... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Saturday, July 27, 2024

Senarai Tata Cara Shalat Jenazah

 

1. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Artinya mencukupi jika dilakukan oleh sebagian saja dari kaum muslimin.

2. Imam shalat jenazah disunnahkan berdiri di dekat bagian kepala jenazah laki-laki dan sejajar dengan bagian tengah badan jenazah perempuan.

3. Imam disunnahkan maju lebih ke depan dari makmum.
Akan tetapi bila sebagian makmum ada yang tidak mendapatkan tempat untuk shalat, maka mereka boleh berdiri di samping kanan atau di samping kiri imam.

4. Imam bertakbir sebanyak empat kali.
a. Setelah takbiratul ihram atau takbir pertama membaca al Faatihah setelah ta'awwudz terlebih dahulu.
b. Setelah takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam seperti shalawat dalam tasyahhud shalat.
Jika diringkas dengan membaca
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ
saja, maka hal itu dibolehkan.

c. Setelah takbir ketiga mendo'akan jenazah dengan do'a yang dicontohkan oleh Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam, di antaranya:

. Jika jenazahnya adalah laki-laki:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khil-hul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

Artinya:
“Ya Allah! Ampunilah dia (jenazah) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)

. Jika jenazahnya adalah perempuan:
Allahummaghfirla-haa warham-haa wa ‘aafi-haa wa’fu ‘an-haa wa akrim nuzula-haa, wa wassi’ madkhola-haa, waghsil-haa bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-haa minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-haa daaron khoirom min daari-haa, wa ahlan khoirom min ahli-haa, wa zawjan khoirom min zawji-haa, wa ad-khil-hal jannata, wa a’idz-haa min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

. Jika jenazahnya banyak:
Allahummaghfirla-hum warham-hum wa ‘aafi-him wa’fu ‘an-hum wa akrim nuzula-hum, wa wassi’ madkhola-hum, waghsil-hum bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-him minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hum daaron khoirom min daari-him, wa ahlan khoirom min ahli-him, wa zawjan khoirom min zawji-him, wa ad-khil-humul jannata, wa a’idz-hum min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

d. Setelah takbir keempat berhenti sejenak, lalu mengucapkan salam ke arah kanannya saja, satu kali salam. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Dibolehkan pula mengucapkan salam yang kedua ke arah kiri.

5. Disunnahkan mengangkat kedua tangan di setiap takbir, berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam.

6. Makmum masbuq yang tertinggal sebagian takbirnya imam hendaknya langsung mengikuti imam.
Misalnya ia baru masuk ke dalam shaff ketika imam melakukan takbir yang ketiga, maka ia pun membaca doa untuk jenazah. Barulah setelah imam takbir yang keempat, makmum masbuq tersebut bertakbir lalu membaca surat al Fatihah. Kemudian takbir lagi, lalu membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Setelah itu barulah salam. Hal itu ia lakukan jika waktu memang memungkinkan, dan jenazah tidak langsung dibawa. Adapun jika tidak memungkinkan, maka ia langsung salam bersama imam, tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

7. Barangsiapa yang tertinggal shalat jenazah, maka ia boleh shalat jenazah di kuburan.
Caranya, ia berdiri dan menjadikan kuburan di antara dia dan kiblat, lalu ia shalat jenazah sebagaimana lazimnya.

8. Dianjurkan shalat jenazah untuk mayat yang meninggal di tempat lain, jika di sana mayat tersebut tidak dishalatkan. Inilah yang disebut dengan shalat Ghaib.

9. Kaum muslimin tetap menshalatkan orang yang melakukan bunuh diri atau para perampok yang mati.
Akan tetapi pemimpin daerah tersebut dan para ulamanya dianjurkan untuk tidak ikut menshalatkannya agar hal ini menjadi pelajaran bagi orang lain.

10. Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di masjid berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam.
Adapun yang sesuai dengan sunnah adalah di tempat khusus untuk jenazah di luar masjid. Tujuannya agar masjid tidak kotor. Dianjurkan agar tempat tersebut dekat dengan pekuburan agar memudahkan orang-orang.


-----------
Diringkas dari Tata Cara Mengurus Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Penerbit Pustaka Ibnu 'Umar.
Ringkasan dibuat oleh Abu Maryam Chandra dengan penambahan narasi doa untuk jenazah perempuan dan jenazah banyak.
Ringkasan dibuat di Bogor.
Siang hari, 22 Muharram 1446 H.

Selanjutnya...

Thursday, June 27, 2024

Katakanlah Insyaallah



Kisah Pertama
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ “، قَالَ: ” وَنَسِيَ أَنْ يَقُولَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، فَأَطَافَ بِهِنَّ “، قَالَ: ” فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ

“Nabi Sulaiman bin Daud pernah mengatakan, "Saya akan mendatangi (menggauli) 100 istri saya dalam semalam, dan masing-masing istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang nantinya akan berperang berjihad di jalan Allah.".
Namun Nabi Sulaiman lupa untuk mengucapkan insyaallah.
Kemudian Nabi Sulaiman menggilir seluruh istrinya, akan tetapi tidak ada yang melahirkan anak, selain satu istri yang melahirkan setengah anak (yaitu cacat).
Kemudian Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda, "Andai Sulaiman mengucapkan, ‘insyaAllah’ maka sumpahnya tidak gagal dan akan mendapatkan apa yang diinginkan". (HR. Bukhari no.5242).

Nabi Sulaiman lupa mengucapkan insyaallah, maka gagallah apa yang diinginkannya.

Kisah Kedua
Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dinding penghalang Ya'juj dan Ma'juj yang dibangun oleh Dzulqarnain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يَحْفُرُونَهُ كُلَّ يَوْمٍ حَتَّى إِذَا كَادُوا يَخْرِقُونَهُ قَالَ الَّذِي عَلَيْهِمْ: ارْجِعُوا فَسَتَخْرِقُونَهُ غَداً. قَالَ: فَيُعِيدُهُ اللهُ كَأَمْثَلِ مَا كَانَ حَتَّى إِذَا بَلَغَ مُدَّتَهُمْ وَأَرَادَ اللهُ أَنْ يَبْعَثَهُمْ عَلَى النَّاسِ قَالَ الَّذِي عَلَيْهِمْ: ارْجِعُوا فَسَتَخْرِقُونَهُ غَداً إِنْ شَاءَ الله، وَاسْتَثْنَى. قَالَ: فَيَرْجِعُونَ هُوَ كَهَيْئَتِهِ حِينَ تَرَكُوهُ، فَيَخْرِقُونَهُ وَيَخْرُجُونَ عَلَى النَّاسِ فَيَسْتَقُونَ الْمِيَاهَ، وَيَفِرُّ النَّاسُ مِنْهُمْ.

"Mereka (yaitu Ya'juj dan Ma'juj) melubangi (dinding) setiap hari, hingga ketika mereka hampir saja melubanginya, maka pemimpin di antara mereka berkata, ‘Kembalilah esok hari kalian akan melubanginya.’"
Nabi bersabda, "Lalu Allah mengembalikannya (dindingnya) kokoh seperti semula".
 
Sehingga ketika mereka telah mencapai waktunya, dan Allah berkehendak untuk mengutus mereka kepada manusia, maka orang yang memimpin mereka berkata, ‘Kembalilah, esok hari insyaallah (dengan izin Allah) kalian akan melubanginya.’
Dia mengucapkan istisna (insyaallah)."

Nabi bersabda, “Kemudian mereka kembali dan mendapati lubang tersebut tetap dalam keadaan seperti ketika mereka tinggalkan (tidak tertutup), akhirnya mereka dapat (melanjutkan) melubanginya dan keluar ke tengah-tengah manusia, kemudian mereka meminum air dan manusia lari dari mereka (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Pemimpin Ya'juj dan Ma'juj akhirnya pada suatu hari mengucapkan insyaallah. Dengan izin Allah, lubang yang telah mereka gali tidak tertutup dan mereka bisa melanjutkan melubangi lubang dinding yang dibuat Dzulqarnain sampai akhirnya mereka dapat keluar ke tengah-tengah manusia.

Maka dari itu ketika kita mempunyai rencana atau keinginan jangan lupa katakanlah insyaallah.


-----------
Ditulis oleh Chandra Abu Maryam
Pagi hari di Jakarta
21 Dzulhijjah 1445 H/28 Juni 2024 M

Selanjutnya...

Friday, June 07, 2024

Senarai Tentang Hari-Hari Awal Dzulhijjah




. 10 hari awal Dzulhijjah adalah hari-hari yang utama.
Diriwayatkan oleh al Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ . يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. al Bukhari

. Amalan yang dianjurkan
1. Melaksanakan haji dan umroh.
2. Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagian harinya, terutama pada Hari Arafah.

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Orang yang berhaji tidak disunnahkan melaksanakan puasa Arafah.

3. Takbir dan dzikir di hari-hari tersebut.
4. Bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan dan dosa.
5. Banyak beramal sholeh.
6. Melaksanakan shalat Idul Adha.
7. Berqurban pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
8. Mengisi hari-hari tersebut dengan berbagai ketaatan dan menjauhi berbagai larangan Allah.


. Terkait takbir ada dua macam
1. Takbir mutlak
Yaitu takbir yang tidak dibatasi waktunya, bisa dilakukan kapan saja.
Dimulai sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyriq (yaitu tanggal 13 Dzulhijjah).
Sunnah dilakukan di semua waktu, baik siang maupun malam, baik di jalanan, pasar, masjid, rumah, kantor, sekolah, di tempat yang dibolehkan menyebut nama Allah.
Dianjurkan mengeraskan suara dalam bertakbir.
Tidak dibolehkan bertakbir dengan satu suara secara berjama'ah (koor).

2. Takbir muqayyad
Yaitu takbir yang dibatasi waktunya yaitu dilakukan usai shalat lima waktu.
Dilakukan setelah usai shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), setiap selesai shalat lima waktu, dan berakhir pada usai shalat Ashar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).

