... .. . Resensi Buku Islam

Situs ini memuat informasi tentang buku buku Islam. Resensi dan ringkasan buku buku Islam yang insya Allah bermanfaat buat para pembaca.

Wednesday, February 18, 2026

Senarai Ketentuan Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa


. Orang yang tidak mampu lagi berpuasa ada dua golongan. (1). Orang tua lanjut usia yang tidak mampu sama sekali berpuasa, atau merasakan beban yang sangat berat ketika berpuasa. Lanjut usia yang dimaksud di sini adalah yang belum mengalami kepikunan. Adapun yang telah pikun sudah bukan mukallaf lagi. (2). Penderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh, berdasarkan diagnosis ahli medis terpercaya atau berdasarkan keumuman yang terjadi bahwa penderita penyakit seperti itu biasanya tidak bisa sembuh. 

. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah (memberi makan seorang fakir miskin) sebagai ganti setiap hari puasa yang ditinggalkan. Inilah fatwa dari al Lajnah ad Da'imah yang diketuai oleh Ibnu Baaz, juga fatwa al Albani, al 'Utsaimin, dan al Wadi'i. Inilah pendapat yang benar. 

. Orang yang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang telah membayar fidyah sebagai ganti puasanya kemudian dia sembuh dikemudian hari, maka ia tidak diwajibkan lagi melakukan qadha puasa setelah ia mendapatkan kesembuhan. Pendapat ini ditegaskan oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz. 

. Fidyah diberikan kepada fakir miskin, yaitu fakir miskin dari kalangan kaum muslimin sehingga tidak dibolehkan untuk dibagikan kepada nonmuslim. Adapun sedekah sunnah bisa dibagikan kepada nonmuslim yang bukan harbi. 

. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok di tempat tersebut. Di negeri ini adalah beras.

. Sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah sah diberikan dalam bentuk bahan mentah atau dalam bentuk makanan yang siap dikonsumsi. Karena Allah memerintahkan memberi makan secara mutlak tanpa membatasinya dengan tata cara tertentu. Pendapat ini yang dipilih oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan inilah pendapat yang benar.

. Ukuran fidyah. Ibnu 'Utsaimin berkata pada kitab asy Syarh al Mumti', "Tidak ada ketentuan (secara syariat) mengenai kadar makanan yang akan diberikan (sebagai fidyah). Maka dari itu permasalahan ini dikembalikan ketentuannya kepada kebiasaan masyarakat dan ukuran yang dipandang cukup/pantas dalam hal pemberian makanan. Pembayaran fidyah sebaiknya menyertakan pula sesuatu yang bisa menjadi lauk-pauknya berupa daging atau sejenisnya.

. Pembayaran fidyah bisa ditunaikan pada hari itu juga bisa pula dengan cara menundanya pada hari terakhir puasa. 

. Akan tetapi tidak diperbolehkan dan tidak sah mendahulukan pembayaran fidyah sebelum hari puasa yang diganti itu, karena hal ini berarti termasuk dalam ketegori "melakukan suatu amalan sebelum terjadinya sebab diwajibkannya amalan itu." Jadi mendahulukan pembayaran fidyah sebelum hari puasa yang diganti tidak boleh dan tidak sah.

. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang kepada fakir miskin tidak sah, karena yang diwajibkan oleh Allah adalah al ith'am (pemberian makanan) dan Dia menamainya al ith'am (pemberian makanan). Maka wajib menunaikannya sesuai dengan yang telah diwajibkan dan dinamakan oleh-Nya. Ini yang ditegaskan oleh asy Syaikh al 'Utsaimin dan al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz.

. Lain halnya jika seseorang menyerahkan dalam bentuk uang kepada wakil yang ditunjuknya untuk mengurus fidyahnya, kemudian dengan uang itu wakil tersebut membeli makanan pokok untuk diserahkan kepada fakir miskin. Hal ini tidak mengapa. Jadi yang diperhitungkan di sini adalah sampainya fidyah tersebut ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang atau lainnya.

. Bolehkah memberikan seluruh fidyah kepada satu orang fakir miskin saja atau harus diberikan kepada sejumlah fakir miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat. (1). Pendapat yang menyatakan boleh dan sah, ini adalah pendapat mazhab asy Syafi'i dan difatwakan oleh al Lajnah ad Daimah yang diketuai oleh Ibnu Baaz. (2). Pendapat yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah, pendapat dari asy Syaikh al 'Utsaimin. Tampaknya pendapat pertama lebih kuat. Karena Allah memerintahkan pembayaran fidyah itu kepada fakir miskin secara mutlak dan tidak menentukan jumlah fakir miskin yang harus diberi. Wallaahu'alam.


----------------
Dikutip dari buku Fikih Puasa Lengkap
Pensyarah Abu 'Abdillah Muhammad as Sarbini al Makassari
Penerbit Oase Media
Selanjutnya...

Senarai Manasik Haji Tamattu'


*Kegiatan sebelum 8 Dzulhijjah*
. Niat ihram untuk umroh dengan miqat di Yalamlam (di atas pesawat) bila dari Indonesia langsung menuju Makkah. Bila dari Indonesia langsung ke Madinah maka niat ihram dilakukan di Dzulhulaifah atau Bir Ali. Dengan mengucapkan 

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة
“Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu dengan ibadah umrah”. 

. Memperbanyak dan mengeraskan talbiyah. Boleh menyelingi dengan dzikir dan doa. Talbiyah selesai bila kita sudah melihat Ka'bah.
. Bagi laki-laki, melakukan idhthibā' (اضطباع) yaitu membuka lengan kanan sebelum memulai thawaf umroh.
. Thawaf Umroh di Baitullah. Dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran. Disunnahkan bagi pria melakukan raml pada tiga putaran pertama. Putaran berikutnya dengan jalan biasa. Memperbanyak membaca dzikir, doa atau membaca al Qur'an. Tidak ada bacaan khusus dalam thawaf kecuali bacaan antara rukun Yamani dengan Hajar Aswad yaitu membaca 

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

. Shalat dua rakaat setelah selesai thawaf.
. Kemudian minum air zam zam dan menyiramkannya sebagian ke kepala.
. Dianjurkan untuk kembali ke Hajar Aswad untuk mengusap dan menciumnya. Bila tidak bisa maka cukup memberi isyarat dari jauh dengan tangan sambil membaca "Allaahu Akbar" atau "Bismillah Allaahu Akbar."
. Sa'i Umroh dari bukit Shafa ke Marwah. Sebanyak 7 putaran. 
. Tahalul Umroh dengan mencukur/memendekkan rambut. 
. Menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk ritual manasik haji.


*Kegiatan tanggal 8 Zulhijah*
. Memakai kain Ihram.
. Niat haji di Makkah (hotel) dengan mengucapkan

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
“Ya Allah, saya penuhi panggilan-Mu dengan melaksanakan ibadah haji.”

