarta
Cetakan : VII, Maret 2006
Halaman : vii + 72


Buku ini cukup ringkas, memuat persoalan persoalan darah kebiasaan wanita. Yang dibagi dalam tiga pembahasan, yaitu:
- Hukum Hukum Haid dalam Shalat dan Puasa
- Hukum Hukum Kesucian dalam Shalat
- Hukum Hukum Haid dalam Haji dan Umrah

Kesemuanya disusun dalam bentuk soal jawab.
Mengingat ringkasnya pembahasan, saya kira dapat selesai dibaca dalam sekali duduk saja.

Berikut saya kutipkan sebagian yang ada dari buku tersebut sebagai gambaran isi bukunya. Dan saya kira juga bermanfaat buat kaum muslimin yang membaca ringkasan buku ini. Pertanyaan dan jawaban tidak saya ringkas tetapi saya kutip seperti apa yang ada di buku tersebut.




[2]
Soal:
Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib baginya berpuasa dan shalat?

Jawab:
Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum 40 hari maka wajib baginya berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh digauli.


[4]
Soal:
Seorang wantia yang haid atau nifas bila suci sebelum fajar, tetapi belum mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawab:
Ya, sah puasa wanita haid yang suci sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Juga wanita nifas, karena pada saat itu dia termasuk wanita yang berhak ikut berpuasa, keadaannya serupa dengan orang yang wajib mandi jinabat, tatkala fajar terbit dia masih dalam keadaan junub dan belum mandi, maka puasanya adalah sah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta'ala:

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).

Jika Allah mengizinkan untuk menggaulinya hingga nyata fajar, berarti mandi tidak terjadi kecuali setelah terbit fajar. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu'anha:

"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam suatu pagi pernah dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, sedangkan beliau pun berpuasa."

Artinya: bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah terbit fajar.


[5]
Soal:
Apabila seorang wanita merasakan adanya darah tapi belum keluar sebelum terbenam matahari, atau merasakan sakitnya datang bulan, apakah sah puasanya pada hari itu atau wajib melakukan qadha?

Jawab:
Apabila seorang wanita yang masih dalam keadaan suci merasakan tanda tanda akan datangnya haid, sedang ia dalam keadaan puasa, tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari; atau merasakan sakitnya haid tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari, maka sah puasanya pada hari itu dan tidak wajib mengulangi jika puasa fardhu, atau tidak sia sia pahalanya jika puasa sunat.


[15]
Soal:
Apakah wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?

Jawab:
Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tadi.


[16]
Soal:
Ada wanita yang ketika datang bulan Ramadhan berikutnya belum menyelesaikan tanggungan puasa dari bulan Ramadhan yang lalu. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:
Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Karena tidak boleh bagi siapa saja yang mempunyai tanggungan qadha' puasa Ramadhan, mengerjakannya nanti sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anha:

"Pernah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban."

Ini menunjukkan, tanggungan puasa tidak boleh dikerjakan nanti setelah bulan Ramadhan yang kedua. Maka, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya dan mengganti puasa yang ditinggalkannya sesudah Ramadhan yang kedua.


[17]
Soal:
Jika seorang wanita mengalami haid pada pk. 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur ini setelah suci?

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha' shalat itu, karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya.


[19]
Soal:
Apa pendapat Anda tentang penggunaan pil pencegah haid agar dapat berpuasa bersama orang lain?

Jawab:
Saya sarankan untuk menghindari penggunaan pil semacam ini, karena efek sampingnya yang besar. Ini saya ketahui dari para dokter. Perlu dikatakan pada kaum wanita, hal ini adalah takdir Allah untuk para puteri Adam, maka terimalah dengan hati rela apa yang telah ditakdirkan Allah subhanahu wa Ta'ala dan berpuasalah bilamana tidak ada halangan. Jika ada halangan, maka janganlah berpuasa sebagai penerimaan apa yang ditakdirkan Allah.