3. Narasi takbir berdasarkan riwayat Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu.

 اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, al Albani berkata dalam Irwa 'al-Ghalil, 3/125 bahwa isnadnya shahih)


---------------
Diringkas dari Tuntunan Kurban dan Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Penerbit Yayasan Al Sofwa, Jakarta
Ringkasan dibuat oleh Abu Maryam Chandra
Pagi hari di Bogor
01 Dzulhijjah 1445 H/08 Juni 2024





Selanjutnya...

Wednesday, May 29, 2024

Senarai Serepih Nasihat tentang Sabar




. Sabar itu dalam tiga keadaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, "Sabar itu terbagi menjadi tiga macam:
Bersabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.
Bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan Allah.
Bersabar dalam menghadapi takdir-takdir Allah yang dialaminya, berupa berbagai hal yang menyakitkan dan gangguan yang timbul di luar kekuasaan manusia ataupun yang berasal dari orang lain." (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24).


. Sabar itu berbuah pahala tanpa batas.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ berkata yang artinya,
Ketika orang-orang yang terkena musibah di dunia mendapatkan pahala pada hari kiamat, maka ahlul ‘afiah (orang-orang yang tidak banyak terkena musibah) akan berkeinginan seandainya kulit-kulit mereka digunting di dunia. (Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi).

Yang demikian karena mereka melihat besarnya pahala orang-orang yang bersabar, sebagaimana firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى

إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٍ۬

"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar: 10).

Semua bentuk ibadah memiliki pahala yang ditentukan, kecuali kesabaran, pahalanya tanpa batas.


. Sabar itu berbuah surga.

Dalam sebuah hadits.

عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا

Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?”
‘Atho menjawab, “Iya mau.”
Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi ﷺ, lantas ia pun berkata, "Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku."
Nabi ﷺ pun bersabda, "Jika engkau mau sabar, bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu."
Wanita itu pun berkata, "Aku memilih bersabar." Lalu ia berkata pula, "Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka."
Nabi ﷺ pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576).


. Jadikan sabar dan shalat sebagai penolong.
Allah Ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar." (QS. Al Baqarah: 153).


. Ridha dengan taqdir Allah.
Abud-Darda’ radhiyallahu anhu berkata. "Apabila Allah telah menetapkan suatu taqdir, maka yang paling dicintai-Nya adalah meridhai taqdir-Nya." (Az-Zuhd, Ibnul Mubarak, hal. 125).


----------------
Ditulis oleh Chandra Abu Maryam
Malam hari di Bogor
21 Dzulqa'dah 1445 H/29 May 2024

Selanjutnya...

Tuesday, May 21, 2024

Senarai Kebesaran Para Penulis Islam





. Berkata Ibnul Jauzi, 'Karya seorang alim adalah anaknya yang kekal abadi.' (Sayyidul Khotir). Maksudnya menjadi amal jariyah bagi orang yang menulisnya.


. Ibnu Abid Dunya telah menulis sebanyak 1000 kitab.
. Ibnu Asakir telah menulis Tarikh Dimasyq sebanyak 80 jilid.
. Abu Abdillah al Hakim an Naisaburi telah menulis sebanyak 1500 jilid.
. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menulis sebanyak 300 kitab untuk berbagai disiplin ilmu dalam 500 jilid.
. Ibnul Qayyim telah menulis sekitar 50 jilid.
. Al Baihaqi telah menulis sebanyak 1000 jilid.
. Imam Abu Bakar bin al Arabi al Maliki telah menulis tafsir dalam 80 jilid.
. Abu Ja'far ath Thahawi telah menulis sebanyak 1000 lembar untuk satu masalah, yaitu apakah Rasulullah berhaji secara ifrad, qiran atau tamattu'?
. Abdul Malik bin Habib seorang ulama Andalusia telah menulis sebanyak 1000 jilid.
. Ibnul Jauzi berkata, "Saya telah menulis dengan kedua jariku ini sebanyak 2000 jilid."
. Ibnu Jarir merupakan penulis terbesar di dalam Islam dan meninggalkan tulisan sebanyak 351.000 lembar. Setiap harinya beliau menulis dengan tintanya sebanyak 40 lembar.


Menulis pada jaman dahulu tidaklah mudah.
. Imam Asy Syafi'i rahimahullah menulis di atas tulang belulang karena beliau tidak mampu membeli kertas.
. Ibnu Taimiyah ketika di penjara menulis dengan arang.
. Syaikh al Albani menulis pada kertas bekas yang telah sobek. Beliau berkata, 'Dulu aku membeli kertas bekas kiloan karena harganya yang murah.'


Menulis dengan mengharap pertolongan Allah.
. Imam Bukhari bercerita tentang proses penyusunan Kitab Shahih Bukhari, 'Tidaklah aku menempatkan satu hadits shahih pun di dalam kitab ini kecuali aku mandi terlebih dahulu dan aku pun mengerjakan shalat dua raka'at.' Ada sekitar 7560 hadits yang termuat di dalam Shahih Bukhari. Artinya, lebih dari 15.000 raka'at telah dikerjakan oleh al Bukhari untuk menyusun karya besarnya.


Perjalanan panjang menulis suatu buku.
Buku-buku yang ditulis selama 40 tahun.
. Al Muwatho' karya Imam Malik.
. Ghoribul Hadits karya Abu Ubaid Al Qosim bin Salam.
. Al Ishobah fi Tamyizis Shohabah karya Ibnu Hajar al Asqolani.
. At Tahrir wat Tanwir karya Muhammad bin Thohir bin Asyur.
. Ar Roudhul Murbi' Syarh Zadil Mustaqni' karya Abdurrahman bin Qosim

Buku-buku yang ditulis selama 30 tahun.
. At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr.
. At Tahdzibul Kamal fi Asmair Rijal karya Al Mizzi.

Buku-buku yang ditulis selama 20 tahun.
. Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani.


-----------
Dikutip dari Etika Menulis bagi Seorang Muslim
karya Muhammad Rezki Hr, S.T., M. Eng, Ph.D
Kutipan dibuat di Percetakan 29, Jakarta
Pagi hari, 22 Mei 2024

Selanjutnya...

Friday, May 10, 2024

Senarai Para Shahabat yang Mengerjakan Shalat Witir Satu Raka'at setelah Shalat 'Isya'



Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar,

"Telah sah dari jama'ah para Shahabat, sesungguhnya mereka (shalat) Witir satu raka'at tanpa didahului oleh shalat sunat sebelumnya." (Fat-hul Baari, di dalam mensyarahkan hadits no. 990).

Di antara mereka adalah:

1. Muawiyah bin Abi Sufyan
2. Sa'ad bin Abi Waqqash
3. Abu Musa al Asy'ari
4. Utsman bin Affan
5. Tamiim Ad Daari
6. Abdullah bin Mas'ud
7. Hudzaifah bin Yaman


--------------
Dikutip dari Al Masaa-il Jilid 9, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan

Selanjutnya...

Wednesday, May 08, 2024

Senarai Ketentuan Shalat Witir


[Hukum shalat Witir]
Shalat Witir hukumnya sunnah yang sangat ditekankan (muakkadah jiddan). Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah Fajar dan shalat sunnah Witir, baik ketika bepergian maupun tidak.


[Keutamaan shalat Witir]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan bagi kalian shalat tambahan, dan shalat itu lebih baik daripada unta merah. Shalat itu adalah Witir". (Abu Dawud, Kitab Al Witr no. 1418).


[Waktu shalat Witir]
[1]
Waktu shalat Witir mencakup waktu malam antara shalat 'Isya sampai terbit fajar yang kedua (masuk shalat Subuh). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan shalat tambahan bagi kalian, yakni shalat Witir. Laksanakanlah shalat ini di antara shalat 'Isya dan shalat Fajar (Subuh)." (Ahmad dalam al Musnad (VI/397, II/180, 206, 208). Dishahihkan oleh al Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (II/258)).

Dari hadits ini jelas bahwa waktu shalat Witir adalah di antara shalat 'Isya dan shalat Subuh. Sama saja apakah seorang muslim shalat 'Isya pada waktunya, atau ia melaksanakannya dengan cara digabung dengan shalat Maghrib (jama' taqdiim). Yang jelas waktu shalat Witir sudah masuk sejak ia shalat 'Isya.

[2]
Melakukan Witir sebelum tidur dianjurkan bagi orang yang menyangka bahwa dirinya tidak dapat bangun di akhir malam.

Abu Bakar radhiyallaahu 'anhu melakukan shalat Witir setelah 'Isya dan dipuji Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang mengambil dengan hazm (kehati-hatian dan kepastian).

Umar radhiyallaahu 'anhu melakukan shalat Witir di akhir malam dan dipuji Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang mengambil dengan quwwah (kekuatan dan keteguhan tekad).

[3]
Melakukan Witir di akhir malam lebih utama bagi orang yang yakin memiliki kekuatan tekad untuk bangun.


[Ragam cara melakukan shalat Witir]
Cara pertama: Dilakukan shalat 13 raka'at, dengan salam untuk setiap dua raka'at dan mengganjilkannya dengan satu raka'at.

Cara kedua: Dilakukan shalat 13 raka'at, dengan salam untuk setiap dua raka'at dan witir dengan lima raka'at dalam satu kali salam.

Cara ketiga: Dilakukan shalat 11 raka'at, dengan salam untuk setiap dua raka'at dan ditutup dengan satu raka'at (lalu salam).

Cara keempat: Dilakukan shalat 9 raka'at tanpa duduk (tahiyyat) kecuali di raka'at ke delapan, kemudian (tanpa salam) langsung berdiri untuk raka'at ke sembilan.

Cara kelima: Dilakukan shalat 7 raka'at dan tidak duduk (tahiyyat) kecuali di akhirnya.

Cara keenam: Dilakukan shalat 7 raka'at dan tidak duduk (tahiyyat) kecuali dalam raka'at yang keenam.

Cara ketujuh: Dilakukan shalat 5 raka'at, dengan tidak duduk (tahiyyat) kecuali di akhirnya.