. Tarwiyah di Mina
. Disunnahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu di Mina yang masing-masing pada waktunya dengan tidak dijamak, namun di-qashar. 


*Kegiatan tanggal 9 Zulhijah*
. Bergerak dari Mina ke Arafah setelah terbit matahari untuk wukuf di Arafah.
. Pastikan telah masuk Arafah dan bukan di luar wilayah Arafah.
. Melaksanakan shalat zhuhur dan ashar secara jamak dan qashar di waktu zhuhur.
. Ketua rombongan (Amīrul Hajj) bisa menyampaikan khutbah setelah shalat zhuhur dan ashar.
. Setelah selesai shalat zhuhur dan ashar secara jamak dan qashar, kemudian wuquf hingga matahari terbenam. Disunnahkan untuk memperbanyak doa. Siapkan bekal doa yang banyak.
. Wuquf di Arafah sampai terbenamnya matahari adalah wajib haji. 
Jadi kalau ada yang wuquf hanya sebentar mungkin karena sakit, dia harus segera kembali ke rumah sakit, atau karena alasan yang lain kemudian dia keluar dari Arafah sebelum terbenam matahari, maka berarti dia sudah melakukan rukun haji, tapi meninggalkan kewajiban haji. Berarti di sini ada konsekuensinya, yaitu berupa membayar dam (menyembelih seekor kambing). Maka hendaknya kita berusaha agar jangan sampai kita keluar dari Arafah sebelum matahari benar-benar tenggelam. 


*Kegiatan tanggal 10 Zulhijah*
. Setelah matahari tenggelam di tgl 9 Dzulhijjah, bergerak menuju Muzdalifah. 
. Mabit di Muzdalifah. 
. Shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar.
. Istirahat sepanjang malam di Muzdalifah.
. Bertahan di Muzdalifah sampai waktu Subuh. 
. Setelah ishfar (suasana sudah terang tetapi matahari belum terbit) mencari kerikil di Muzdalifah untuk melempar jumroh di Mina. Namun mencari kerikil ini tidak harus di Muzdalifah. 
. Sebelum matahari terbit bergerak menuju Mina.
. Tetap memperbanyak talbiyah. Boleh diselingi dengan dzikir dan doa lain. 
. Talbiyah ini berhenti ketika jamaah haji mendekati Jumrah Aqabah.
. Melontar jumrah Aqabah di Mina sebanyak 7 kerikil. Masing-masing lemparan kerikil disertai dengan dzikir 'Allahu akbar'. 
. Melontar jumroh aqobah bisa di waktu dhuha, atau setelah dhuhur atau setelah ashar sebelum terbenamnya matahari. 
. Menyembelih hadyu.  
. Tahalul atau Bercukur. Bagi lelaki, mencukur gundul lebih baik. Bagi para wanita cukup memotong rambut sepanjang satu ruas jari saja. 
. Thawaf ifadah di Masjidil Haram. 
. Sai ifadah dari bukit Shafa ke Marwah.
. Mabit di Mina.


*Kegiatan tanggal 11 Dzulhijah*
. Setelah masuknya waktu zhuhur, jamaah haji memiliki kewajiban untuk melempar 3 jumrah (Ula, Wustha, Aqobah). Siapkan 21 kerikil. 
. Dimulai dengan melontar jumroh Ula atau Sughra dengan 7 kerikil. Setiap lemparan disertai dengan dzikir 'Allahu Akbar'.  
. Setelah melempar Jumrah Ula, kita disunahkan untuk bergeser ke sebelah kanan jumrah. Kemudian menghadap kiblat dan mengangkat tangan dengan berdoa sepanjang mungkin.
. Kemudian bergerak lagi ke depan untuk melempar jumroh Wustha (yang tengah) dengan 7 kerikil. Setiap lemparan disertai dengan dzikir 'Allahu Akbar'.
. Setelah melempar jumroh Wustha, bergeser ke sebelah kiri jumrah. Kemudian menghadap ke arah kiblat. Dan mengangkat tangan untuk kembali berdoa dengan doa-doa yang panjang. 
. Kemudian bergerak lagi ke depan untuk melempar jumroh Aqobah dengan 7 kerikil. Setiap lemparan disertai dengan dzikir 'Allahu Akbar'.
. Setelah melempar jumroh Aqobah tidak disunnahkan untuk berdoa, tetapi langsung kembali menuju tenda di Mina.
. Mabit di Mina.  


*Kegiatan tanggal 12 Dzulhijah*
. Selepas waktu dhuhur, bergerak menuju jamaraat untuk melontar 3 jumroh yaitu Ula, Wustha, Aqobah, seperti hari sebelumnya. Siapkan 21 kerikil. 
. Melempar dari jumrah Ula kemudian berdoa di sebelah kanan, melempar Jumrah Wustha kemudian berdoa di sebelah kiri, dan melempar Jumrah Aqabah tanpa berdoa setelahnya. 
. Jamaah haji boleh bermalam di Mina dua malam saja. Ini yang disebut dengan nafar awwal. Bila ini yang diambil maka harus bersegera meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari. 



*Kegiatan tanggal 13 Zulhijah*
 
. Bila masih di Mina saat terbenamnya matahari di malam tanggal 12 Dzulhijjah, maka harus lanjut bermalam di Mina lagi. Ini yang dinamakan dengan nafar tsani.
. Kemudian ketika waktu zhuhur tiba, saat zawal yaitu ketika matahari sudah mulai tergelincir, tibalah waktu untuk melempar jumrah lagi. Sama dengan tanggal 11, tanggal 12, yang dilempar adalah tiga jumrah. Siapkan 21 kerikil. 
Maka kita melempar Jumrah Ula kemudian berdoa di sebelah kanannya, Jumrah Wustha kemudian berdoa di sebelah kirinya, dan Jumrah Aqabah tanpa berdoa. 
. Setelah itu jamaah haji semuanya meninggalkan Mina untuk menuju Mekah. Dan selesailah seluruh amalan haji. 


*Kegiatan setelah di kembali dari Mina (Bisa tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah atau setelahnya)*
. Thawaf Wada. Dilakukan ketika akan meninggalkan kota Makkah


والله تعالى أعلم
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

===============
Senarai disusun oleh Abu Maryam Chandra
di Bogor
27 Sya'ban 1447 H/15 Februari 2026 M
Sore hari jelang maghrib dengan kemudahan dari Allah

Selanjutnya...

Saturday, January 17, 2026

Senarai Taat kepada Pemimpin Kaum Muslimin

https://buku-islam.blogspot.com/



1. Allah berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." [QS. An Nisa': 59]. 

Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri *disyaratkan* selama bukan dalam hal maksiat. Itulah rahasianya. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184].

2. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang". 
Kami (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat." 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ

"Saya berwasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah 'azza wa jalla, *tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)*." [HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih]. 

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah. [HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam’u wat Tha’atu lil Imam Ma Lam Takun Ma’shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama’atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767]. 

