... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Saturday, September 16, 2006

Hukum - Hukum Walimah

.. Hukum - Hukum Walimah ..

Judul Asli : Min Ahkaami 'l-Waliimah min Syarhi Manaari's Sabiil
Penulis : Kholid bin Ibrohim Ash Shoq'abii
Judul Indonesia : Hukum - Hukum Walimah - Penjelasan Penting Seputar Penyelenggaraan Pesta Pernikahan
Alih Bahasa : Hidayat Joko W
Penerbit : Al Qowam Solo
Cetakan : Pertama, September 2005
Halaman : x+86


Buku yang ringkas ini, dikemas dalam bentuk buku saku. Isinya seputar masalah penyelenggaraan walimah atau pesta pernikahan. Yaitu hukumnya, hikmahnya, waktu pelaksanaannya, hukum memenuhi undangan, dst. Semuanya disusun dalam 13 bab. Inilah sebagian pembahasannya yang bisa saya kutip dengan meringkasnya:



[PERMASALAHAN KE-1]
PENGERTIAN WALIMAH DITINJAU DARI ASPEK BAHASA DAN SYARA'
--------------------------------------------------------
Walimah ditinjau dari aspek bahasa artinya adalah sempurna dan berhimpunnya sesuatu.
Sedangkan walimah, bila ditinjau dari aspek istilah, pengertiannya adalah hidangan yang khusus diperuntukkan untuk pesta pernikahan.



[PERMASALAHAN KE-2]
HIKMAH DIADAKANNYA PESTA PERNIKAHAN
-----------------------------------
1. Untuk mengumumkan akad nikah. Mengumumkan akad nikah adalah diwajibkan, demi untuk membedakannya dari perzinaan.
2. Untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani perbuatan beliau.
3. Untuk memberi makan para fakir miskin.
4. Adanya silaturahmi jika mereka yang menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut masih kerabat dekat.
5. Untuk menampakkan nikmat bisa menikah, karena bisa menikah merupakan suatu nikmat, serta bisa menjadikan hati menjadi lega, senang dan tentram
6. Untuk mensyukuri Allah atas limpahan nikmat bisa menikah tersebut.


[PERMASALAHAN KE-3]
HUKUM MENYELENGGARAKAN PESTA PERNIKAHAN
---------------------------------------
Dalam kaitannya dengan hal ini, terdapat dua pendapat,
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpandangan bahwa menyelenggarakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Pendapat kedua, wajib.


[PERMASALAHAN KE-4]
BATASAN SEDIKIT BANYAKNYA HIDANGAN PADA PESTA PERNIKAHAN
--------------------------------------------------------
Tidak ada batasan bagi penyelenggaraan pesta pernikahan dari segi banyak atau sedikitnya hidangan yang dihidangkan.


[PERMASALAHAN KE-5]
WAKTU PELAKSANAAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------
Berkaitan dengan permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Para ulama pengikut madzhab Hambali berpendapat, "Waktunya setelah dilangsungkan akad."
Para ulama pengikut madzhab Maliki berpendapat, "Waktunya setelah terjadinya persetubuhan." Yakni setelah suami bersetubuh dengan istrinya.

Yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah bahwa cakupan permasalahan ini amatlah luas. Pesta pernikahan bisa saja diselenggarakan setelah terjadinya akad sampai terjadinya persetubuhan. Rentang waktu pada hari hari itu adalah saat saat bisa diselenggarakan pesta pernikahan, karena penyebabnya masih ada, yakni adanya kebahagiaan yang masih berlangsung.


[PERMASALAHAN KE-6]
HUKUM MEMENUHI UNDANGAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------------
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya wajib.
Pendapat kedua, sebagian pengikut madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya adalah fardhu kifayah.
Pendapat ketiga, sebagian pengikut madzhab Hambali dan Syafi'i lagi berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, tidak wajib