[25]
Soal:
Seorang wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat, apakah wajib baginya mengqadha' shalat itu jika telah suci, demikian pula jika telah suci sebelum habis waktu shalat?

Jawab:
Pertama. Jika wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat wajib baginya, jika telah suci, mengqadha' shalat pada waktu dia haid bila dia belum mengerjakannya sebelum datangnya haid. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Jadi, seandainya seorang wanita bisa mengerjakannya sekadar satu rakaat dari waktu shalat kemudian dia kedatangan haid sebelum mengerjakannya, maka jika dia suci nanti, wajib mengqadha'nya.

Kedua, Jika wanita suci dari haid sebelum habis waktu shalat, wajib baginya mengqadha' shalat tersebut. Seandainya dia suci pada saat sekadar satu rakaat sebelum terbit matahari maka wajib baginya mengqadha' shalat subuh. Atau suci sebelum terbenam matahari sekadar satu rakaat, maka wajib baginya mengqadha' shalat Ashar. Atau suci sebelum tengah malam sekadar satu rakaat, wajib baginya mengqadha' shalat Isya'. Namun kalau suci setelah tengah malam, tidak wajib baginya shalat Isya', tetapi dia berkewajiban shalat subuh bila telah masuk waktunya.

Firman Allah:
"Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman." (An Nisa': 103).

Berarti tidak boleh bagi seseorang mengerjakan shalat di luar waktunya atau memulai shalat sebelum masuk waktunya.


[31]
Soal:
Kapan akhir waktu shalat Isya'? Dan bagaimana dapat mengetahuinya?

Jawab:
Akhir waktu shalat Isya' yaitu pertengahan malam. Ini diketahui dengan membagi antara terbenam matahari dengan terbit fajar menjadi dua. Paruh pertama merupakan habisnya waktu Isya' dan paruh malam yang kedua bukan waktunya, tetapi merupakan batas antara Isya' dan Shubuh.


[41]
Soal:
Ada wanita yang datang mengerjakan umrah. Setelah tiba di Mekah dia mendapatkan haid padahal mahramnya harus segera berangkat dan tidak ada seorang pun yang dapat menemaninya di Mekah. Apa hukumnya?

Jawab:
Wanita itu berangkat bersama mahramnya dan tetap berada dalam keadaan ihram, kemudian kembali lagi nanti bila telah suci. Ini jika berada di Saudi Arabia, karena bisa dengan mudah kembali dan tidak merepotkan, juga tidak perlu adanya paspor maupun hal hal lainnya. Akan tetapi, jika berasal dari luar Saudi Arabia dan susah untuk kembali lagi, maka hendaklah dia menahan atau membalut darahnya lalu mengerjakan thawaf, sa'i dan tahallul serta menyelesaikan umrahnya ini pada hari keberangkatannya, karena thawafnya ketika itu menjadi darurat, sedangkan sesuatu yang darurat membolehkan apa yang terlarang.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini disajikan dalam susunan yang berbeda dengan kebanyakan buku yang ada, yaitu dalam bentuk soal jawab. Dengan susunan seperti itu memudahkan pembaca untuk memahami permasalahan hukum hukum seputar haid. Karena ringkasnya buku ini, insya Allah bisa menjadi titik awal untuk mengetahui tentang masalah hukum hukum seputar haid.

Saya kira permasalahan haid perlu dipahami oleh para akhwat yang memang mengalaminya. Dari mulai menentukan awal dimulainya haid sampai berakhirnya haid. Dan hal hal yang menyertainya. Karena ini berkaitan dengan ibadah mereka kepada Allah Jalla wa 'Ala. Dan tidak tertutup juga buat para ikhwan untuk mempelajari masalah haid. Karena istri istri mereka adalah seorang wanita, dan mungkin Allah
menghendaki mereka mempunyai anak anak perempuan. Bila para ikhwan tidak mengetahui permasalahan ini, maka bagaimana bisa memberikan jawaban dan mengarahkan istri istri dan anak anak perempuan mereka? Sedangkan mereka adalah pemimpin bagi kaum wanita?