4. Kami tidak membolehkan memberontak (membelot) dari para imam serta ulil amri (para penanggung jawab) urusan kita (penguasa muslim) sekalipun mereka berbuat dhalim. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

5. Kita tidak boleh mendoakan kejelekan bagi mereka. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

6. Dan kita juga tidak boleh keluar dari ketaatan kepada mereka. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah]. 

7. Kami berpendapat bahwa taat kepada penguasa Muslim adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang memang diwajibkan atas kita selama mereka tidak memerintahkan kita untuk melakukan kemaksiatan. Kita juga mendoakan mereka agar mendapatkan kebaikan dan keselamatan. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

8. Mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. [Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

9. Tidak halal memerangi penguasa dan memberontak kepadanya, meskipun ia bersikap sewenang-wenang. Yang demikian merupakan titah Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam kepada Abu Dzar radhiyallahu'anhu, beliau berkata, 
"Bersabarlah meskipun yang memimpin kamu seorang budak Habasyah." (Shahih. HR. Muslim dalam Shahihnya no. 1837).

Dan juga sabda beliau kepada kaum Anshar,

"Bersabarlah kalian, sampai kalian bertemu dengan ku di haudh (telaga)." (Shahih. HR. Al Bukhari no. 3147).

Memerangi penguasa bukan termasuk sunnah. Karena akan berakibat kerusakan pada agama dan dunia. [Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

10. Apabila engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan untuk penguasa, maka ketahuilah bahwa dia pengikut hawa nafsu. Dan apabila engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan untuk penguasa, maka ketahuilah bahwa ia adalah pengikut sunnah insya Allah. 
Hal ini berdasarkan perkataan Fudhail, 'Kalau aku memiliki satu doa (yang dikabulkan), maka aku tidak akan memperuntukkannya kecuali untuk penguasa.'

Ahmad bin Kamil mengabarkan kepada kami, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami al Husain bin Muhammad ath Thabari, telah mengabarkan kepada kami Mardawaih ash Shaa-igh, ia berkata: Aku mendengar Fudhail berkata, 'Kalau seandainya aku memiliki doa yang terkabul, maka aku tidak akan memperuntukkannya kecuali untuk penguasa.'

Dikatakan kepadanya: Wahai Abu Ali, jelaskan kepada kami maksud perkataanmu. 

Ia pun menjawab, 'Kalau doa tersebut aku peruntukkan untuk diriku, maka hanya untukku. Tetapi kalau aku peruntukkan untuk penguasa, maka ia akan menjadi baik. Dan dengan baiknya penguasa, maka para rakyat dan negeri pun menjadi baik.'

Kita diperintahkan untuk mendoakan kebaikan buat penguasa, dan kita tidak diperintahkan untuk mendoakan kejelekan buat mereka, meskipun mereka berbuat dhalim dan sewenang-wenang. Karena kedhaliman dan kesewenang-wenangan mereka akan kembali kepada diri mereka sendiri, sedang kebaikan mereka akan kembali kepada diri mereka dan kaum muslimin. 
[Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

11. Termasuk sunnah Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam adalah mendengar dan taat kepada pemimpin dan pemerintah kaum muslimin, baik penguasa itu baik maupun jahat, selama mereka tidak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah subhanahu wa Ta'ala. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam perkara maksiat. [Muwaffaq ad-Din Abu Muhammad 'Abdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Qudamah ibn Miqdam ibn Nasr al-Maqdisi al-Jama'ili, Lum'atil I'tiqad].

12. Wajib menaati penguasa dalam hal-hal yang diridhai oleh Allah Ta'ala serta menjauhi ketaatan pada mereka dalam hal yang dibendi oleh Allah. Meninggalkan pemberontakan kepada mereka ketika mereka berlaku otoriter dan jahat. Kemudian bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla agar Allah menjadikan penguasa mengasihi rakyat.
[Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Ismail bin ‘Amr bin Muslim al-Muzani al-Mishri, Syarhussunnah].


=============
Disusun oleh Abu Maryam
6 Rabiul Awal 1447 H/30 Agustus 2025 M
Pagi hari di Bogor



Selanjutnya...

Senarai Tentang Apa yang Harus Dilakukan Ketika Anak Itu Lahir?


https://buku-islam.blogspot.com/


A. Pada hari kelahiran (hari pertama)
Yang dilakukan:
1. Memberi nama.
Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. Juga nama yan dikaitkan dengan nama Allah dan sifat Allah seperti Abdul Hakim, dll.
Termasuk nama yang dicintai Allah adalah nama para nabi dan rasul.
Atau nama-nama yang bagus maknanya menurut syara' (agama).
Memberi nama anak adalah hak bapaknya bukan haknya ibu. 

2. Mentahnik dan mendoakan keberkahan.
Tahnik yaitu mengunyah sesuatu kemudian meletakkannya/memasukkannya ke mulut bayi. Yang lebih utama adalah dengan kurma. Kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma). 
Hukumnya sunat tidak wajib dan waktunya ketika anak lahir atau sehari sesudahnya. Meskipun kalau dilakukan beberapa hari sesudah kelahiran tidak mengapa hanya saja kurang utama. 
Mendoakan keberkahan waktunya sesudah tahnik, misalnya dengan ucapan 

baarakallahu fiihi (berkah Allah kepadanya).
atau 
allahumma baarik fiihi (Ya Allah berkahilah dia). 


B. Pada hari ketujuh
Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Ini yang sejalan dengan penjelasan Imam Nawawi rahimahullah. 

Yang dilakukan:
1. Memberi nama anak kalau kita tidak menamakannya pada hari pertama (hari kelahiran).
2. 'Aqiqah.
Perintah 'aqiqah dibebani kepada bapaknya. 
Disyari'atkan 'aqiqah dengan kambing.
Untuk anak laki-laki dua ekor kambing.
Untuk anak perempuan satu ekor kambing. 
Yang diucapkan ketika menyembelih adalah:
Pertama mengucapkan tasmiyyah dan takbir yaitu

Bismillah Allahu akbar.
atau 
Bismillah wallahu akbar.

Kedua dilanjutkan dengan mengucapkan: Allahumma minka walaka hadzihi 'aqiqatu [nama bayinya]. 

3. Mencukur rambut.
Sunnah mu'akkadah mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Yaitu mencukur habis seluruh rambut kepala (dibotakkan) tanpa sisa bukan memendekkannya atau mencukur sebagiannya dan membiarkan sebagian yang lain. 

4. Bersedekah.
Setelah rambut bayi dicukur habis (botak), lalu rambutnya dikumpulkan kemudian ditimbang berapa beratnya dan bersedekah kepada fakir miskin berupa perak atau dengan harganya (uangnya) seberat rambut yang ditimbang itu. 

Adapun makan-makan dan mengundang orang ke rumah tidak mesti hari ketujuh. Akan tetapi boleh dilakukan pada hari ketujuh atau besok harinya atau lusanya sesuai dengan kemampuan dan kemudahannya. Jadi yang terikat dengan hari ketujuh 'aqiqahnya itu sendiri bukan makan-makannya atau memberi makan. 