[PERMASALAHAN KE-7]
BERBAGAI SYARAT DARI KEWAJIBAN MENGHADIRI
UNDANGAN
-----------------------------------------
Menghadiri undangan untuk bisa sampai pada taraf wajib, haruslah ada berbagai syaratnya, karena tidak semua undangan wajib untuk dihadiri. Adapun berbagai syaratnya tersebut adalah:
1. Undangan itu adalah yang pertama kali. Maksudnya pada pesta pernikahan di hari pertamanya. Sedangkan undangan pesta pernikahan pada hari keduanya tidaklah wajib untuk dihadiri.
2. Orang yang diundang itu tidak punya udzur. Jika ia mempunyai udzur, maka tidak diwajibkan untuk menghadiri pernikahan itu.
3. Dalam pesta pernikahan itu tidak ada kemungkaran.
4. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
5. Hendaknya orang yang mengundang adalah seorang muslim yang mana ia diharamkan untuk mendiamkannya.
6. Orang yang mengundang mempunyai sumber mata pencaharian yang baik (halal).
7. Hendaknya undangan itu disampaikan secara khusus, seperti jika orang yang mengundang itu mendatangi atau menelpon orang yang diundang, kemudian ia berkata kepadanya, "Datanglah engkau!"


[PERMASALAHAN KE-8]
HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN ORANG KAFIR
-------------------------------------
Masalah menghadiri undangan orang kafir, tidaklah terlepas dari dua hal berikut ini:
1. Undangan itu berkaitan dengan simbol simbol agama mereka. Menghadiri undangan yang seperti ini hukumnya adalah diharamkan dan memang tidak diperbolehkan untuk menghadirinya.

2. Undangan itu berkaitan dengan urusan duniawi, seperti jika ada momen pernikahan pada mereka, dan kemudian mereka mengundangmu. Maka menurut pendapat yang masyhur, undangan yang seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan menurut pendapat Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), ia dibolehkan dihadiri jika memang ada maslahat syar'inya. Sebagai dalilnya adalah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam pernah menghadiri undangan seorang Yahudi.



[PERSONAL VIEW]
Buku ini cukup ringkas dan global dalam membahas permasalahan seputar walimah. Saya kira baik untuk dijadikan sebagai pengantar untuk mengetahui hal hal yang umum seputar walimah. Dari membaca buku ini kita juga bisa mengetahui bahwa ada beberapa bagian dari masalah walimah yang diserahkan / dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya saja dalam masalah biaya pesta pernikahan. Bila Anda penasaran, silahkan baca buku ini selanjutnya.





Chandraleka
Independent IT Writer
Selanjutnya...

Birrul Walidain

..:: Birrul Walidain ::..

Judul : Birrul Walidain (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
Pengarang : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Darul Qalam - Jakarta
Halaman : xvi + 124


Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas telah menuliskan sebuah buku dengan topik yang sangat perlu untuk diketahui oleh kaum muslimin, yaitu tentang berbakti kepada kedua orang tua. Buku ini menjelaskan tentang banyak hal berkaitan dengan berbakti kepada kedua orang tua. Diantaranya yang dibahas adalah, apa yang dimaksud dengan berbuat baik dan durhaka, bentuk bentuk berbuat baik dan juga bentuk bentuk perilaku durhaka kepada kedua orang tua, ganjaran yang akan diperoleh bila berbuat baik kepada kedua orang tua, dan juga ganjaran yang diperoleh bila durhaka kepada keduanya, dll. Termasuk juga batasan batasan dalam taat kepada orang tua.

Berikut ini sebagian yang bisa saya kutip dari buku tersebut. Dengan meringkasnya.


[PENGERTIAN BERBUAT BAIK DAN DURHAKA]
-------------------------------------
Yang dimaksud dengan ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan terhadap keduanya. Menurut Ibnu Athiyyah, kita wajib mentaati keduanya dalam hal hal yang mubah, harus mengikuti apa apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa apa yang dilarang.
'Uquq secara bahasa artinya memotong (seperti halnya aqiqah yaitu memotong kambing). Sedangkan makna 'uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap kedua orang tuanya baik berupa perkataan maupun perbuatan.




[AYAT AYAT YANG MEWAJIBKAN UNTUK BERBAKTI DAN MENGHARAMKAN DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA]
------------------------------------------------
QS. Al Israa' : 23-24

"Dan Rabbmu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakan kepada keduanya 'ah' dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, "Wahai Rabbku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil." (QS. Al Israa' : 23-24).