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 03 Januari 2007


Chandraleka
Independent IT Writer
Selanjutnya...

Agar Suami Disayang Istri

Judul asli : Min Akhtha'i al Azwaj
Penulis : Muhammad bin Ibrahim Al Hamd
Edisi Indonesia : Agar Suami Disayang Istri
Penerjemah : Ahmad Syaikhu
Penerbit : Pustaka At Tazkia - Jakarta
Cetakan : I, Mei 2005
Halaman : xii + 229

Buku ini menyebutkan kekeliruan-kekeliruan yang biasa dilakukan oleh seorang suami. Dengan maksud sebagai bahan introspeksi agar rumah tangga menjadi lebih harmonis. Meski perlu diingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Tetapi alangkah baiknya bila suami tetap terus memperbaiki diri. Demikian juga dengan seorang istri. Harus terus memperbaiki diri.

Inilah kekeliruan kekeliruan yang disebutkan dalam buku tersebut. Saya sebutkan dengan meringkas penjelasannya.


1. Mengabaikan orang tua setelah menikah
2. Membiarkan hubungan antara istri dan mertua menjadi renggang
3. curiga terhadap istri

4. Miskin cemburu terhadap istri
Cemburu yang sehat sangat dianjurkan. Cemburu yang didasarkan pada akal sehat, cinta kasih dan saling percaya. Cemburu adalah perasaan mulia dari cinta sejati yang mendorong seorang hamba melindungi istrinya. Juga sebaliknya, mendorong istri untuk menjaga suaminya.

Cemburu adalah salah satu sifat pria yang mulia. Perasaan itu tidak boleh pudar dalam diri seorang pria, apa pun situasinya. Bahkan ketika ia tidak lagi mencintai istrinya. Kecemburuannya tetap kokoh, selama perempuan tersebut berstatus istrinya, dan karenanya jadi tanggung jawabnya. Perasaan cemburu membuat kedua belah pihak merasa dicintai. Masing masing lalu berusaha memperbarui, menumbuhkan, dan memelihara perasaan cinta.

5. Meremehkan istri

6. Menyerahkan komando rumah tangga pada istri
Suami adalah pemimpin. Mencintai bukan berarti mengikuti semua kemauan istri. Mencintai berarti bersama sama mengayuh sampan rumah tangga, dengan penuh cinta dan saling mengerti.

7. Merampas harta istri

8. Malas mengajari istri tentang Islam
Ini salah satu kekeliruan yang dilakukan oleh banyak suami. Suami malas mengajar, mendidik dan memahamkan istrinya dalam urusan agamanya. Jika istri bodoh dalam urusan agamanya, ia tidak mengetahui hak suaminya, tidak mampu mendidik anak anaknya dan merawat rumahnya dengan baik. Ia pun tidak beribadah pada Rabb nya dengan cara yang Dia ridhai.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan, "Kewajiban atas suami, sebagai pemimpin rumah tangga adalah mendidik istri istrinya semaksimal mungkin agar mereka melaksanakan kewajibannya."
Syaikh Ridha melanjutkan, "Bagaimana mungkin wanita dapat menunaikan kewajiban dan hak jika mereka tidak mengetahuinya, baik secara umum maupun rinci? ... "

Suami hendaknya berupaya mengokohkan dalam hati istrinya rasa cinta pada Allah, takut dan harapan kepada Nya, merasakan pengawasan Nya, bertawakal dan senantiasa bertaubat pada Nya. Ia ajarkan hukum hukum bersuci dengan berbagai ragamnya, jinabat, hadats, haid, nifas dan lainnya.

Selanjutnya yang juga patut diperhatikan, seorang istri sangat terpengaruh dengan perilaku suaminya. Jika ia melihat suaminya sangat menyukai auratnya tertutup, iffah (menjaga kesucian diri), berakhlak dan rajin beribadah, sang istri pun bersegera melakukannya. Ia terdorong oleh semangat memenuhi perintah Rabb nya dan mencari ridha suaminya. Sebaliknya jika ia melihat suaminya meninggalkan hukum hukum agama dan adab berkeluarga, ia pun mengikuti suaminya demi menyenangkan hatinya.