--------------
Dikutip dari 
Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti
karya Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah
Kutipan dibuat 22 Rabiul 'Awwal 1447 H/15 September 2025 M
Pukul 21:21 WIB
di Bogor

Selanjutnya...

Friday, December 19, 2025

Senarai Sumpah dengan Nama Allah


https://buku-islam.blogspot.com/
=============================


. Bersumpah, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab). Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah. (Abu Haidar As Sundawi, Hukum Bersumpah dengan Menyebut Nama Selain Allah, https://almanhaj.or.id). 


. *Bersumpah hanya boleh dengan nama Allah semata*
Misalnya, 
Demi Allah; 
Demi Rabb yang menciptakan langit dan bumi; 
Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya;
dan yang semisal.  

Dalam sebuah hadits diterangkan, 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهْوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ ‏ "‏ أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، أَوْ لِيَصْمُتْ ‏"‏‏.‏

Rasulullah ﷺ
"Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja". (HR Bukhari no 6646).


. Terlarang *bersumpah dengan nama selain Allah karena termasuk kesyirikan*

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ، رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ‏"‏ ‏.‏

Dari Sa'id ibn Ubaydah berkata: Ibnu Umar mendengar seorang pria bersumpah: Tidak, aku bersumpah demi Ka'bah. Ibnu Umar berkata kepadanya: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa bersumpah demi selain Allah maka ia telah syirik.
(HR Abū Dāwūd no 3251, Tirmidzī dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albānī raḥimahullāh). 

Syirik yang dimaksud dalam hadits ini pada asalnya adalah syirik kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. *Namun bisa sampai kepada syirik besar* bila dia mengucapkan sumpah dengan makhluk disertai pengagungan seperti kalau dia mengagungkan Allāh ﷻ, seperti sumpah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dengan mengatakan, demi dewa fulan, demi lāta dan lain-lain. (Silsilah 1: Belajar Tauhid, Ustadz Abdullah Roy hafizhahullah).

. Contoh bersumpah dengan nama selain Allah, misalnya
Demi Ka’bah
Demi Jibrīl
Demi Rasūlullāh
Demi langit dan bumi
Demi bulan dan bintang
Demi cintaku kepadamu
Demi kehormatanku, aku berjanji
dll

Sumpah-sumpah seperti ini haram dan termasuk syirik. 

. As-Syaukani menjelaskan hikmah pelarangan tersebut,

قال العلماء: السر في النهي عن الحلف بغير الله أن الحلف بالشيء يقتضي تعظيمه، والعظمة في الحقيقة إنما هي لله وحده، فلا يحلف إلا بالله وذاته وصفاته، وعلى ذلك اتفق الفقهاء

"Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah semata. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih." (Nailul Author, 8/262).


. Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah termasuk syirik, meskipun jujur. Berbeda dengan *sumpah palsu*. Sumpah palsu maksudnya yaitu bersumpah dengan menyebut nama Allah tetapi dengan kebohongan. Yang disebut adalah nama Allah tetapi dengan kebohongan, ini sumpah palsu. Dosa syirik lebih besar dari dosa bersumpah palsu. Karena dosa syirik dosanya tidak akan diampuni. Allah berfirman,

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik“. (An Nisa: 116).


. *Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah lebih berbahaya daripada sumpah palsu*. Sedemikian besarnya dosa tersebut, sehingga Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Kalau aku bersumpah dengan menyebut nama Allah dengan kedustaan, maka hal itu lebih aku sukai daripada bersumpah secara jujur dengan menyebut selain nama Allah". (Dikeluarkan oleh Abdur Razaq 8/469, Thabari dalam Al Kabir (8902). Al Mundziri berkata dalam At Targhib 3/607 dan Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid 4/177: "Para perawinya merupakan para perawi (kitab) Shahih"). 


. Berkata Imam Adz-Dzahabi rahimahullah tentang sumpah palsu atau dikenal dengan sumpah ghamus (ghamûs artinya menenggelamkan), "Sumpah palsu adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamûs karena sumpah ini menenggelamkan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, *menenggelamkan pelakunya ke dalam neraka*". (Al-Kabâ-ir, hlm. 102).

Sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar yang paling besar dan tidak bisa ditebus dengan kafarah atasnya. Yang wajib adalah bertaubat dengan taubat yang jujur. 

Dalam sebuah hadits disebutkan:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا شَيْبَانُ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ ‏"‏ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ‏"‏‏.‏ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ‏"‏ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ‏"‏‏.‏ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ‏"‏ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ ‏"‏‏.‏ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ ‏"‏ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ ‏"‏‏.‏

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau ﷺ menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau ﷺ menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah ghamus”. Aku bertanya, “Apa sumpah ghamus itu?” Beliau ﷺ menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. (HR. Al-Bukhâri, no. 6920).


. *Allah bersumpah dengan nama yang Dia kehendaki*
Allah berhak bersumpah dengan makhluk yang Dia ciptakan dan itu adalah hak Allah.

Malaikat yang bershaf-shaf (وَالصَّافَّاتِ / Wash-Shaaffaat): QS Ash-Shaaffat: 1
وَٱلصَّـٰٓفَّـٰتِ صَفًّۭا ١
Demi (rombongan malaikat) yang berbaris bersaf-saf,

Gunung (وَٱلطُّورِ / Wat-thur): QS At-Thur: 1 
وَٱلطُّورِ ١
Demi gunung (Sinai),

Laut (وَالْبَحْرِ / Wal-Bahr): QS At-Thur: 6
وَٱلْبَحْرِ ٱلْمَسْجُورِ ٦
demi lautan yang penuh gelombang,

Bintang (وَالنَّجْمِ / Wan-Najm): QS An-Najm: 1
وَٱلنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ ١
Demi bintang ketika terbenam,

Langit (وَالسَّمَاءِ / Was-Samaa'): QS At-Tariq: 1
وَٱلسَّمَآءِ وَٱلطَّارِقِ ١
Demi langit dan yang datang pada malam hari.

Fajar (وَالْفَجْرِ / Wal-Fajr): QS Al-Fajr: 1
وَٱلْفَجْرِ ١
Demi fajar

Kota Mekkah (Al-Balad) (لَا أُقْسِمُ بِهَٰذَا الْبَلَدِ / Laa Uqsimu bihaadzaa-Balad): QS Al-Balad: 1
لَآ أُقْسِمُ بِهَـٰذَا ٱلْبَلَدِ ١
Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekkah).

Matahari dan sinarnya (وَالشَّمْسِ / Wasy-Syams): QS Asy-Syams: 1
وَٱلشَّمْسِ وَضُحَىٰهَا ١
Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari.

Bulan (وَالْقَمَرِ / Wal-Qamar): QS Asy-Syams: 2
وَٱلْقَمَرِ إِذَا تَلَىٰهَا ٢
Demi bulan apabila mengiringinya.

