... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, February 11, 2009

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Cet. IV, Juni 2008
Halaman : xii+303



Buku yang ditulis oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini memang layak menjadi bingkisan yang istimewa bagi siapa saja yang ingin menuju keluarga sakinah. Isinya berupa panduan panduan tentang pernikahan yang islami. Disertai pula dengan hak hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri. Juga tentang arahan apa yang harus dilakukan bila sang buah hati lahir. Pada bagian akhir disertakan tentang berbakti kepada kedua orang tua, suatu fundamen yang penting dalam rumah tangga suami istri.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut yaitu dari bab Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Hanya sebagian saja. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya. Semoga menjadi perhatian bagi para ikhwan dan akhwat yang akan menikah, juga para wali dan orang tua yang anaknya akan menikah. Semoga pernikahannya sesuai dengan aturan Islam dan mendatangkan keberkahan dari Allah Jalla wa 'Ala.



[AQAD NIKAH]
-------------
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul


[WALI]
-------------
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Bathtal rahimahullah berkata, "Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama -diantaranya adalah Imam Malik, ats Tsauri, al Laits, Imam asy Syafi'i, dan selainnya- berkata, "Wali dalam pernikahan adalah 'ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali."

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083). Hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840)).

Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seseorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari al Qur'anul Karim.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai masa 'iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih
bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS. al Baqarah: 232).

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: "MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA," al Hasan al Bashri rahimahullah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

"Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki laki, kemudian laki laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa 'iddahnya telah berlalu, laki laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, 'Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: 'MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA,' Maka aku berkata, 'Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.'"

Kemudian Ma'qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki laki itu. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al Bukhari (5130).

Hadits Ma'qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih dan sharih (jelas). Hadits ini merupakan sekuat kuatnya hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI, BAIK GADIS MAUPUN JANDA. Dalam hadits ini, Ma'qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju' dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama sama ridha. Lalu Allah
Ta'ala menurunkan ayat yang mulia ini (al Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA NIKAH.



[KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA SEBELUM PERNIKAHAN]
--------------------------------------------------------
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya," Para shahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?"
Beliau menjawab, "Jika ia diam saja."

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Tidak sah nikah tanpa wali baik gadis maupun janda. Wali merupakan syarat sahnya nikah.
Pada sisi yang lain seorang wali pun tidak boleh sewenang wenang. Seorang wali wajib meminta persetujuan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Berkata Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah dalam salah satu tulisannya,

"Demikian juga hendaknya menjadi pelajaran kepada setiap bapak agar lebih bijak dalam menikahkan anak-anak perempuannya. Karena masalah hati tidak bisa dipaksakan, walaupun badan dipaksa dan terpaksa mengikutinya. Karena sebagaimana laki laki, maka wanita pun dalam masalah ini mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. ... Apatah lagi dia hanya seorang wanita, dimana Nabi yang mulia telah memerintahkan kepada kita untuk berpesan dan berwasiat baik baik kepada mereka." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa-il, Jilid 7, Darus Sunnah, Masalah 204, Cet. I, Oktober 2006, hal. 185-186).



Demikian semoga bermanfaat.




Depok, 05 Februari 2009
Ringkasan buku ini dibuat oleh
seorang hamba yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah menolongnya, menolong para pembela Islam dan menolong kaum muslimin

Selanjutnya...

Bekal Bekal Menuju Pernikahan

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Bekal-Bekal Menuju Pernikahan
Penulis : DR. 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : Cet. I, Agustus 2007
Halaman : 80



Buku ini menjelaskan hal hal yang perlu diketahui untuk menjadi bekal menuju pernikahan. Tentang hukum pernikahan, kriteria calon istri dan suami yang baik, melihat wanita yang dilamar, meminang, akad nikah, wajibnya meminta izin si wanita, mahar, dll.

Dalam ringkasan ini akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut sebagai gambaran isinya. Tentunya dengan meringkasnya. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya.