9. Pelit terhadap istri
Salah satu hak istri atas suaminya adalah diberi nafkah secara ma'ruf. Maksud nafkah disini adalah harta yang diwajibkan atas suami untuk diberikan pada istrinya, seperti tempat tinggal, makanan, pengasuhan, pakaian, dan lain lainnya. Dengan begitu, kehormatan istri selamat dari pelecehan, kesehatan pun terjaga. Semua itu hendaknya dilakukan dalam batas batas kesanggupan.

Ibnu Qudamah berkata, "Memberikan nafkah pada istri adalah kewajiban, berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma'. Allah berfirman:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya." (Ath Thalaq: 7).

As Sarakhsi berkata, "Suami wajib memberikan nafkah menurut kadar kecukupan dan dinilai ma'ruf, yakni tidak kikir dan tidak berlebih lebihan."

Memberikan nafkah kepada istri lebih didahulukan daripada memberi nafkah pada orang lain. Ini dilalaikan oleh banyak orang. Abu Hurairah menuturkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

"Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau nafkahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan pada keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah apa yang engkau nafkahkan pada keluargamu." (HR. Muslim no. 995).

Istri tidak boleh menuntut nafkah melebihi kebutuhannya, atau membebani suaminya di luar kesanggupannya. Itu berarti menyusahkan dan membebani. Ketika istri diuji oleh suami yang kikir terhadapnya, lalu ia bersabar dan mengharapkan pahala, maka ia akan mendapat pahala dari Allah.

10. Mengejutkan istri setelah lama bepergian
Berikan kesempatan kepada istri untuk bersolek setelah Anda bepergian lama. Niscaya hasrat dan kasih sayang lebih bertahan lama.

Dalilnya adalah hadits riwayat Jabir. "Kami bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami telah tiba di Madinah, kami pergi untuk menemui istri kami. Rasulullah bersabda,

"Perlahan, jangan masuk pada malam hari -yakni Isya'- hingga ia menyisir rambut yang kusut, dan agar wanita yang ditinggal bepergian itu bisa berdandan." (HR. Muslim, No. 715; Abu Daud No. 2776; dan At Tirmidzi no. 1172).

Hikmah dilarangnya perbuatan ini, adalah agar hasrat terhadap istri tetap kuat. Sebab, suami tidak melihat suatu aib pada istrinya atau sesuatu yang mengurangi keindahannya. Misalnya, rambut acak acakan, tidak berhias, dan lainnya. Dengan memberi tahu terlebih dulu, suami dapat melihat istrinya tetap cantik karena telah berhias. Hatinya pun tetap gembira. Hasratnya pun tetap terjaga.

Ringkasnya, suami tidak semestinya datang menjumpai istrinya secara tiba tiba setelah bepergian jauh. Hal ini dalam rangka mengikuti sunnah, ... Saat ini, berbagai sarana tersedia. Seorang suami bisa berkomunikasi lewat telepon dan memberitahu istrinya bahwa ia akan datang pada hari dan waktu tertentu. Setelah mengetahui waktu kedatangan suaminya, istri pun berkewajiban untuk berdandan dan bersiap siap dengan sempurna untuk menyambutnya.

11. Hobi mencela dan mengkritik istri
12. Kurang berterima kasih kepada istri
Apa ruginya jika Anda memuji istri Anda karena kecantikannya dan kerajinannya? Apa ruginya jika Anda berterima kasih padanya atas suguhan yang ia siapkan untuk tamu Anda? Apa pula ruginya jika Anda menyatakan terima kasih Anda karena telah mengurus rumah dan anak anakmu, walaupun itu merupakan tugasnya, walaupun ia melakukannya sebagai kewajibannya? Semua itu dapat memperkuat kasih sayang antara suami istri.