Cara kedelapan: Dilakukan shalat 3 raka'at, dengan salam di raka'at yang kedua lalu diakhiri dengan satu raka'at.

Cara kesembilan: Dilakukan shalat 3 raka'at berturut-turut tanpa duduk (tahiyyat) kecuali di akhirnya.

Cara kesepuluh: Dilakukan shalat 1 raka'at.


[Bacaan al Qur'an dalam shalat Witir]

Pada raka'at pertama membaca Q.S. Al A'laa, pada raka'at kedua membaca Q.S. Al Kaafiruun, pada raka'at ketiga membaca Q.S. Al Ikhlash.

At Tirmidzi rahimahullah berkata, "Dibaca dalam tiap satu raka'at sebanyak satu surat." (Sunan at-Tirmidzi (II/326)).


[Qunut dalam shalat Witir]
Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam shalat witir,

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ


[Tempat doa qunut dalam shalat Witir]
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam qunut sebelum ruku' dan beliau pun di waktu yang lain melakukan qunut setelah ruku'. Jadi kedua cara ini disyariatkan. Adapun yang paling utama adalah qunut setelah ruku'.

Qunut dalam Witir hukumnya sunnah.


[Mengangkat tangan dalam doa qunut dan aminnya makmum]
Dari Abu Rafi', ia berkata, "Aku shalat di belakang Umar bin Khaththab radhiyallaahu 'anhu. Lalu ia qunut setelah ruku' sambil mengangkat kedua tangannya dan mengeraskan doanya.

Adapun dalil aminnya makmum atas doa imam mereka berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma.


[Doa setelah salam dalam shalat Witir]

Setelah salam dari shalat Witir seseorang berdoa

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ


[Membangunkan keluarga untuk shalat Witir adalah disyariatkan]
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ketika beliau telah Witir, maka beliau bersabda,

"Bangunlah, dan Witirlah wahai 'Aisyah." (HR. Bukhari no. 997, dan Muslim no. 744).




-------
Diringkas dari buku Panduan Lengkap Shalat Witir
karya Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al Qahthani, Penerbit Ibnu Umar.
Pendalilan bisa merujuk ke buku tersebut.
Diringkas oleh Chandra Abu Maryam
Pagi cerah di Bogor, Dzulqa'dah 1445 H/09 May 2024 M


Selanjutnya...

Wednesday, May 01, 2024

Senarai Ketentuan Mewarnai Uban



[Hukum mewarnai uban]
Bila rambut yang sudah beruban, hukumnya boleh diwarnai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka." (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Bila rambutnya masih hitam lalu diwarnai menjadi selain hitam maka ini tidak diperbolehkan.


[Warna yang dibolehkan]

Yang terbaik adalah warna dari bahan hinna’ (pacar) dan katm (inai). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada pun warna lain, boleh kecuali warna hitam. Dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata,

Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah Radhiyallahu anhu (ayah Abu Bakar radhiyallahu anhu) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam". (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dâwud no 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).


[Menyemir rambut yang masih berwarna hitam]
Syaikh Shaleh bin Fauzân bin ‘Abdillah al-Fauzân hafizhahullâh mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita yang mewarnai rambut kepalanya padahal masih berwarna hitam dengan warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihât ‘ala Ahkâmin Takhtashshu bil Mu’minât, hlm. 14,  Dârul ‘Aqîdah)



------------
Dari berbagai sumber
Disusun oleh Chandra Abu Maryam
Siang hari, 01 May 2024
Selanjutnya...

Sunday, April 28, 2024

Senarai Tentang Uban



[Uban itu dilarang dicabut]

. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang memiliki satu uban dalam keadaan dia beragama Islam, dengan setiap ubannya itu akan dicatatkan untuknya satu kebaikan, dihapuskan darinya satu kesalahan, dan diangkat kedudukannya satu derajat”. (HR. Ibnu Hibban no. 1479, Silsilah ash-Shohihah no. 1243, dengan sanad hasan).



[Uban itu adalah cahaya]
. Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَة

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).

. Ka’b bin Murroh radhiallahu’anhu berkata, saya pernah mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الإِسْلامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang telah beruban dalam Islam, maka dia akan mendapatkan cahaya di Hari Kiamat”. (HR. Tirmidzi no. 1634. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Tirmizi).

Oleh karena itu, bila seseorang mencabut ubannya, maka ia akan kehilangan cahaya di Hari Kiamat.



[Uban itu memancarkan kewibawaan]
. Sa’id bin Musayyib, beliau berkata:

كام ابراهيم أول من ضيف الضيف وأول الناس كَانَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَ النَّاسِ ضَيَّفَ الضَّيْفَ وَأَوَّلَ النَّاسِ اخْتَتَنَ وَأَوَّلَ النَّاسِ قَصَّ الشَّارِبَ وَأَوَّلَ النَّاسِ رَأَى الشَّيْبَ فَقَالَ يَا رَبِّ مَا هَذَا فَقَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَارٌ يَا إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ يَا رَبِّ زِدْنِي وَقَارًا

“Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, orang pertama yang berkhitan, orang pertama yang memotong kumis, dan orang pertama yang melihat uban lalu berkata: Apakah ini wahai Tuhanku?
Maka Allah berfirman: kewibawaan wahai Ibrahim.
Ibrahim berkata: Wahai Tuhanku, tambahkan aku kewibawaan itu.” (HR. Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod 120, Imam Malik dalam Al-Muwatto’ 9/58).



[Uban itu yang mana saja?]
. Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah).



[Uban itu perlu disemir]
. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).  



[Uban itu pengingat akan dekatnya ajal]
. Firman Allah 'Azza wa Jalla,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير

Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37).

Apakah yang dimaksud dengan pemberi peringatan dalam ayat tersebut?

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsirnya, bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Ibnu ‘Uyainah dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir 6/542).

Karena biasanya uban muncul di usia senja. Jadilah uban itu sebagai pengingat manusia bahwa ia berada di penghujung kehidupan dunia.



[Uban dalam pandangan salafush shaleh]
. Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

يا من أنذره الـشيب بالموت وهو مقيم على الآثام، أما كفاك واعظ الـشيب مع واعظ القرآن؟!

“Wahai orang yang uban telah memperingatkannya akan dekatnya kematian dia, sementara dia masih terus berkubang dengan dosa-dosa, tidakkah cukup bagimu penasehat berupa uban, di samping penasehat berupa al-Qur’an?” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 259).

. Iyas bin Qotadah rahimahullah melihat sehelai rambut putih pada jenggotnya, maka beliau pun lalu berujar:
"Aku melihat kematian sedang mengincarku". (Bahjatul Majaalis, 219)

. Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
"Wahai fulan, uban itu adalah adzan dan maut adalah iqamah, sedangkan engkau belum juga bersuci!" (Al-Mudhisy, I/293).

. Syaikh Muqbil al-Wadi'i rahimahullah berkata:
"Tatkala awal pertama kali muncul uban pada diriku, aku pun memegang jenggotku seraya berkata, "Apa yg telah engkau persembahan untuk Islam, wahai Muqbil?" (Nashaa-ih Waalidii, 28-29).



-----------------
Dari berbagai sumber
Disusun oleh Chandra Abu Maryam
Di Jakarta, 29 April 2024

Selanjutnya...

Wednesday, April 24, 2024

Senarai Singkat Tentang Hujan





[1] Hujan adalah rahmat Allah
Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ

“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28).
Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil. (Lihat Zaadul Masiir, 5: 322)

[2] Jangan mencela hujan
Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela atau mencaci maki hujan, seperti perkataan sebagian orang,
"Yah, hujan."
"Hujan lagi hujan lagi."
dll pernyataan semisal.

[3] Perbanyak Berdoa karena saat hujan adalah waktu yang mustajab untuk berdoa
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

“Dua do’a yang tidak akan ditolak: do’a ketika adzan dan do’a ketika ketika turunnya hujan.”
(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078).

[4] Dzikir Seputar Hujan
. Dzikir saat hujan turun

اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

Allahumma shayyiban naafi’an
"Ya Allah turunkanlah hujan yang memberikan manfaat.”
(HR. Bukhari no. 1032)

. Dzikir setelah hujan

مُطِرْنا بفَضْلِ اللهِ ورَحْمَتِهِ

Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih.
"Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah".
(HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71)

. Dzikir ketika mendengar petir

سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ

Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih
"Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya"
(Al-Muwaththa’ 2/992. Al-Albani berkata: Hadits di atas mauquf yang shahih sanadnya. Sumber : Kitab Hisnul Muslim Said bin Ali Al Qathanis)

[5] Larangan menisbatkan hujan kepada bintang
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memimpin shalat Subuh di Hudaibiyah setelah malam sebelumnya turun hujan. Ketika beliau menghadap jamaah sembari berkata, “Tahukah kalian, apa yang dikatakan oleh Rabb kalian?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Rabb kalian mengatakan,

أصْبَحَ مِن عِبادِي مُؤْمِنٌ بي وكافِرٌ، فأمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بفَضْلِ اللهِ ورَحْمَتِهِ فَذلكَ مُؤْمِنٌ بي كافِرٌ بالكَوْكَبِ، وأَمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بنَوْءِ كَذا وكَذا فَذلكَ كافِرٌ بي مُؤْمِنٌ بالكَوْكَبِ.

“Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, Sumber: https://muslim.or.id/79607-doa-ketika-turun-hujan.html)

Maka kita harus menisbatkan hujan dari Allah sebagaimana doa atau dzikir ketika turun hujan, agar tauhid kita tetap terjaga.


----
Catatan Chandra
Dari berbagai sumber
Saat hujan di PN29, Jakarta
29 Januari 2024
Selanjutnya...

Senarai Beberapa Permasalahan Fiqih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa





Kontemporer artinya kekinian. Fiqih kontemporer artinya permasalahan fiqih yang terjadi saat ini dan tidak ditemukan di masa lampau. Contohnya bagaimana hukumnya transfusi darah? Bagaimana hukumnya suntikan bagi orang yang berpuasa? Dll. Inilah sebagian ruang lingkup dari fikih kontemporer yang perlu diketahui oleh seorang muslim.