[Melihat Wanita yang Dilamar]
---------------------------
Barangsiapa ingin meminang seorang perempuan, maka dianjurkan melihatnya terlebih sebelum memutuskan untuk melamar. Landasan dalilnya adalah hadits Muhammad bin Maslamah, ia berkata, "Aku meminang seorang perempuan. Aku lantas mengendap endap untuk mengintipnya. Saat itu, kulihat ia sedang berada di dekat pohon kurma miliknya.

Lalu ada yang berkata padaku, 'Apakah pantas engkau melakukan ini, padahal engkau adalah Shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam?' Aku pun menjawab, "Aku mendengar Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

'Jika Allah telah menumbuhkan keinginan meminang wanita pada hati seorang pria, maka tidak mengapa melihatnya.'" (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1510)].

Dari al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata,
"Aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam lalu kuceritakan pada beliau tentang wanita yang akan kupinang. Beliau pun bersabda (yang artinya),

'Pergi dan lihatlah dia. Karena yang seperti itu lebih mengekalkan hubungan kalian.'" (Shahih: [Shahiih Sunan at Tirmidzi (no. 868)].



[Saatnya Meminang]
-------------------
Meminang (khitbah) artinya meminta kesediaan wanita untuk dinikahi dengan cara yang telah dikenal masyarakat. Jika setuju, maka itu sekedar janji untuk nikah. Karena itu, wanita tadi sama sekali belum halal bagi si pelamar. Status wanita tadi sama dengan wanita lain yang bukan mahramnya hingga dilaksanakan akad nikah.

Tidak halal bagi seorang muslim meminang wanita yang sudah dilamar saudara muslimnya yang lain. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang berbunyi, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian membeli barang yang sedang dibeli saudara kalian. Beliau juga melarang seorang laki laki meminang wanita yang dilamar saudaranya. Kecuali si pelamar eninggalkannya
atau si pelamar mengizinkan laki laki tadi." (Shahih: [Shahiih Sunan an Nasa-i (no. 3037)].



[Wajibnya Meminta Izin Si Wanita]
-----------------------------------
Jika pernikahan tidak sah tanpa adanya wali, maka sebelum menikahkan, WAJIB bagi wali meminta izin wanita yang menjadi tanggungannya. Jika si wanita tidak rela, wali tidak boleh memaksanya menikah. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka wanita tadi berhak mengajukan pembatalan akad.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

Wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izin." Para shahabat bertanya, "Bagaimana tanda persetujuannya?" Beliau pun menjawab, "Apabila ia diam saja." (Muttafaq 'alaih: [Shahiih al Bukhari (Fat-hul Baari (IX/191, no. 5136)].

Dari Khansa' binti Khaddam al Anshariyyah, ia mengatakan bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjanda, padahal ia tidak menyetujuinya. Ia pun lantas menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau pun tidak mengakui (tidak sah-pent) pernikahannya. (Shahih: [Irwaa ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al Bukhari (Fathul Baari (IX/194, no. 5138).

Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Ada seorang gadis menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Dia mengadukan ayahnya yang menikahkan dirinya, padahal dia tidak menyukainya. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberikan hak untuk memilih kepada wanita tersebut. (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)].



[PERSONAL VIEW]
---------------
Jalan untuk menikah memerlukan bekal. Yaitu bekal ilmu agar kita tidak salah pilih dan tidak salah dalam melangkah. Buku ini memberikan gambaran awal mengenai bekal bekal yang harus dipersiapkan menuju pernikahan agar bisa terbentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Yang pada gilirannya bisa menghasilkan generasi yang shalih dan shalihah. Generasi yang baik hanya bisa dihasilkan oleh keluarga yang juga baik.

Semoga dari keluarga keluarga yang baik bisa membentuk ummat yang baik. Ummat yang mempunyai izzah (kemuliaan) dihadapan ummat yang lainnya.






Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 31 Januari 2009 jam 14.37
Selanjutnya...

Tuesday, February 10, 2009

Sifat Tidur Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul : Sifat Tidur Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
Penulis : Abu 'Abdillah bin Luqman Al Atsari
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : ke-2, Mei 2007
Halaman : 77


Buku ini memuat adab adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim ketika tidur. Ada banyak adab adab yang perlu diketahui. Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagiannya saja sebagai gambaran dari isi buku. Tentunya dengan meringkasnya. Sebagian footnote pun hanya saya kutipkan sebagian saja, tidak seluruhnya.