Malam (وَالَّيْلِ / Wal-Lail): QS Al-Lail: 1
وَٱلَّيْلِ إِذَا يَغْشَىٰ ١
Demi malam apabila menutupi (cahaya siang).

Siang (وَٱلنَّهَارِ / Wan-Nahaar): QS Al-Lail: 2
وَٱلنَّهَارِ إِذَا تَجَلَّىٰ ٢
Demi siang bila terang benderang.

Siang/Waktu Dhuha (وَالضُّحَىٰ / Wadh-Dhuhaa): QS Ad-Dhuha: 1
وَٱلضُّحَىٰ ١
Demi waktu duha (ketika matahari naik sepenggalan).

Buah Tin dan Zaitun (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ / Wat-Tiini Waz-Zaituun): QS At-Tin: 1
وَٱلتِّينِ وَٱلزَّيْتُونِ ١
Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.

Gunung Sinai (Tur) (وَطُورِ سِينِينَ / Wa Tuuri Siiniin): QS At-Tin: 2
وَطُورِ سِينِينَ ٢
Demi gunung Sinai.

Negeri yang aman ini (وَهَـٰذَا ٱلْبَلَدِ ٱلْأَمِينِ / Wa Hadzal Baladil Amiin): QS At-Tin: 3
وَهَـٰذَا ٱلْبَلَدِ ٱلْأَمِينِ ٣
Dan demi negeri (Mekkah) yang aman ini.

Kuda yang berlari kencang (وَالْعَادِيَاتِ / Wal-'Aadiyaat): QS Al-'Adiyat: 1
وَٱلْعَـٰدِيَـٰتِ ضَبْحًۭا ١
Demi kuda perang yang berlari kencang terengah-engah.

Waktu Asar (وَالْعَصْرِ / Wal-'Asr): QS Al-'Asr: 1
وَٱلْعَصْرِ ١
Demi masa.


. Sumpah yang Allah lakukan dengan menyebut makhluk-Nya, seperti: "Demi kuda perang yang berlari kencang terengah-engah" (Al 'Adiyat: 1) atau "Demi masa" (Al-'Asr (103): 1) dan ayat yang lainnya, maka ada dua penjelasan tentang hal ini.

Pertama: Ini adalah termasuk perbuatan Allah, dan *Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan*. Dia boleh bersumpah dengan menyebut apa saja yang Dia kehendaki dari kalangan makhluk-Nya. Dialah yang akan bertanya, dan bukan yang akan ditanya. Dialah Hakim, dan bukan yang akan dihukumi.

Kedua: Sumpah Allah dengan ayat-ayat ini menjadi dalil tentang keagungan-Nya, kesempurnaan kekuasaan serta hikmah-Nya, sehingga sumpah tersebut menunjukan kebesaran-Nya, serta ketinggian derajat-Nya yang mengandung pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Abu Haidar As Sundawi, Hukum Bersumpah dengan Menyebut Nama Selain Allah, https://almanhaj.or.id)



==========
29 Jumadal Akhir 1447 H/20 Desember 2025 M
Pagi mendung di Bogor
Disusun oleh Abu Maryam Chandra


Selanjutnya...

Friday, December 12, 2025

Senarai Pena dan Ilmu dalam Surat Al Alaq



A. Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam surat Al Alaq ayat 4:
ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ 
(Yang mengajarkan (manusia) dengan pena).


[1]. Begitu mulia dan pentingnya pena, sampai Allah 'Azza wa jalla bersumpah dengan pena dalam surat Al Qalam ayat 1.
نٓ ۚ وَٱلْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُونَ" (Nun, demi pena dan apa yang mereka tulis).

[2]. Salah satu anugerah Allah adalah mengajarkan ilmu kepada manusia dengan perantaraan pena. (Tafsir Juz 'Amma, Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.).

[3]. Qatadah rahimahullah berkata 
Pena merupakan nikmat Allah yang besar, seandainya tidak ada pena, agama ini tidak akan tegak (Fatḥ al-Bayān fī Maqāṣid al-Qur’ān 15/311).

[4]. Tanpa pena, ilmu pengetahuan tidak akan ada. Pena adalah alat dan sarana utama ilmu, jejaknya jelas di sepanjang masa. Melalui pena, ilmu dari satu generasi dipindahkan ke generasi berikutnya. 

[5]. Jika kita melihat pengaruh warisan ilmu yang ditinggalkan lewat goresan pena orang-orang dahulu, maka kita akan menyadari betapa pena memberikan perbedaan besar dalam kemuliaan seseorang. Betapa banyak orang yang sudah terkubur di dalam tanah, namun pengaruhnya masih hidup di dunia ini! Dan betapa banyak orang yang masih hidup, tetapi tidak memiliki jejak apa pun! [Rihlah Tadabbur (6/619)]. 

[6]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, 
"Mengajar dengan pena adalah salah satu anugerah terbesar dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Karena dengan pena, ilmu pengetahuan diabadikan, hak-hak ditetapkan, wasiat-wasiat diketahui, kesaksian-kesaksian disimpan, dan catatan transaksi antara manusia diatur. Dengan pena, berita-berita masa lalu dicatat untuk generasi yang akan datang. Tanpa tulisan, berita dari suatu zaman tidak akan sampai ke zaman berikutnya, sunnah akan terlupakan, hukum akan menjadi kacau, dan generasi penerus tidak akan mengetahui cara-cara generasi terdahulu." [Miftah Daar as-Sa‘adah (2/792)]. 

[7]. Ikatlah ilmu dangan menulisnya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قيِّدُوا العِلمَ بالكِتابِ
"Jagalah ilmu dengan menulis." (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, As Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah Nomor: 2026 Derajat hadits Shahih).

[8]. Seandainya tidak ada tulisan niscaya ilmu-ilmu itu akan hilang. (Tafsir Juz 'Amma, Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.)

[9]. Asy-Sya’bi rahimahullah berkata,
إِذَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَاكْتُبْهُ وَلَوْ فِي الْحَائِطِ
"Apabila engkau mendengar sesuatu ilmu, maka tulislah meskipun pada dinding". (Abu Khaitsamah, Al-‘Ilmu no. 146)

[10]. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
الْعِلْمُ صَيْدٌ وَالْكِتَابَةُ قَيْدُهُ قَيِّدْ صُيُوْدَكَ بِالْحِبَالِ الْوَاثِقَهْ
فَمِنَ الْحَمَاقَةِ أَنْ تَصِيْدَ غَزَالَةً وَتَتْرُكَهَا بَيْنَ الْخَلاَئِقِ طَالِقَهْ
Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya
Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat
Termasuk kebodohan kalau engkau memburu kijang
Setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja
(Diwan Syafi’I hal. 103).


B. Allah Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam surat Al Alaq ayat 5:
عَلَّمَ ٱلْإِنسَٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ 
(Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). 

