Senarai Tata Cara Shalat Jenazah
1. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Artinya mencukupi jika dilakukan oleh sebagian saja dari kaum muslimin.
2. Imam shalat jenazah disunnahkan berdiri di dekat bagian kepala jenazah laki-laki dan sejajar dengan bagian tengah badan jenazah perempuan.
3. Imam disunnahkan maju lebih ke depan dari makmum.
Akan tetapi bila sebagian makmum ada yang tidak mendapatkan tempat untuk shalat, maka mereka boleh berdiri di samping kanan atau di samping kiri imam.
4. Imam bertakbir sebanyak empat kali.
a. Setelah takbiratul ihram atau takbir pertama membaca al Faatihah setelah ta'awwudz terlebih dahulu.
b. Setelah takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam seperti shalawat dalam tasyahhud shalat.
Jika diringkas dengan membaca
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ
saja, maka hal itu dibolehkan.
c. Setelah takbir ketiga mendo'akan jenazah dengan do'a yang dicontohkan oleh Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam, di antaranya:
. Jika jenazahnya adalah laki-laki:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khil-hul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
Artinya:
“Ya Allah! Ampunilah dia (jenazah) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)
. Jika jenazahnya adalah perempuan:
Allahummaghfirla-haa warham-haa wa ‘aafi-haa wa’fu ‘an-haa wa akrim nuzula-haa, wa wassi’ madkhola-haa, waghsil-haa bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-haa minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-haa daaron khoirom min daari-haa, wa ahlan khoirom min ahli-haa, wa zawjan khoirom min zawji-haa, wa ad-khil-hal jannata, wa a’idz-haa min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
. Jika jenazahnya banyak:
Allahummaghfirla-hum warham-hum wa ‘aafi-him wa’fu ‘an-hum wa akrim nuzula-hum, wa wassi’ madkhola-hum, waghsil-hum bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-him minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hum daaron khoirom min daari-him, wa ahlan khoirom min ahli-him, wa zawjan khoirom min zawji-him, wa ad-khil-humul jannata, wa a’idz-hum min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.
d. Setelah takbir keempat berhenti sejenak, lalu mengucapkan salam ke arah kanannya saja, satu kali salam. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Dibolehkan pula mengucapkan salam yang kedua ke arah kiri.
5. Disunnahkan mengangkat kedua tangan di setiap takbir, berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam.
6. Makmum masbuq yang tertinggal sebagian takbirnya imam hendaknya langsung mengikuti imam.
Misalnya ia baru masuk ke dalam shaff ketika imam melakukan takbir yang ketiga, maka ia pun membaca doa untuk jenazah. Barulah setelah imam takbir yang keempat, makmum masbuq tersebut bertakbir lalu membaca surat al Fatihah. Kemudian takbir lagi, lalu membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam. Setelah itu barulah salam. Hal itu ia lakukan jika waktu memang memungkinkan, dan jenazah tidak langsung dibawa. Adapun jika tidak memungkinkan, maka ia langsung salam bersama imam, tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
7. Barangsiapa yang tertinggal shalat jenazah, maka ia boleh shalat jenazah di kuburan.
Caranya, ia berdiri dan menjadikan kuburan di antara dia dan kiblat, lalu ia shalat jenazah sebagaimana lazimnya.
8. Dianjurkan shalat jenazah untuk mayat yang meninggal di tempat lain, jika di sana mayat tersebut tidak dishalatkan. Inilah yang disebut dengan shalat Ghaib.
9. Kaum muslimin tetap menshalatkan orang yang melakukan bunuh diri atau para perampok yang mati.
Akan tetapi pemimpin daerah tersebut dan para ulamanya dianjurkan untuk tidak ikut menshalatkannya agar hal ini menjadi pelajaran bagi orang lain.
10. Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di masjid berdasarkan perbuatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam.
Adapun yang sesuai dengan sunnah adalah di tempat khusus untuk jenazah di luar masjid. Tujuannya agar masjid tidak kotor. Dianjurkan agar tempat tersebut dekat dengan pekuburan agar memudahkan orang-orang.
-----------
Diringkas dari Tata Cara Mengurus Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Penerbit Pustaka Ibnu 'Umar.
Ringkasan dibuat oleh Abu Maryam Chandra dengan penambahan narasi doa untuk jenazah perempuan dan jenazah banyak.
Ringkasan dibuat di Bogor.
Siang hari, 22 Muharram 1446 H.