[ADAB ADAB TIDUR]
---------------------------
4. Tidur di awal malam

6. Menutup pintu, mematikan api dan lampu
Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur adalah tindakan preventif sebelum terjadi kebakaran, apabila aman dari kebakaran -seperti keadaan lampu lampu masa kini- maka tidaklah mengapa menghidupkannya. (Lihat Syarah Muslim [XIII/163]).

7. menutup tempat makanan dan minuman
8. Berwudhu'
9. Mengebuti tampat tidur
10. Shalat witir sebelum tidur
14. Tidur dengan berbaring ke sisi kanan

17. Membaca ayat Al Qur'an sebelum tidur
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat ayat Al Qur'an terlebih dahulu, diantaranya:
a. Membaca ayat kursi
b. Membaca surat al Ikhlas, al Falaq, an Naas
c. Membaca dua ayat terakhir dari surat al Baqarah
d. membaca surat Al Mulk (at Tabaraak) dan surat As Sajdah

18. Membaca do'a sebelum tidur
Banyak sekali doa sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, di antaranya:

"Bismika amuutu wa ahyaa"
"Ya Allah, dengan menyebut Nama Mu aku mati dan hidup". (HR. Al Bukhari (no. 6312)).

20. Mimpi Basah
Apabila kita bermimpi hingga keluar mani maka wajib untuk mandi. Hal ini berlaku bagi laki laki maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu'anha, ia berkata, "Telah datang Ummu Sulaim -istri Abu Thalhah- kepada Rasulullah seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah seorang wanita wajib mandi jikalau dia mimpi basah?" Rasulullah menjawab,
"Ya, apabila dia mendapati air (mani)." (HR. Al Bukhari no. 282).

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Apabila seseorang bermimpi tetapi tidak mengeluarkan mani, maka tidak wajib baginya untuk mandi." (Al Mughni [1/26]).

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Apabila seseorang bangun dan mendapati basah pada badan atau pakaiannya maka hal ini tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Yakin bahwa yang keluar adalah mani, maka wajib mandi baik dia ingat mimpinya maupun tidak.
Kedua: Yakin bahwa yang keluar bukan mani, dalam keadaan seperti ini maka tidak wajib mandi, akan tetapi cucilah apa yang terkena najis, karena hukumnya seperti air kencing.
Ketiga: Tidak mengetahui apakah yang keluar itu mani atau bukan. Apabila ada indikasi yang menunjukkan bahwa itu mani, maka hukumnya dibawa ke hukum mani, apabila tidak, maka kembali ke asal yaitu tidak wajib mandi." (Asy Syarhul Mumti' [I/335]).

23. Do'a ketika bangun tidur
Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo'a:

"Alhamdulillaa hil ladzii ahyaanaa ba'da maa amaa tanaa wa ilaihinnusyuur"
"Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah sebelumnya mematikan kami dan hanya kepada Nya kami akan dibangkitkan." (HR. Al Bukhari no. 6312).

24. Hal hal yang dilakukan saat bangun tidur
- Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun di tangannya.
- Bersiwak
- Be-istintsaar
Yaitu mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya.

- Mencuci kedua tangan tiga kali



[PERSONAL VIEW]
---------------
Subhanallah! Tidur punya etika dan adab adab yang perlu diketahui oleh seorang muslim. Maka dari itu perlu bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu. Harus menuntut ilmu, karena banyak hal yang memang perlu diketahui agar kita kaum muslimin bisa hidup sesuai aturan Islam. Bukankah hal hal seperti ini perlu dipelajari dan diketahui oleh setiap muslim? Maka dari itu jangan malu malu untuk menuntut ilmu agama Islam. Agar tidur kita pun bisa berbuah
pahala
.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Seorang yang selalu mengharap pertolongan Allah.
Semoga ini termasuk menolong agama Allah.
Depok, Jum'at mubarak 30 Januari 2009
Selanjutnya...