Terkait Suntikan
1. Suntikan yang membatalkan puasa adalah suntikan yang memberikan tenaga dan energi.
2. Hukum puasa terkait suntikan ada tiga rincian:
. Suntikan melalui kulit (intracutan) misalnya suntikan insulin: tidak membatalkan puasa.
. Suntikan melalui otot (intramuscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi: tidak membatalkan puasa.

3. Suntikan melalui pembuluh darah (intravena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin. Suntikan jenis ini ada rinciannya:
. Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin: tidak membatalkan puasa.
. suntikan yang mengandung makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus: membatalkan puasa.

Terkait Inhaler/Nebulizer
4. Penggunaan inhaler/nebulizer tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dll, dan al Lajnah ad Daimah lil Buhuts wal Ifta.

Terkait Obat Hidung
5. Tetes hidung tidak membatalkan puasa.
6. Semprot hidung tidak membatalkan puasa.
7. Penggunaan selang nasogastrik yaitu selang dari hidung menuju lambung untuk memberikan makanan bisa membatalkan puasa.

Terkait Obat Tetes Mata
8. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Terkait Obat Telinga
9. Penggunaan obat tetes telinga dan obat bilas telinga tidak membatalkan puasa.

Terkait Hilangnya Kesadaran Selama Masa Anastesi
10. Jika hilangnya kesadaran pada seluruh waktu siang, maka puasanya tidak sah. Jika hilangnya kesadaran hanya pada sebagian waktu siang (hanya beberapa saat), dan masih mendapati waktu menjalani puasa, maka puasanya sah.

Tentang Obat Intravagina dan Prosedur VT
11. Penggunaan obat intravagina dan prosedur VT tidak membatalkan puasa dan tidak menyebabkan harus mandi wajib.

Tentang Darah
12. Melakukan donor darah tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dilakukan pada malam hari.
13. Menerima transfusi darah membatalkan puasa.
14. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa.

Tentang Mulut dan Gigi
15. Menggunakan obat kumur tidak membatalkan puasa.
16. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke dokter gigi dengan berbagai prosedur pemeriksaan gigi tidak membatalkan puasa. Tetapi wajib menjaga agar tidak ada yang sengaja tertelan dari obat dan cairan ketika dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengobatan gigi.
17. Hukumnya mubah (boleh) menggunakan pasta gigi ketika puasa dan tidak membatalkan puasa.


Permasalahan fikih memang banyak silang pandangan dari para ulama, apa yang dituliskan di sini adalah dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer terkait Puasa dan Ramadhan karya dr. Raehanul Bahraen. Permasalahan fikih menunjukkan luasnya ilmu dalam Islam dan begitu ilmiah argumentasi yang melatarbelakangi suatu hukum. Meski banyak silang pendapat, seorang muslim tetap harus mempelajari hukum-hukum yang terkait dengannya karena setiap langkah kita memerlukan kepastian hukum dalam Islam.


-----------
Diringkas dari buku Fiqih Kesehatan Kontemporer terkait Puasa dan Ramadhan.
Ringkasan dibuat oleh Chandra di Jakarta
13 Maret 2024
Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Puasa Ramadhan bagi Musafir





1. Musafir artinya orang yang melakukan safar, yaitu perjalanan keluar daerah tempat tinggalnya.
 
2. Kriteria safar adalah safar yang disyariatkan padanya qashar shalat.

3. Batasan safar dikembalikan kepada adat kebiasaan kaum muslimin yang menganggap perjalanan itu sebagai safar atau bukan.

4. Seseorang yang melakukan safar di bulan Ramadhan mendapat rukshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi wajib atasnya untuk menggantinya dengan melakukan qadha puasa di luar Ramadhan pada hari-hari yang ditinggalkan. Para ulama ijma' (sepakat) mengenai hal ini.
 
5. Jika seseorang melakukan safar dengan niat menghindar dari kewajiban puasa, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk merekayasa untuk menghindar dari kewajiban.

6. Keringanan untuk qashar dalam shalat dan berbuka puasa tidak membedakan antara safar dengan kendaraan tradisional seperti unta dan keledai atau kendaraan mesin seperti mobil termasuk yang berkecepatan tinggi seperti pesawat terbang.

7. Hukum musafir yang berpuasa di hari-hari safarnya, lalu ketika di siang hari dalam rangkaian safarnya ia berkeinginan membatalkan puasa yang telah diniatkannya. Hukumnya boleh ia membatalkan puasanya berdasarkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

8. Hukum seseorang yang di suatu hari berpuasa dalam keadaan bermaksud melakukan safar hari itu juga, apakah boleh baginya berbuka hari itu?
Hukumnya boleh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, al-Albani, Muqbil al-Wadi'i, dan al-Utsaimin.

Namun kapan ia bisa berbuka?
Pendapat yang terkuat, disyariatkan ia untuk berbuka di tempat tinggalnya jika ia telah bertekad bulat untuk melakukan safar dengan melakukan persiapan matang untuk safarnya. Hal ini selaras dengan maksud diberlakukannya keringanan berbuka bagi musafir untuk meringankan kondisinya dalam safar.

9. Beberapa keadaan musafir terkait dengan hukum berpuasa dan berbuka.
Para musafir memiliki beberapa keadaan yang masing-masingnya memiliki hukum tersendiri.

A. Keadaan pertama: Berpuasa atau berbuka sama saja bagi musafir itu.
Hal ini jika musafir memiliki fisik yang sehat dan kuat, atau mendapatkan kemudahan dalam safar sehingga tidak merasakan penatnya safar. Maka lebih utama baginya memilih mana yang lebih mudah baginya antara berpuasa atau berbuka ditinjau dari sisi sulit atau tidaknya melakukan qadha.
Jika lebih mudah untuk berpuasa dan sulit melakukan qadha, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa.
Jika melakukan qadha puasa di luar Ramadhan lebih mudah baginya, maka yang utama adalah melakukan qadha.

B. Keadaan kedua: Berbuka lebih ringan bagi musafir
Syaikh al Utsaimin menyatakan bahwa jika seorang musafir tetap memaksakan diri berpuasa dalam keadaan memberatkan diri, ia melakukan sesuatu yang makruh. Sebab, melakukan hal yang memberatkan diri padahal terdapat keringanan dari Allah menunjukkan adanya sikap berpaling dari keringanan yang Allah berikan.

C. Keadaan ketiga: Berpuasa sangat memberatkan musafir itu sehingga ia tidak mampu lagi untuk menanggungnya, atau bahkan memudharatkannya.
Berpuasa dalam keadaan seperti ini haram dan wajib untuk berbuka. Ini adalah pendapat Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh al-Albani.

10. Hukum berpuasa bagi seorang musafir yang baru tiba di tempat tinggalnya.
Dari dua pandangan ulama yang terkuat adalah tidak diwajibkan atas mereka berpuasa pada sisa hari itu dan diwajibkan melakukan qadha puasa hari itu di luar Ramadhan.

-----------
Dikutip dari Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari, dengan perubahan susunan. Pengutipan hanya berupa item kesimpulan tanpa menyertakan dalilnya.
Dikutip oleh Chandra
Pagi dingin di Citayam, 16 Maret 2024

Selanjutnya...

Satu Kiat Mendulang Pahala di Akhir Ramadhan


 

 

Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5)

Kemudian, An-Nakha’i berkata,
“Amalan di Lailatul Qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341).

Salah satu cara mendulang pahala yang berlimpah adalah dengan beramal di waktu-waktu yang diberkahi. Di antara waktu-waktu tersebut adalah pada 10 akhir Ramadhan. Salah satu dari malam-malam tersebut ada Malam Kemuliaan atau Laylatul Qadr yang keutamaannya lebih baik dari 1000 bulan sebagaimana dijelaskan oleh An-Nakha'i rahimahullah.  

Oleh karena itu kita harus berupaya dan pasang strategi untuk banyak beramal kebaikan di 10 hari terakhir Ramadhan.

Misalnya dengan banyak bersedekah di 10 malam terakhir. Kita bisa membuat daftar di catatan kita, tempat-tempat atau lembaga yang akan kita beri sedekah. Tentunya yang kita yakini amanah dan terpercaya. Untuk kemudian setiap malamnya secara rutin kita bisa salurkan sedekah kita. Alhamdulillah adanya mobile banking saat ini bisa mempermudah urusan ini. Kita berharap semoga dari rutinitas sedekah di tiap malamnya akan mencocoki salah satunya dengan Malam Laylatul Qadr. Sehingga bisa mendulang banyak keuntungan berlipat dari sedekah tersebut dengan ijin Allah.

Seorang yang cerdas selayaknya mengatur strategi dan tidak melewatkan momen istimewa di 10 hari terakhir Ramadhan ini. Semoga Allah menolong kita untuk melewatkannya secara istimewa pula.


----
Ditulis oleh Chandra
Sore hari di saat hujan
Di Citayam, 30 Maret 2024

Selanjutnya...

Senarai Tujuh Motivasi tentang Sedekah





Dari Kitab Allah
[1]
 إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga yang Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang besar. (At Taubah: 111).

[2]
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39).

[3]
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 261).


Dari Hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
[4]
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”
(HR. Muslim no. 2558)

[5]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014).

[6]
Hadits 7 golongan manusia yang mendapat naungan Allah pada hari Kiamat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'ahnu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata,

1. Imam (pemimpin) yang adil.
2. Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.
3. Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.
4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.
5. Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”
6. Seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.
7. Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR. Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031).
(HR. Bukhari dan Muslim).


[7]
Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

“Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Rabb [Allah] tabaroka wa ta’ala.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Kabir, lihat Shahih at-Targhib [1/532]).


----
Dikutip dari berbagai sumber
Oleh Chandra Abu Maryam
Pagi cerah di Citayam
31 Maret 2024

Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Zakat Fitrah




[Istilah]
. Fithri berasal dari kata ifhtor artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri  (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
. Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.