13. Sering bertengkar
14. Lama meninggalkan istri tanpa alasan
15. Terlalu sibuk hingga jarang menemani keluarga
16. Bersikap kasar terhadap istri
17. Malas berhias untuk istri
18. Mengabaikan sunnah sebelum bercinta
19. Mengabaikan kesantunan dan etika bercinta
20. Mengumbar rahasia ranjang

21. Buta terhadap kondisi kejiwaan istri
Suami dituntut peka terhadap kondisi psikis sang istri. Dengan memahami kondisi istri, membantu suami bersikap secara tepat.

Ada juga suami yang tidak tahu problem problem alamiah wanita, baik ketika mengandung, haidh, nifas, dan lainnya. Ketika mengalaminya, kadang ia merasakan kesulitan dan kegelisahan. Apalagi ketika mengandung dan mengidam. Pada saat itu, istri menginginkan banyak hal.

Kadang pula ia tidak menyukai sesuatu, sehingga tidak tahan melihatnya atau menciumnya. Terkadang ia tidak menyukai rumahnya, suaminya, atau hal hal lain. Jika suami tidak mengerti hal itu, ia bisa saja beranggapan bahwa istrinya telah membencinya dan bosan dengannya. Kadang pula, suami lantas bersikap keras, dengan menceraikan istrinya. Ia tidak tahu sikap istrinya itu di luar keinginannya.

Karena itu, suami sepatutnya memahami masalah masalah ini agar tidak jatuh dalam kekeliruan kemudian menyesal. Saat itu, penyesalan tak lagi berguna. Jika ia tidak paham hal hal seperti ini, semestinya ia bertanya. Sebab, obat kebodohan adalah bertanya.

22. Menggauli istri ketika haid
23. Menggauli istri lewat dubur
24. Memukul istri tanpa alasan
25. Poligami dengan niat buruk
26. Tidak adil pada para istri
27. Terburu buru memutuskan cerai
28. Enggan menceraikan setelah mustahil berdamai
29. Mencela mantan istri
30. Mengabaikan anak usai bercerai
31. Habis manis sepah dibuang
32. Memandang hijau kebun tetangga.


[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini bagus dibaca agar kita bisa mengetahui bagaimana menjadi suami yang baik. Tetapi upaya memperbaiki rumah tangga bukan hanya dari sisi suami saja. Harus dibarengi juga dengan upaya memperbaiki diri istri. Dengan begitu, niatan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahma atas dasar aturan aturan Islam bisa dilakukan dari dua arah. Yaitu suami dan istri sekaligus.

Ketika membaca buku ini, saya terdiam dan berpikir. Untuk kesekian kalinya -Alhamdulillah- saya semakin yakin pentingnya ilmu agama dalam beramal. Bahkan untuk berumahtangga pun kita harus punya ilmunya agar tidak banyak kekeliruan kekeliruan yang kita buat. Contoh yang menarik adalah kekeliruan sebagian suami sebagaimana dijelaskan pada point 10, yaitu mengejutkan istri setelah lama bepergian. Sebagian dari para suami mungkin mengira akan membuat 'surprise' (kejutan) dengan tiba tiba hadir dihadapan istrinya. Maksudnya mungkin baik -menurut perkiraan mereka- yaitu agar semakin bertambah rasa cinta diantara keduanya. Tetapi ini malah suatu kekeliruan. Tidak semestinya seorang suami menjumpai istrinya secara tiba tiba setelah bepergian jauh. Hendaknya memberi kabar dulu tentang kedatangannya, bisa dengan menelpon atau sms. Dengan itu, seorang istri punya waktu yang cukup untuk bersiap siap menyambut suaminya dengan baik. Inilah yang bisa menambah rasa cinta diantara suami istri.

Semoga Anda semakin yakin bahwa menuntut ilmu agama itu penting dan memang perlu...

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 29 Desember 2006

Chandraleka
Independent IT Writer
Selanjutnya...