[11]. Ibnu Katsir berkata
Ayat ini mengingatkan kita bahwa di antara kebaikan Allah adalah mengajarkan manusia ilmu yang belum diketahuinya. Maka Allah memuliakan manusia dengan ilmu, dan dengan ilmu itulah yang menjadikan nenek moyang manusia, Adam, istimewa melebihi para malaikat. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/422)

[12]. Imam Al Qurthubi memaparkan ada tiga pendapat ulama tentang makna al insaan (manusia) yang dimaksudkan pada ayat ini, yaitu Nabi Adam alaihissalam; Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam; Manusia secara umum.

[13]. Allah mengajarkanmu ilmu syari'at yang dengannya kamu memahami islam yang mulia ini, dan juga ilmu duniawi yang dengannya pula kamu meraih kemaslahatan duniamu. (Tafsir Juz 'Amma, Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

[14]. Ilmu menjadi pembeda antara manusia dengan hewan, selain perbedaan secara fisik. Selain itu, ilmulah yang membedakan orang yang berilmu dengan orang yang bodoh. (Tafsir Juz 'Amma, Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.).

Allah berfirman dalam surat Az Zumar ayat 9,

أَمَّنْ هُوَ قَـٰنِتٌ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ سَاجِدًۭا وَقَآئِمًۭا يَحْذَرُ ٱلْـَٔاخِرَةَ وَيَرْجُوا۟ رَحْمَةَ رَبِّهِۦ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَـٰبِ ٩

(Apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dengan sujud dan berdiri, karena takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah, "Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran.

[15]. Bahkan Allah membedakan antara anjing yang berilmu dengan anjing yang bodoh. 
Allah berfirman dalam surat al Maidah ayat 4, 

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ ٤

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya." 

[16]. Semua ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang ilmiyyah. Agama yang meyandarkan segala sesuatunya dengan dalil dan argumentasi. Maka jauhi sikap beragama yang tanpa ilmu.  


===============
Ditulis oleh Abu Maryam Chandra
Sabtu malam hening di Bogor
21 Jumadil Akhir 1447 H/12 Desember 2025 M


Selanjutnya...

Friday, November 07, 2025

Senarai Penggalan Hadits Arbain ke 24 : "Kalian semua lapar kecuali yang Aku beri makan."

Senarai Penggalan Hadits Arbain ke 24: 
"Kalian semua lapar kecuali yang Aku beri makan."
https://buku-islam.blogspot.com/
-----------------------

Dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam hadits yang diriwayatkan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا عِبَادِى كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُونِى أُطْعِمْكُمْ

"Wahai hamba-hambaKu, kalian *semua lapar kecuali yang Aku beri makan*. Maka mintalah makan kepadaKu dan Aku akan berikan makan kepada kalian."

[1] Hadits ini menunjukkan bahwa seorang hamba sangat butuh kepada Rabbnya. 
[2] Ada yang mengatakan bahwa " كُلُّكُمْ جَائِعٌ" artinya kalian semua tidak memiliki makanan, kecuali orang-orang yang Allah beri. Dengan demikian makanan dan minuman apapun yang kita punya adalah semata pemberian Allah. Contoh yang harus kita sadari, pada saat manusia di dalam kandungan ibunya selama 9 bulan tanpa ada satu pun yang mampu memberi makan, dan hanya Allah lah yang memberi makan. 

وَمَا بِكُمْ مِّنْ نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّٰهِ
“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah” [QS. An-Nahl: 53]
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” [QS. Hud: 6]

[3] Bahkan makanan dan minuman yang ada tidak menghilangkan lapar dan dahaga kecuali dengan izin Allah subhānahu wa ta’ālā. Karenanya setiap kali makan dan minum disunnahkan membaca basmalah, agar makanan tersebut benar-benar bermanfaat bagi tubuh kita. Dan menjadi energi dalam ketaatan kepada Allah dan bukan dalam kemaksiatan kepada Nya. 

[4] Betapa banyak orang yang mengalami gangguan metabolisme, walaupun dia makan tetapi tidak sedikitpun dari sari makanan yang bisa diserap oleh tubuhnya, sehingga dia kekurangan banyak mineral, banyak vitamin, sehingga dia mengalami sakit. Walaupun secara lahiriah dia makan, dia minum tetapi ternyata apa yang dia makan, apa yang dia minum tidak berguna baginya, karena ternyata Allah tidak izinkan tubuh dia bisa menyerap makanan tersebut. 

[5] Ada juga sebagian orang yang memiliki uang yang banyak sehingga *mampu memilih dan membeli* makanan yang dia suka, tetapi bila Allah tidak menghendakinya memakan, maka makanan tersebut tidak akan sampai ke mulutnya. Bila pun sudah masuk ke mulutnya, dia mual dan memuntahkan kembali makanan tersebut. 

[6] Ada pula sebagian orang yang memiliki makanan, sudah terhidang lengkap dan mewah, tetapi bila Allah tidak menghendakinya memakan maka bisa jadi dia langsung hilang nafsu makannya seketika. Sehingga tidak sedikitpun dari makanan yang ada di hadapannya yang dia santap. 

[7] Karena itu sangatlah tepat bila setiap kita senantiasa sadar bahwa kalau bukan ma'unah “مَعُونَة” (pertolongan) dari Allah, niscaya kita tidak bisa makan, kalaupun makan, bisa jadi keluar lagi, dan kalaupun sudah makan dan tidak keluar lagi dengan muntah, bisa jadi tubuh kita tidak bisa menyerap sari-sari makanan yang ada di hidangan yang kita santap.


---------------------
Disarikan dari Materi Hadits HSI Akademi 
Senarai disusun oleh Abu Maryam Chandra
di Percetakan Negara 29, Jakarta 
Jum'at
16 Jumadal Ula 1447 H/07 November 2025 M



Selanjutnya...

Saturday, November 01, 2025

Senarai Kampanye Antikorupsi

[1]. Hadits riwayat Muslim dan juga tercantum dalam Kitab Arbain An Nawawiyah.

َحَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ، حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .

Hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh:

1.       Muslim (no. 1015).

2.       Ahmad (II/328).

3.       At-Tirmidzi (no. 2989).

4.       Ad-Darimi (II/300).

5.       Al-Baihaqi (III/346).

6.       Al-Bukhari dalam kitab Raf’ul Yadaini fish Shalaah (no. 158).

Telah meriwayatkan kepada kami Abu Kurayb, Muhammad bin al-Ala’, Abu Usamah meriwayatkan kepada kami, Fadil bin Marzuq meriwayatkan kepada kami, Adi bin Tsabit meriwayatkan kepadaku, dari Abu Hazim. Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dia berkata:

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.

Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim. 1015).

Jadi para Rasul diperintahkan untuk makan dari yang baik-baik saja. Makan dari yang halal saja, tidak boleh makan dari yang haram-haram. Dan mereka juga diperintahkan untuk beramal shalih, melakukan amalan yang shalih. Ini mengisyaratkan bahwasannya hadits di atas juga mencakup dimensi amal dan ibadah.