[Hukumnya]
. Wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim (laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak, anak-anak dan dewasa) dan yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
. Ibnu Hazm rahimahullah mewajibkan juga bagi janin yang masih di dalam kandungan sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan. Tetapi pendapat ini tidak tepat.


[Kapan Terkena Kewajibannya]
. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri.
Sehingga bila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Demikian pula apabila ada bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah darinya, tetapi hanya anjuran saja sebagaimana perbuatan Utsman bin 'Affan yang mengeluarkan zakat fitrah untuk janin. Namun, jika bayi yang terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fitrah wajib untuk dikeluarkan darinya.


[Bentuknya]
. Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok.


[Ukurannya]
. Ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha' yang merupakan ukuran takaran pada masa Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Di Indonesia sekitar 2,5 kg, sedangkan menurut Majmu' Fatawa Ibnu Baz sekitar 3 kg.
. Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan zakat. Ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Yang tepat, tidak boleh zakat fitrah diganti dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.


[Penerimanya]
. Mayoritas ulama berpandangan bahwa zakat fitrah dapat disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah khusus untuk fakir miskin saja.


[Waktunya]
. Waktu pengeluaran zakat fitrah yang afdhol mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat pelaksanaan shalat 'ied. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum 'ied.
. Menunaikan zakat fitrah setelah shalat 'Ied tanpa udzur termasuk berdosa. Namun seluruh ulama sepakat kewajiban tersebut tidak gugur meski waktunya telah selesai.
. Menjadi perhatian bagi lembaga zakat fithrah untuk menyalurkan zakat ini sebelum shalat 'Ied. Amil zakat di sini adalah pengurus zakat dengan penunjukkan dari pemerintah bukan mengangkat dirinya sendiri seperti yang terjadi pada berbagai badan atau lembaga zakat saat ini.


[Tempat penyaluran]
. Zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi).  
Misalnya, seseorang yang kesehariannya di Jakarta, kemudian ketika malam Idul Fithri dia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut dikeluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri.


-----
Ringkasan ini dikutip dari buku Panduan Zakat 2,5% karya Muhammad Abdul Tuasikal hafizhahullah yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho.
Diringkas oleh Chandra
Pagi hari di Citayam
Ramadhan hari ke-23
03 Maret 2024
Selanjutnya...

Senarai Puasa-Puasa Sunnah




[1] Puasa Hari Arafah
. Disunnahkan bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk berpuasa di hari Arafah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah.

. Puasa ini akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Tidak bisa menghapuskan dosa besar. Dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat atau dengan rahmat Allah Jalla wa 'Ala.

. Dalilnya
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [HR. Muslim no. 1162].


[2] Puasa 'Asyura dan Tasu'a
. Disunnahkan puasa 'Asyura dan Tasu'a.
. Puasa 'Asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Puasa Tasu'a jatuh pada 9 Muharram.
. Puasa 'Asyura pernah menjadi puasa wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Dengan diwajibkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriah, kewajiban puasa 'Asyura menjadi mansukh (dihapus hukumnya) dan menjadi puasa sunnah.
. Puasa 'Asyura akan menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.
. Dalil puasa 'Asyura
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [HR. Muslim no. 1162].

. Dalil puasa Tasua
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” [HR. Muslim no. 1134].


[3] Puasa Hari Senin dan Kamis
. Disunnahkan puasa hari Senin dan Kamis.
. Dalil
Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” [HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 4897].


[4] Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
. Disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal.

. Dalilnya
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” [HR. Muslim].

. Keutamaan ini akan diperoleh dengan cara menjalankan puasa enam hari setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Orang yang masih menanggung qadha puasa Ramadhan tidak bisa dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadhan (sebulan penuh), tetapi baru melaksanakan sebagian puasa Ramadhan.

. Tidak disyariatkan melakukan qadha puasa enam hari Syawal jika luput karena uzur. Alasannya karena puasa ini adalah amalan sunnah (tidak wajib) yang telah lewat waktunya.


[5] Puasa Tiga Hari di Setiap Bulan
. Disunnahkan berpuasa tiga hari setiap bulan.
. Dalilnya
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Wahai Abu Dzar. Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

. Disunnahkan berpuasa tiga hari di setiap bulan tanpa menentukan hari-harinya.
. Dalilnya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” [HR. Bukhari Muslim].


[6] Puasa Dawud
. Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama.
. Yaitu dengan berpuasa sehari dan berbuka sehari.
. Dalilnya
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام، وَهُوَ أَعْدَلُ الصِّيَامِ

“Sehari puasa, sehari tidak puasa. Itulah puasa Daud ‘alaihis salam dan itu puasa paling baik.” [HR. Bukhari 3418, Muslim 1159].

. Syaikh al Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarh al Mumti' mensyaratkan: Puasa ini disunnahkan dengan syarat tidak melalaikan pelakunya dari hal-hal yang diwajibkan Allah; Barang siapa yang berpuasa Dawud kemudian bertepatan dengan hari raya 'Idul Fitri, 'Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq, maka ia wajib meninggalkan puasa di hari-hari itu. Demikian pula bagi kaum wanita yang bertepatan dengan kondisi-kondisi yang terlarang untuk berpuasa seperti haid dan nifas, maka mereka wajib meninggalkan puasa pada saat itu.


-----------------------
Dikutip dengan meringkas dari Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari, Penerbit Oase Media.
Ringkasan dibuat oleh Chandra Abu Maryam
Citayam, Jum'at, 3 Syawal 1445 H
Selanjutnya...

Senarai Ketentuan Thaharah dan Shalat di Saat Sakit

 

 

 Shalat yang wajib tidak boleh ditinggalkan bagaimanapun sakitnya seseorang. Para ahli fiqh mengatakan, "Shalat tidaklah gugur kewajibannya selama akal itu masih ada." (Asy Syarh al Mumthi' 4/333).

Berkata Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah,
"Seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan tidak mampu mengerjakan syarat shalat, rukunnya, dan kewajiban secara sempurna. Bahkan yang benar adalah mengerjakan shalat bagaimanapun keadaannya. (Al Mulakhash al Fiqhi, 1/183).

Wajib bagi seorang muslim untuk mengetahui cara bersuci dan shalat dalam keadaan sakit, karena suatu saat akan mengalami sakit. Wajib bagi para tenaga kesehatan, baik dokter atau perawat atau yang lain untuk memahami hal ini sehingga bisa memberi bimbingan kepada para pasiennya untuk tetap menjaga dan melaksanakan shalat wajib, bagaimanapun kondisi sakitnya.

Bila yang menderita sakit saja diperintah oleh Islam untuk tetap menjaga shalat wajib, maka tidak ada alasan lagi bagi yang sehat dan dengan stamina prima untuk meninggalkan shalat wajib.

Inilah ketentuan ibadah yaitu thaharah (bersuci) dan shalat bagi yang menderita sakit.


[Ketentuan thaharah]
➤ Wajib bagi orang yang sedang sakit bersuci dengan air, berwudhu dari hadats kecil dan mandi dari hadats besar.

Apabila tidak mampu bersuci dengan air karena lemah atau khawatir sakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya, maka hendaklah bertayamum.

Cara bertayamum adalah memukulkan kedua telapak tangan di tanah yang suci (tembok atau apa saja yang berdebu walaupun sedikit) satu kali kemudian usapkanlah ke seluruh wajah satu kali dan kedua tangan sampai pergelangan tangan satu kali, dengan mengusapkan satu sama lain.

Apabila orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka hendaklah orang lain mewudhukan dan menayamumkannya.

Apabila sebagian anggota wudhu terdapat luka, maka usahakan tetap mencucinya dengan air ketika wudhu. Apabila mencuci dengan air mempengaruhi luka, cukup diusap saja. Caranya basahilah tangan kemudian usaplah anggota wudhu yang luka cukup dengan melewatinya saja. Apabila diusap dengan air masih dapat memengaruhi luka maka hendaklah tayamum.

Apabila ada anggota wudhu yang dibalut dengan perban atau semisalnya, maka ketika wudhu perban itu cukup diusap dengan air.

Boleh bertayamum dengan dinding atau apa saja yang suci yang ada debunya.

Apabila bertayamum untuk shalat dan tidak batal sampai datang waktu shalat berikutnya, cukup shalat dengan tayamum yang pertama dan tidak perlu mengulang tayamum lagi, karena dia masih suci dan belum batal. Apabila bertayamum karena jinabah, maka tidak usah mengulang tayamum kecuali apabila batal dengan jinabah yang lain. Dan ia tetap bertayamum ketika batal dengan hadats kecil.

Wajib bagi orang yang sakit membersihkan badannya dari najis sebelum shalat. Apabila tidak mampu maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Wajib bagi orang yang sakit, shalat dengan pakaian yang suci bebas dari najis. Apabila pakaiannya terkena najis maka cucilah segera atau ganti dengan yang suci. Apabila tidak mungkin maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Wajib bagi orang yang sakit, shalat di atas sesuatu yang suci. Apabila tempatnya terkena najis maka wajib segera dicuci atau diganti dengan yang suci. Apabila tidak mungkin juga maka shalatlah apa adanya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Tidak boleh orang yang sakit mengakhirkan shalat dari waktunya karena alasan lemah dari bersuci, bahkan hendaklah dia bersuci sesuai dengan kemampuan dan shalat pada waktunya, sekalipun pada badan, pakaian, dan tempatnya terdapat najis yang dia tidak kuasa untuk menghilangkan najis tersebut.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu." (At Taghabun: 16).

Apabila seseorang ditimpa penyakit sering keluar air kencing terus-menerus maka ia tidak perlu berwudhu setiap kali waktu shalat, selagi belum batal. Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian mengikat dengan sesuatu yang suci agar najis air kencing tidak mengenai pakaian dan badannya.



[Ketentuan shalat]
Wajib bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri, sekalipun hanya bisa membungkuk atau bersandar ke dinding, tongkat atau apa saja yang ia butuhkan untuk bersandar.

Apabila tidak mampu untuk berdiri maka shalatlah dengan duduk. Yang paling utama duduknya adalah dengan bersila ketika posisi berdiri dan rukuk.