QS. An Nisa : 36

QS. Lukman : 14-15


[BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MERUPAKANSIFAT YANG MENONJOL DARI PARA NABI]
------------------------------------------
Ust. Yazid mengangkat kisah kisah dari Al Qur'an tentang para Nabi. DiantaranyaNabi Isa bin Maryam dalam QS. Maryam 30-32Nabi Ibrahim dalam QS. Ibrahim 40-41Nabi Nuh 'alaihissalam dalam QS. Nuh 28Nabi Yahya 'alaihissalam dalam QS. Maryam 14-15 Nabi Sulaiman 'alaihissalam dalam QS. An Naml 19


[KEUTAMAAN DAN GANJARAN BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA]
--------------------------------------------------------
Pertama,
Berbakti kepada kedua orang tua adalah amal yang paling utama.

Kedua,
Ridha Allah tergantung kepada keridhaan orang tua.

Ketiga,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami yaitu dengan cara ber-tawassul dengan amal shalih tersebut. (Lihat hadits riwayat Bukhari no. 2272)

Keempat,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat meluaskan rizki dan memanjangkan umur.
"Barang siapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari no. 5986)

Berkata Ust. Yazid,"Sesungguhnya Al Qur'an dan Sunnah menganjurkan kita untuk menyambung silaturahmi, dan dalam hal ini yang didahulukan adalah bersilaturahmi kepada kedua orang tua, sebelum kepada kerabat yang lainnya." (hal. 38).

Kelima,
Berbakti kepada kedua orang tua dapat memasukkan seorang anak ke dalam surga.


[BENTUK BENTUK BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA]
-----------------------------------------------
Pertama,
Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik.

Kedua,
Berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut.

Ketiga,
Tawadhu (rendah diri).

Keempat,
Memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua.

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan... Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat kebaikan lainnya kepada orang tuanya. (hal. 62-63).

Kelima,
Mendoakan kedua orang tua.
Ust. Yazid menjelaskan amal amal yang bisa dilakukan anak bila orang tua telah wafat antara lain:1. Mendoakannya2. Menshalatkan ketika orang tua meninggal3. Selalu memintakan ampun untuk keduanya4. Membayarkan hutang hutangnya5. Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at6. Menyambung tali silaturahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya.

"Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturahmi kepada teman teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal." (HR. Muslim no. 2552)


[HARAMNYA DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA]
-----------------------------------------
Diantara bentuk bentuk durhaka (uquq) adalah:
1. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua baik berupa perkataan (ucapan) ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
2. Berkata 'ah' dan tidak memenuhi panggilan orang tua
3. Membentak atau menghardik orang tua
4. Melaknak dan mencaci kedua orang tua
5. Bakhil (pelit) tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yang lain dari pada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat membutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
6. Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, kolot, dll
7. Menyuruh orang tua
8. Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua
9. Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah, misalnya alat musik, menghisap rokok, dll.
10. Mendahulukan taat kepada istri daripada orang tua. Bahkan ada sebagian orang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya, na'udzubillah.
11. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

Sebab sebab anak durhaka kepada orang tua adalah :
1. Karena kebodohan
2. Jeleknya pendidikan orang tua dalam mendidik anak
3. Paradok, orang tua menyuruh anak berbuat baik tapi orang tua tidak berbuat
4. Bapak dan ibunya dahulu pernah durhaka kepada orang tua sehingga dibalas oleh anaknya
5. Orang tua tidak membantu anak dalam berbuat kebajikan
6. Jeleknya akhlak istri




[PERSONAL VIEW]
Saya yakin setiap orang perlu mengetahui masalah birrul walidain. Alhamdulillah dengan buku yang ditulis oleh Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas ini menjadi jelas bagi kita bagaimana berbuat baik kepada kedua orang tua. Karena memang berbuat baik kepada orang tua itu perlu ilmu, yaitu mengetahui bagaimana berbuat baik sesuai yang dikehendaki oleh Al Qur'an dan Sunnah. Saya tidak ingin banyak berkata kata, pada bagian akhir ini saya bawakan perkataan Fudhail bin Iyadh sebagaimana Ust. Yazid membawakannya di bagian penutup buku tersebut. Baiknya pembaca catat juga dengan tinta emas.

Berkata Fudhail bin Iyadh ketika ditanya tentang bentuk berbakti kepada kedua orang tua,
"Janganlah engkau melayani kedua orang tuamu dalam keadaan malas."
Demikian, semoga Allah menjadikan bermanfaat ringkasan buku yang saya buat ini sebagai amal yang tiada putus. Amiin.




Wassalamua'alikum
Chandraleka
Independent IT Writer
Selanjutnya...