Apabila tidak mampu shalat dengan duduk, shalatlah dengan berbaring miring ke arah kiblat, dan berbaring miring ke sisi kanan itu lebih utama. Apabila tidak mampu menghadap kiblat maka shalatlah ke arah mana saja semampunya, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Apabila tidak mampu shalat dengan posisi berbaring miring, maka shalatlah dengan terlentang dan kedua kaki menghadap ke arah kiblat. Dan lebih utama kepalanya diangkat sedikit untuk menghadap ke arah kiblat. Apabila kakinya tidak mampu ke arah kiblat, maka shalatlah ke arah mana saja semampunya dan shalatnya tidak perlu diulang.

Wajib orang yang sakit untuk rukuk dan sujud ketika shalat.
Apabila tidak mampu maka cukup berisyarat (menunduk) dengan kepalanya. Jadikanlah (menunduk) untuk sujud itu lebih rendah daripada rukuk.
Apabila hanya mampu rukuk tetapi tidak bisa sujud, maka lakukanlah rukuk seperti biasa dan ketika sujud cukup dengan isyarat (menunduk).
Apabila mampu sujud tetapi tidak bisa rukuk, maka cukup isyarat (menunduk) ketika rukuk dan sujudnya dikerjakan seperti biasa.

Apabila tidak bisa berisyarat dengan kepala ketika rukuk dan sujud, maka hendaklah berisyarat dengan kedua mata. Pejamkan mata sedikit untuk rukuk dan pejamkan mata agak lama untuk sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk sebagaimana yang sering dikerjakan oleh orang yang sakit maka hal itu tidaklah benar karena tidak ada asalnya dalam Kitab dan Sunnah serta pendapat ahli ilmu.

Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala dan mata, maka shalatlah dengan hatinya. Hendaklah bertakbir, membaca, meniatkan rukuk, sujud, berdiri dan rukuk dengan hatinya. Setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan. Para ahli fiqh mengatakan, "Shalat tidaklah gugur kewajibannya selama akal itu masih ada." (Asy Syarh al Mumthi' 4/333).

Wajib bagi orang yang sakit shalat tepat pada waktunya. Hendaklah ia mengerjakan yang wajib pada setiap waktu. Apabila keberatan mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh baginya menjama' antara dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Hal itu bisa dikerjakan dengan jama' taqdim atau dengan jama' takhir. Mana yang menurutnya lebih mudah bagi dirinya. Adapun shalat subuh maka tidak boleh dijama' dengan shalat sebelumnya ataupun sesudahnya.

Apabila orang yang sakit pergi jauh untuk berobat (safar), maka hendaklah ia meringkas shalat yang empat rakaat. Dhuhur, ashar, dan isya' cukup dikerjakan dua raka'at, dua raka'at, hingga pulang kembali ke kampungnya baik safarnya dalam waktu yang lama ataupun sebentar.


---------
Dikutip dari buku Bila Sakit Menyapa karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman
Ringkasan dibuat oleh Chandra Abu Maryam
Di Perpustakaan BKPK, Kemenkes, Jakarta
Di tanggal cantik 24-04-2024

Selanjutnya...

Saturday, July 16, 2022

Kitab Ilmu

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Kitab Ilmu
Penulis   : Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat
Penerbit  : Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan
Cetakan   : Pertama 1443 H/ 2021 M
Halaman   : 216
Dimensi   : 16 cm x 25 cm

Buku ini merupakan satu dari rangkaian trilogi yang ditulis oleh seorang ustadz pakar hadits, Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah. Rangkaian buku yang lain adalah Kitab Zuhud dan Kitab Manhaj dan Aqidah, yang masing-masingnya merupakan kumpulan hadits-hadits shahih dalam bidang temanya.

Buku ini diharapkan menjadi maraji' (referensi) bagi kaum muslimin khususnya para pelajar ilmiyyah dalam mengetahui hadits-hadits shahih dalam bab ilmu. Karena terhimpun di dalamnya apa yang telah ditulis oleh para Imam ahli hadits dalam bab ilmu seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan para Imam lain.

Kemudian, isi buku ini dibagi dalam bab-bab sesuai dengan hadits-hadits yang dibawakan. Judul masing-masing bab merupakan ringkasan dari fiqih haditsnya. Dalam hal ini al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengikuti kebiasaan para Imam ahli hadits seperti Bukhari, dll dalam memberikan nama judul masing-masing bab tersebut.

Berikut, inilah judul masing-masing bab yang ada dalam Kitab Ilmu ini.

1. Keutamaan Ilmu dan Ahli Ilmu
2. Ilmu Terlebih Dahulu sebelum Berkata dan Beramal
3. Sesungguhnya Mendapatkan Ilmu Itu Harus dengan Belajar
4. Hakikat Ilmu adalah Paham
5. Kewajiban Mengikhlaskan Diri Kepada Allah Dalam Menuntut Ilmu Dan Ancaman Neraka Kepada Orang-Orang Yang Mencari Kemegahan Dunia Berupa Harta Dan Kedudukan Dalam Menuntut Ilmu Atau Orang Yang Menuntut Ilmu bukan Karena Allah
6. Keutamaan dan Kemuliaan Tafaqquh Fid Din
7. Keutamaan dan Kemuliaan Ahli Hadits sebagai Tha'ifah Manshurah
8. Doa Nabi Yang Mulia shallallaahu'alaihi wa sallam untuk Ahli Hadits
9. Ancaman Berdusta Atas Nama Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam
10. Berdusta Atas Nama Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam Tidak Sama dengan Berdusta Kepada Orang Lain
11. Larangan Membawakan Hadits-Hadits Palsu (Maudhu') Kecuali untuk Menjelaskan Kepalsuannya
12. Kabar Gembira Dari Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam Kepada Umat Ini Tentang Adanya Ilmu Riwayatul Hadits Bahwa Kaum Muslimin Mendengar dan Menerima Hadits dari Kaum Salaf
13. Kitabatul Hadits (Penulisan Hadits) Telah Ada pada Zaman Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam dan Atas Perintah serta Taqrir (Persetujuan) Beliau Sendiri
14. Menulis Kitab-Kitab Ilmu Seperti Hadits, Tafsir, Fiqih, dll
15. Menghapal Ilmu
16. Perintah Untuk Menyampaikan (Tabligh) Dari Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam
17. Sabda Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam "Kadang-kadang orang yang disampaikan (hadits dariku) lebih paham dari orang yang mendengar (dariku)"
18. Tamak Dalam Menghasilkan Hadits
19. Berhati-hati Dalam Meriwayatkan dan Menyampaikan Hadits
20. Kekufuran Orang Yang Hanya Berpegang Kepada Al Qur'an Saja Dengan Menolak Semua Hadits Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam
21. Doa Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam untuk Ibnu Abbas Agar Berilmu Al Kitab dan Paham Akan Agama
22. Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Mengaminkan Doanya Abu Hurairah Yang Berdoa Meminta Kepada Allah Supaya Diberi Ilmu Yang Tidak Terlupakan
23. Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Telah Mengajarkan Umatnya Agar Berdoa Memohon Kepada Allah Ilmu Yang Bermanfaat dan Berlindung kepada Allah Dari Ilmu Yang Tidak Bermanfaat
24. Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat
25. Keutamaan Bagi Orang yang Menunjuki Kebaikan Kepada Orang Lain
26. Apa Yang Diperoleh Oleh Orang Yang Menghidupkan Sunnah Hasanah atau Sunnah Sayyiah dan Orang Yang Mengajak Kepada Hidayah atau Kesesatan
27. Berpegang dengan Sunnah dan Menjauhi Segala Macam Bid'ah
28. Pada Akhir Zaman Manusia Mencari Ilmu Dari Ahli Bid'ah
29. Fatwa Tanpa Ilmu Dosa dan Kerusakannya pada Umat Bersama Ijtihadnya SEorang Mujtahid Dan Fatwanya Seorang Mufti Yang Beredar Di Antara Dua Pahala Atau Satu Pahala
30. Apabila Urusan Agama Diserahkan Kepada Yang Bukan Ahlinya
31. Ketika Ilmu Agama Diangkat Maka Yang Tersisa Dari Ilmu Hanya Sedikit Sekali Shingga Nyatalah Kejahilah
32. Ruwaibidhah
33. Larangan Menyembunyikan Ilmu
34. Keutamaan Majelis Ilmu
35. Wasiat Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam Supaya Memuliakan Para Pelajar Hadits


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede, Bogor
16 Dzulhijjah 1443 H

Selanjutnya...

Wednesday, July 06, 2022

Fiqih Dzikir Pagi Petang

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Fiqih Dzikir Pagi Petang
Penulis   : DR. Firanda Andirja, Lc.,MA.
Penerbit  : Al Islam
Cetakan   : Ke-8, Rajab 1442 H
Halaman   : 119
Dimensi   : 10 cm x 14,5 cm


اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ


"Ya Allah! Engkau adalah Rabb ku, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang aku perbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui memikul dosaku. Karena itu, ampunilah aku, sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau." (Dibaca 1x)
(HR. al Bukhari No. 6306)

Keutamaannya:
Dzikir ini dinamakan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dengan 'Sayyidul Istighfar' yaitu pemimpin doa istighfar, karena sayyid maknanya adalah yang mengungguli lainnya. Maka dzikir ini mengungguli lafal-lafal dzikir istighfar yang lainnya, jadi dzikir inilah yang terbaik. Hal ini karena kandungannya dibuka dengan pujian terhadap Allah subhanahu wa ta'ala, pengakuan sebagai seorang hamba, pengakuan dosa dan ketidakmampuan, dan ditutup dengan pengakuan bahwa tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Allah.

Dzikir ini menggabungkan antara penyebutan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat tertinggi dengan pengakuan terhadap kondisi hamba yang terendah dan terhina (Hasyiat As Sindi 'ala sunan An Nasaai 8/280).

Barangsiapa yang membaca dzikir ini di siang hari dalam kondisi yakin lalu meninggal sebelum sore hari maka ia termasuk penduduk surga.


Kandungannya:
(Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku) yaitu janjiku untuk beriman kepada-Mu, untuk taat dalam menjalankan segala perintah-Mu dan menjauhi larangan-Mu, dengan semaksimal kemampuanku.

(Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang aku perbuat) yaitu aku berlindung dari akibat maksiat yang aku lakukan, aku mengetahui bahwa maksiat pasti mendatangkan akibat buruk di dunia maupun di akhirat, namun aku berlindung kepada-Mu dari akibat buruk tersebut.

(Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku) yaitu aku mengetahui bahwa seluruh kenikmatan dan seluruh kelebihan yang aku miliki berasal dari-Mu, aku tidak ujub dengan nikmat tersebut, semua kenikmatan tersebut adalah murni dari-Mu.

(Dan aku mengakui memikul dosaku). Di antara dosaku adalah aku tidak mampu untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut karena begitu banyaknya. (Umdatul Qaari 22/279). Al Khaththabi berkata:

'Orang Arab berkata: "Si fulan mengakui memikul dosanya" yaitu jika ia memikulnya dalam kondisi ia membencinya, hanya saja ia tidak mampu untuk menolak hal tersebut dari dirinya." (Ma'aalim As Sunan 4/145). Ini menjelaskan betapa banyak dosa yang kita lakukan dalam kondisi kita sadar bahwa itu merupakan dosa, dan kita benci terjerumus dalam dosa tersebut, akan tetapi kita tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut.

(Karena itu ampunilah aku) yaitu ampuni seluruh dosaku dengan rahmat-Mu yang luas, rahmat-Mu kepadaku yang melebihi kasih sayang ibuku kepadaku. Dosa sebesar apa pun, sebanyak apa pun, meskipun dilakukan berulang-ulang, maka tidak ada yang sulit untuk Engkau ampuni jika telah bertaubat, karena Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


[Catatan Pribadi]
-----------------
Berbeda dengan buku dzikir pagi petang yang lain. Untuk buku karya ustadz Firanda ini selain memuat bacaan-bacaan dzikir pagi petang, memuat pula keutamaan dan kandungannya, dari setiap bacaan dzikir. Ini yang membuat beda dari yang lain. 

Pada ringkasan buku ini hanya dimuat bacaan dzikir sayyidul istighfar bersama dengan keutamaan dan kandungannya sebagai gambaran dari isi buku. 

Selain itu buku ini menjelaskan motivasi Allah agar hamba-Nya berdzikir pagi dan petang; kapan waktu dzikir pagi dan petang; dan adab dalam berdzikir pagi dan petang.

Buku yang dibuat dalam format buku saku ini sangat 'handy' untuk dibawa saat kita berpergian agar bisa mudah mengamalkan dzikir pagi dan petang. Banyak dijumpai saat ini orang mulai gemar berdzikir pagi dan petang saat di stasiun, kereta, di rumah dan dimana saja. Semoga Allah memudahkan kita dalam membiasakan dzikir pagi dan petang ini. Amin.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede, Bogor
07 Dzulhijjah 1443 H

Selanjutnya...

Saturday, July 02, 2022

Dimana Allah? Menurut Akidah Empat Imam Mazhab

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Dimana Allah? Menurut Akidah Empat Imam Mazhab
Penulis   : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Penerbit  : Ash-Shaf Media, Yogyakarta
Cetakan   : Pertama, Muharram 1442 H
Halaman   : 80
Dimensi   : 10 cm x 14 cm


Begitu berlimpah dalil yang menunjukkan bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. Dia berada di atas 'Arsy, di atas 7 lapis langit. Apabila dikumpulkan seluruh dalil, Ibnu Qayyim menyebutkan tidak kurang dari 2000 dalil. (hal. 9).

Keempat: Penjelasan tentang diangkatnya sebagian makhluk menuju Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam al Qur'an.
بَلْ رَّفَعَهُ اللّٰهُ اِلَيْهِ ۗ
"Bahkan Allah mengangkatnya (Nabi Isa) kepada-Nya." (an-Nisa': 158)

اِنِّيْ مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ اِلَيَّ
"Sesungguhnya Aku mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku." (Ali Imran: 55)
(hal. 17-18)

Keenam: Penjelasan bahwa al Qur'an 'diturunkan' dari Allah. Ini jelas menunjukkan bahwa Allah berada di atas, sehingga Ia menyebutkan bahwa al Qur'an diturunkan dari-Nya. Tidaklah diucapkan kata 'diturunkan' kecuali berasal dari yang di atas.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al Qur'an, diantaranya:

تَنْزِيْلُ الْكِتٰبِ مِنَ اللّٰهِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ
"Kitab (al Qur'an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Az-Zumar: 1).
(hal. 19)

Keempatbelas: Pemberitahuan dari Allah bahwa Firaun berkeinginan untuk naik menuju langit untuk melihat dan mendustakan perkataan Nabi Musa alaihissalam yang mengabarkan bahwa Allah berada di atas langit.

وَقَالَ فِرْعَوْنُ يٰٓاَيُّهَا الْمَلَاُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرِيْۚ فَاَوْقِدْ لِيْ يٰهَامٰنُ عَلَى الطِّيْنِ فَاجْعَلْ لِّيْ صَرْحًا لَّعَلِّيْٓ اَطَّلِعُ اِلٰٓى اِلٰهِ مُوْسٰىۙ وَاِنِّيْ لَاَظُنُّهٗ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

"Dan Firaun berkata, "Wahai para pembesar, aku tidak mengetahui ada sesembahan lain bagi kalian selain aku. Bakarkanlah untukku tanah liat wahai Haman, kemudian buatkanlah untukku bagunan tinggi agar aku bisa melihat sesembahan Musa. Sesungguhnya aku benar-benar menyangka dia termasuk pendusta." (al Qashash: 38)



وَقَالَ فِرْعَوْنُ يٰهَامٰنُ ابْنِ لِيْ صَرْحًا لَّعَلِّيْٓ اَبْلُغُ الْاَسْبَابَۙ
اَسْبَابَ السَّمٰوٰتِ فَاَطَّلِعَ اِلٰٓى اِلٰهِ مُوْسٰى وَاِنِّيْ لَاَظُنُّهٗ كَاذِبًا ۗوَكَذٰلِكَ زُيِّنَ لِفِرْعَوْنَ سُوْۤءُ عَمَلِهٖ وَصُدَّ عَنِ السَّبِيْلِ ۗوَمَا كَيْدُ فِرْعَوْنَ اِلَّا فِيْ تَبَابٍ ࣖ
"Dan Fir'aun berkata, "Wahai Haman, bangunkanlah untukku bangunan tinggi agar aku bisa sampai pada pintu-pintu langit, sehingga aku melihat sesembahan Musa. Sesungguhnya aku benar-benar menyangka ia pendusta. Demikianlah diperhias untuk Firaun keburukan amalannya dan ia dihalangi dari jalan (yang lurus). Tidaklah tipu daya Firaun kecuali hanya menuai kecelakaan." (Ghafir: 36-37)
(hal. 31-33)

Ucapan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu'anha
Dari Anas radhiyallahu'anhu bahwa Zainab binti Jahsy berbangga terhadap istri-istri Nabi yang lain, ia berkata, "Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas tujuh langit." Dalam lafadz lain beliau berkata, "Sesungguhnya Allah telah menikahkan aku di atas langit." (HR. al Bukhari)
(hal. 48-49)


Akidah al Imam Muhammad bin Idris asy Syafi'i rahimahullah
Al Imam asy Syafi'i rahimahullah mengemukakan hadits dengan sanadnya dalam kitab al Umm,

Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hilal bin Usamah dari 'Atha' bin Yasar dari Umar bin al Hakam, bahwasannya ia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang hamba sahaya milikku yang menggembala kambing milikku. Aku pun datang pada saat ia kehilangan seekor domba. Aku bertanya kepadanya tentang domba itu. Ia menjawab, 'Telah dimakan srigala.' Aku pun marah kepadanya dan aku termasu bani Adam (yang memiliki sifat manusiawi, terpancing marah, -pen). Aku pun menempeleng wajahnya. Aku harus memerdekakan hamba sahaya. Bolehkan aku memerdekakannya?
Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda kepada hamba sahaya wanita itu, 'Dimana Allah.' Wanita itu menjawab, 'Di atas langit.'
Nabi bertanya, 'Siapakah aku?'
Wanita itu menjawab, 'Anda adalah utusan Allah.'
Nabi bersabda, 'Merdekakanlah dia.'" (al Umm karya al Imam asy Syafi'i rahimahullah (280/5).
(hal. 56-58)


[Catatan Pribadi]
-----------------
Sebuah buku yang ringkas tapi padat yang memuat dalil-dalil tentang dimana Allah. Menjelaskan bahwa Allah ada di atas langit. Dimuat di buku ini dalil-dalil dari al Qur'an dan hadits, ada 18 pendalilan.
Kemudian dimuat pula ucapan dan aqidah para shahabat Nabi, yaitu ucapan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud, Zainab bintu Jahsy, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, semoga Allah meridhai semuanya.
Melengkapi argumentasi tentang Allah di atas langit, dimuat pula aqidah para tabi'in, para imam mazhab dan ijma pada ulama bahwa Allah berada di atas 'arsy di atas tujuh lapis langit (ada 10 nukilan).
Apa yang ada di ringkasan ini hanya mengutip sebagian kecil saja sebagai gambaran isi buku.

Sepatutnya buku ini dipelajari dan dipahami oleh kaum muslimin, agar kaum muslimin paham dengan aqidah yang sangat mendasar bahwa Allah berada di atas langit.


Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Maryam
di Bojonggede
02 Dzulhijjah 1443 H/02 Juli 2022


Selanjutnya...

Friday, January 02, 2015

Natal Hari Raya Siapa?

Natal Hari Raya Siapa?

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Natal Hari Raya Siapa?
Penulis   : Muhammad Abduh Tuasikal
Penerbit  : Pustaka Muslim
Cetakan   : Kedua, Dzulhijjah 1435 H/Oktober 2014 M
Halaman   : 90+iv

Pada bulan Desember, ada perayaan natal yang dilakukan oleh umat Nashrani. Sayangnya masih ada dari kalangan umat Islam yang ikut serta merayakan acara tersebut, baik sekedar mengucapkan selamat natal atau bahkan berpartisipasi / tolong menolong dalam perayaan tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum syariat Islam mengenai hal ini?

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai kesepakatan para ulama tentang ucapan natal dan penggunaan simbol-simbol kekafiran. Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[SEPAKAT ULAMA: UCAPAN SELAMAT NATAL ITU HARAM]
-----------------------------------------------
Ibnul Qayyim berkata,
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama." Inilah yang beliau sebutkan dalam Ahkam Ahli Dzimmah.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan kesepakatan para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari 'Umar bin al Khottob radhiyallahu'anhu, ia berkata,

"Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah."

Umar berkata,
"Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka."

Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1:723-724.

Tidak diketahui ada sahabat Nabi lainnya yang menyelisihi pendapat Umar bin Khottob di atas.



[KARYAWAN TOKO DENGAN TOPI SINTERKLAS]
-----------------------------------------------
Selama bulan Desember, sebagian karyawan mulai berdandan dengan aksesoris perayaan Natal umat Nashrani dengan menggunakan topi sinterklas (santa klaus). Ada pelayan toko sibuk melayani dengan topi sinterklas. Padahal bisa kita tahu, tampangnya adalah muslim. Sungguh sayang, malah penampilan Nashrani yang ia kenakan. Ini tidak hanya ditemukan pada pelayan toko, ada pula pengemudi taksi yang mengenakan pakaian ala christmas ini di bulan Desember.

SIMBOL AGAMA NASHRANI, NABI PERINTAHKAN UNTUK DILEPAS
'Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan,

"Wahai 'Adi buang berhala yang ada di lehermu." (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurus Syaikh al Albani).

Kita tahu bahwa 'Adi bin Hatim dulunya adalah Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol perayaan kita.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Dari buku ini menjadi jelas bahwa ucapan selamat natal itu dilarang dalam agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama sebagai mana dikutip oleh Ibnul Qayyim. Kita pun mengetahui pula bahwa agama Islam yang mulia ini melarang penggunaan simbol-simbol kekafiran.

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Bojong Gede, Bogor
12 Rabiul Awwal 1436 H/3 Januari 2015 M
Selanjutnya...

Saturday, December 28, 2013

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul     : Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (Panduan Majelis Ulama Indonesia) 
Penulis   : DR. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, dkk
Penerbit  : Al Qalam
Cetakan   : Pertama, Muharram 1435 H/November 2013 M
Halaman   : 120+xiii


Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham tentang aliran Syiah yang sesat dan menyesatkan, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sejak lama merangkum panduan bagi umat Islam dalam menyikapi paham Syi'ah di Indonesia. Tercatat ada tiga panduan yang bisa dipedomani oleh umat Islam di Indonesia terkait hal ini, yaitu Rekomendasi Fatwa tentang paham Syi'ah pada tahun 1984, hasil Ijtima Ulama Indonesia tahun 2006 yang berisikan taswiyatul manhaj berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maupun 10 kriteria pedoman penetapan aliran sesat yang disahkan dalam forum Rakernas MUI tahun 2007.

Dalam ringkasan buku ini, buku-islam.blogspot.com akan mengutip sebagian isi dari buku tersebut sebagai gambaran isinya. Yaitu mengenai penyimpangan ajaran Syi'ah; dan Sikap dan respon MUI tentang paham Syi'ah. Catatan kaki sengaja tidak disertakan, silahkan merujuk kepada bukunya. Kami kutip dua penyimpangan ajaran Syi'ah beserta penjelasan para ulama tentang penyimpangannya.

Semoga upaya ini terhitung menyebarkan cahaya Islam dalam rangka mencari simpati Allah Yang Bersemayam di Atas Arsy. Amin.


[BAB III PENYIMPANGAN AJARAN SYI'AH]
--------------------------------------------
*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG ORISINALITAS AL QUR'AN*
Menurut seorang ulama Syi'ah, al Mufid, dalam kitab Awail al-Maqalat, menyatakan bahwa al Qur'an yang ada saat ini tidak orisinal. Al-Qur'an sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Tokoh Syi'ah lain mengatakan dalam kitab Mir'atul 'Uqul Syarh al-Kafi, mengatakan bahwa al-Qur'an telah mengalami pengurangan dan perubahan.

Al-Qummi, tokoh mufassir Syi'ah, menegaskan dalam mukadimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur'an ada yang diubah sehingga tidak sesuai dengan ayat aslinya. Abu Manshur Ahmad bin Ali al Thabarsi, seorang tokoh Syi'ah abad ke-6 H menegaskan dalam kitab al Ihtijaj, bahwa al Qur'an yang ada sekarang adalah palsu, tidak asli, dan telah terjadi pengurangan.


PANDANGAN ULAMA
Para ulama menyatakan dengan tegas bahwa Al Qur'an yang dipegang dan diamalkan umat Islam saat ini di seluruh dunia adalah asli, tidak ada pengurangan maupun penambahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala langsung yang menjamin keaslian dan keterpeliharaannya dari tahrif (distorsi dan interpolasi), "Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al Qur'an dan Kami pula yang akan menjaganya." (al Hijr:9). Keyakinan inilah yang menjadi prinsip yang dipegang seluruh ulama Islam.

al Qadhi 'Iyadh menukil menukil pernyataan Abu Utsman al Haddad bahwa semua ahli tauhid bersepakat atas kekafiran orang yang mengingkari satu huruf dari al Qur'an. Ibnu Qudamah al Maqdisi menyatakan, "Tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin bahwa orang mengingkari satu surah, atau ayat, atau kata, atau huruf dari al Qur'an, disepakati telah kafir." Imam Ibnu Hazm berkata, "Mengatakan di antara dua sampul al Qur'an ada perubahan adalah kekufuran yang nyata dan mendustai Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. 

...

Dengan demikian Syi'ah telah menyimpang karena "Mengingkari autentisitas (keaslian) dan kebenaran al Qur'an", sebagaimana poin nomor 4 dari 10 kriteria pedoman identifikasi aliran sesat yang difatwakan MUI dalam Rakernas tahun 2007.


*PENYIMPANGAN PAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT'AH*
Menurut Syi'ah, nikah mut'ah boleh, bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama Syi'ah menyatakan bahwa nikah mut'ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Boleh juga nikah mut'ah dengan pelacur. Nuri al Thabarsi (ulama Syi'ah), menjelaskan bahwa dalam nikah mut'ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami. Ulama besar Syi'ah, al Khomeini, menjelaskan bahwa boleh melakukan praktik anal seks dengan istri. Bahkan menurut Khomeini, nikah mut'ah boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.


PANDANGAN ULAMA
MUI telah memfatwakan keharaman kawin mut'ah yang ditandatangani pada Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997 M. Menurut MUI, penghalalan nikah mut'ah bertentangan dengan semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (al Mu'minuun: 5-6). Ayat itu menjelaskan bahwa hubungan kelamin hanya dibenarkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak berfungsi sebagai istri atau jariah.  Karena akad mut'ah bukan akad nikah dengan alasan:
1) tidak saling mewarisi,
2) iddah mut'ah tidak seperti iddah nikah daim,
3) dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat (ta'addud), dalam mut'ah tidak demikian,
4) dengan mut'ah, seorang laki-laki tidak dianggap menjadi muhshan, karena wanita yang dinikahi dengan cara mut'ah tidak menjadikannya sebagai istri ataupun jariah. Oleh sebab itu, orang yang melakukan mut'ah termasuk ke dalam firman Allah, "Tetapi, barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (al Mu'minuun: 7).

Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan.


[BAB V SIKAP DAN RESPON MUI TENTANG PAHAM SYI'AH]
---------------------------------------------------------
Majelis Ulama Indonesia yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan Muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh Muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten dalam menjawab dan memecahkan setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat. MUI juga telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Berikut ini adalah kesimpulan dari pandangan dan sikap para ulama Indonesia yang terwadahi dalam MUI sejak terbentuknya tahun 1975 hingga saat ini terkait tentang paham Syi'ah Imamiyah.

5) MUI telah menegaskan sikap mayoritas umat Islam Indonesia terhadap Syi'ah dalam konsideran fatwa MUI tentang nikah mut'ah sebagai berikut.

Menimbang:
1. Bahwa nikah mut'ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, terutama di kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut'ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi'ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi'ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut'ah secara khusus (Fatwa Nikah Mut'ah 25 Oktober 1997, lihat HF MUI: 376).

6) Keterangan tentang penyimpangan ajaran Syi'ah dari kemurnian ajaran Islam diperkuat oleh "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" yang telah ditetapkan dalam Rakernas MUI pada Selasa, 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik, Jakarta sebagai berikut.

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al Qur'an dan Sunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur'an.
4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur'an.
5. Menafsirkan al Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan/mendustakan nabi dan rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam sebagai nabi dan rosul terkahir.
9. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah.
10. Mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah, Madzhab Ahlul Bait (versi mereka), menurut hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura) pada tanggal 3 Januari 2012 di Gedung Islamic Center Pamekasan, Madura.


[PERSONAL VIEW]
-----------------
Menyimak dari apa yang ada di buku ini, kita menjadi paham dan terang bahwa paham Syi'ah telah menyimpang, sebagaimana yang dikutip dalam buku ini berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tanggal 21 Januari 2012, bahwa paham Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah adalah SESAT dan MENYESATKAN. (hal 93).

Demikian, semoga Allah Yang Bersemayam Di Atas Arsy membimbing kita dan menjaga kita di jalan yang lurus, di atas kemurnian Islam.


Ringkasan ini dibuat oleh Chandra Abu Maryam
di Ruang 7, Depok
29 Desember 2013
Selanjutnya...