Apa yang diperintahkan kepada orang-orang yang beriman sama dengan apa yang diperintahkan kepada para Nabi dan Rasul. Yang ini menunjukkan pada dasarnya hukum yang berlaku untuk para Nabi dan Rasul adalah hukum yang berlaku juga untuk umat mereka.

Di antara faidah dari hadits ini adalah (Syarah Hadits Arbain An Nawawi, Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah):

  •  Perintah bagi para Rasul dan kaum Mukminin untuk memakan makanan yang halal dan baik. 
  • Makan makanan yang halal termasuk sebab dikabulkannya doa.
  • Peringatan keras dari memakan yang haram karena itu sebagai sebab tertolaknya doa, meski syarat terkabulnya doa telah terpenuhi.

Ada hal penting yang perlu diingat yaitu (Syarah Al Arbain An Nawawiyah, Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.) Dalam hadits ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam menyebutkan bahwasanya lelaki tersebut telah melakukan enam perkara yang bisa menjadi sebab dikabulkannya doa yaitu:

  1. musafir; 
  2. melakukan safar yang panjang; 
  3. rambut acak-acakan dan penuh debu; 
  4. menengadahkan tangan ke langit; 
  5. bertawasul dengan rububiyah Allah; 
  6. mengulang-ulang dan merengek-rengek dalam doa.

Satu saja dari enam sebab di atas, maka itu sudah cukup untuk menjadikan sebab dikabulkannya doanya. Terlebih lagi jika enam perkara tersebut terkumpul dalam diri seseorang, tentunya menjadi sebab yang sangat kuat untuk terkabulnya doa.

Ternyata doa lelaki tersebut tidak dikabulkan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya: makanannya haram; minumannya haram; pakaiannya haram. Pakaian di sini bersifat umum mencakup seperti perhiasan, kendaraan dan yang semisalnya.

Selengkapnya bisa dibaca di sini 

https://thecakrabirawa.wordpress.com/wp-content/uploads/2025/11/senarai-kampanye-antikorupsi.pdf

 

Selanjutnya...

Friday, September 26, 2025

Senarai Waspada Popularitas


------------------------------
https://buku-islam.blogspot.com/


[1]. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 إنَّ اللَّهَ يحبُّ العبدَ التَّقيَّ الغنيَّ الخفيَّ

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan tersembunyi." (HR. Muslim no. 2965). 
Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,

Yaitu orang yang tidak menampakkan dirinya, tidak berambisi untuk tampil di depan manusia, atau untuk ditunjuk oleh orang-orang atau diperbincangkan oleh orang-orang. (Syarah Riyadish Shalihin, 629).

[2]. Bisyr bin Al Harits mengatakan
Orang yang mencari popularitas bukanlah orang yang bertakwa. (Siyar A'lam An Nubala', 10/476).

[3]. Tidak dikenal dan tidak disanjung adalah kehidupan. (Abdullah bin Mubarak rahimahullah).

[4]. Sufyan ats Tsauri rahimahullah berkata, Keselamatan itu ada pada keenggananmu untuk dikenal (khalayak). (Siyar A'lam An Nubala', 7/58). 

[5]. Ibnul Mubarok mengatakan bahwa Sufyan Ats Tsauri pernah menulis surat padanya, "Hati-hatilah dengan ketenaran." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 277).

[6]. Ibrohim bin Ad-ham mengatakan, "Tidaklah bertakwa pada Allah orang yang ingin kebaikannya disebut-sebut orang." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 286).

[7]. Abu Ayub As Sikhtiyani mengatakan, "Seorang hamba sama sekali tidaklah jujur jika keinginannya hanya ingin mencari ketenaran." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 276).


[8]. Daud Ath Tho'i mengatakan, "Menjauhlah engkau dari manusia sebagaimana engkau menjauh dari singa." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 278) Maksudnya, tidak perlu mencari-cari ketenaran ketika beramal sholih.

[9]. Imam Ahmad mengatakan, "Beruntung sekali orang yang Allah buat ia tidak terkenal." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 278).

[10]. Al Fudhail bin 'Iyadh mengatakan, "Rahimahullahu 'abdan akhmala dzikrohu (Semoga Allah merahmati seorang hamba yang tidak ingin dirinya tenar)." (Lihat Ta'thirul Anfas, hal. 280).

[11]. Cermatilah kisah Uwais Al-Qarni ini, 
"Apabila kafilah dari Yaman datang, 'Umar bin Khaththab bertanya kepada mereka: "Adakah di antara kalian Uwais bin 'Amir?" Sehingga suatu saat 'Umar mendatangi Uwais dan minta agar Uwais memintakan ampun untuknya, karena Uwais adalah seorang tabi'in yang sangat berbakti kepada ibunya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa  jika Uwais berdo'a, do'anya pasti dikabulkan, maka Uwaispun melakukan apa yang diminta 'Umar.
Kemudian Umar bertanya kepada Uwais: "Engkau mau pergi kemana?"
Uwais menjawab: "Kuufah",
Umar bertanya: "Perlukah saya tulis untukmu sebuah memo kepada pegawai saya di Kufah" (agar dia memenuhi kebutuhanmu -pen)?
Ia menjawab: "Aku lebih senang menjadi manusia yang tidak diperhitungkan."
(Shahih Muslim no. 2542).


[12]. Sebuah perkataan ahli hikmah, 
"Tidak ada ruginya engkau tidak dikenal, tidak ada ruginya engkau tidak mendapatkan pujian, dan tidak ada ruginya engkau dicela oleh manusia; apabila engkau terpuji di sisi Allah Azza wa Jalla."


-------------
Disusun oleh Abu Maryam
Dari berbagai sumber 
4 Rabiul Akhir 1447 H/27 September 2025 M
Pagi hari di Bogor

Selanjutnya...

Friday, August 29, 2025

Senarai Taat kepada Pemimpin Kaum Muslimin

============================
https://buku-islam.blogspot.com/



1. Allah berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." [QS. An Nisa': 59]. 

Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri *disyaratkan* selama bukan dalam hal maksiat. Itulah rahasianya. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184].

2. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang". 
Kami (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat." 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ

"Saya berwasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah 'azza wa jalla, *tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)*." [HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih]. 

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah. [HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam’u wat Tha’atu lil Imam Ma Lam Takun Ma’shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama’atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767]. 

4. Kami tidak membolehkan memberontak (membelot) dari para imam serta ulil amri (para penanggung jawab) urusan kita (penguasa muslim) sekalipun mereka berbuat dhalim. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

5. Kita tidak boleh mendoakan kejelekan bagi mereka. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

6. Dan kita juga tidak boleh keluar dari ketaatan kepada mereka. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah]. 

7. Kami berpendapat bahwa taat kepada penguasa Muslim adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang memang diwajibkan atas kita selama mereka tidak memerintahkan kita untuk melakukan kemaksiatan. Kita juga mendoakan mereka agar mendapatkan kebaikan dan keselamatan. [Imam Abu Ja'far Ahmad bin Muhammad bin Salamah ath-Thahawi al Azdi, Al Aqiidah ath-Thahawiyah].

8. Mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. [Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

9. Tidak halal memerangi penguasa dan memberontak kepadanya, meskipun ia bersikap sewenang-wenang. Yang demikian merupakan titah Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam kepada Abu Dzar radhiyallahu'anhu, beliau berkata, 
"Bersabarlah meskipun yang memimpin kamu seorang budak Habasyah." (Shahih. HR. Muslim dalam Shahihnya no. 1837).

Dan juga sabda beliau kepada kaum Anshar,

"Bersabarlah kalian, sampai kalian bertemu dengan ku di haudh (telaga)." (Shahih. HR. Al Bukhari no. 3147).

Memerangi penguasa bukan termasuk sunnah. Karena akan berakibat kerusakan pada agama dan dunia. [Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

10. Apabila engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan untuk penguasa, maka ketahuilah bahwa dia pengikut hawa nafsu. Dan apabila engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan untuk penguasa, maka ketahuilah bahwa ia adalah pengikut sunnah insya Allah. 
Hal ini berdasarkan perkataan Fudhail, 'Kalau aku memiliki satu doa (yang dikabulkan), maka aku tidak akan memperuntukkannya kecuali untuk penguasa.'

Ahmad bin Kamil mengabarkan kepada kami, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami al Husain bin Muhammad ath Thabari, telah mengabarkan kepada kami Mardawaih ash Shaa-igh, ia berkata: Aku mendengar Fudhail berkata, 'Kalau seandainya aku memiliki doa yang terkabul, maka aku tidak akan memperuntukkannya kecuali untuk penguasa.'

Dikatakan kepadanya: Wahai Abu Ali, jelaskan kepada kami maksud perkataanmu. 

Ia pun menjawab, 'Kalau doa tersebut aku peruntukkan untuk diriku, maka hanya untukku. Tetapi kalau aku peruntukkan untuk penguasa, maka ia akan menjadi baik. Dan dengan baiknya penguasa, maka para rakyat dan negeri pun menjadi baik.'

Kita diperintahkan untuk mendoakan kebaikan buat penguasa, dan kita tidak diperintahkan untuk mendoakan kejelekan buat mereka, meskipun mereka berbuat dhalim dan sewenang-wenang. Karena kedhaliman dan kesewenang-wenangan mereka akan kembali kepada diri mereka sendiri, sedang kebaikan mereka akan kembali kepada diri mereka dan kaum muslimin. 
[Abu Muhammad al Hasan bin Ali bin Khalaf al Barbahari, Syarhussunnah].

11. Termasuk sunnah Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam adalah mendengar dan taat kepada pemimpin dan pemerintah kaum muslimin, baik penguasa itu baik maupun jahat, selama mereka tidak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah subhanahu wa Ta'ala. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam perkara maksiat. [Muwaffaq ad-Din Abu Muhammad 'Abdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Qudamah ibn Miqdam ibn Nasr al-Maqdisi al-Jama'ili, Lum'atil I'tiqad].

12. Wajib menaati penguasa dalam hal-hal yang diridhai oleh Allah Ta'ala serta menjauhi ketaatan pada mereka dalam hal yang dibendi oleh Allah. Meninggalkan pemberontakan kepada mereka ketika mereka berlaku otoriter dan jahat. Kemudian bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla agar Allah menjadikan penguasa mengasihi rakyat.
[Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Ismail bin ‘Amr bin Muslim al-Muzani al-Mishri, Syarhussunnah].


=============
Disusun oleh Abu Maryam
6 Rabiul Awal 1447 H/30 Agustus 2025 M
Pagi hari di Bogor



Selanjutnya...

Wednesday, July 02, 2025

Senarai Puasa 'Asyura

----------------------
https://buku-islam.blogspot.com/


. Hari 'Asyura yaitu hari *kesepuluh bulan Muharram*.

. Puasa pada hari 'Asyura dapat menghapus dosa tahun lalu.

. Dosa yang terhapus adalah dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun yang lalu. Dosa-dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat atau dengan rahmat Allah. (hal. 254).

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? 
Beliau menjawab, "Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." 
Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa 'Asyura? 
Beliau menjawab, "Puasa 'Asyura akan *menghapus dosa setahun yang lalu*." (HR. Muslim no. 1162).

. Puasa 'Asyura pernah menjadi puasa wajib. Dengan diwajibkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriah, kewajiban puasa 'Asyura ini pun mansukh (dihapus hukumnya) dan menjadi puasa sunnah. (hal. 260). 

. Disunnahkan berpuasa di hari *kesembilan Muharram (hari Tasu'a)* bersama dengan hari kesepuluhnya (hari 'Asyura), karena Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam telah berniat menunaikan puasa tersebut. Hanya saja beliau tidak sempat menjumpainya. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya rahimahumullah. (hal. 261).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ [رواه مسلم وأبو داود] 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ketika Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. 
Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, hari 'Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani." 
Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Kalau begitu, insya Allah tahun depan kita berpuasa juga pada hari kesembilan." 
Namun, sebelum tahun depan tiba, Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam telah wafat. (HR Muslim dan Abu Dawud). 

. Ibnu Abbas berpendapat makruhnya menyendirikan puasa 'Asyura (tanpa digandeng dengan puasa Tasu'a). Ini pula pendapat Abu Hanifah dan konsekuensi makna dari ucapah Ahmad. (hal. 262).

. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar, asy-Syaukani, al Lajnah ad-Da'imah (yang diketuai oleh Ibnu Baz), dan al 'Utsaimin rahimahumullah memilih pendapat bahwa tidak makruh menyendirikan puasa 'Asyura (tanpa digandeng dengan puasa Tasu'a). Mereka menyatakan, "*Yang paling sempurna adalah berpuasa pada kedua hari itu*". (hal. 263).


----------------
Dikutip dari buku Fikih Puasa Lengkap karya Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari, syarah dari Manhajussaalikin wa taudhi'ul fiqhi fiiddiin kitab shiyam karya al Imam al 'Allamah 'Abdurrahman bin Nashir as Sa'di rahimahullah
Senarai dibuat oleh Abu Maryam Chandra
di Bogor
06 Muharram 1447H/02 Juli 2025M

Selanjutnya...

Saturday, May 31, 2025

Senarai Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat

https://buku-islam.blogspot.com/


Berbakti kepada orang tua tidak hanya dilakukan pada masa hidupnya. Setelah orang tua wafat, seorang anak tetap harus berbakti kepada keduanya. Inilah caranya.

[1]. Bersungguh-sungguh dalam beramal ketaatan kepada Allah. 
Setiap amal shalih yang dikerjakan anak, maka orang tua akan mendapatkan pahalanya meskipun tidak diperuntukkan kepada mereka. Allah Ta'ala berfirman, 

وَاَنۡ لَّيۡسَ لِلۡاِنۡسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ‏ 

"Dan bahwa seseorang itu tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali dari hasil usahanya sendiri." (An Najm: 39). 

Bahwa seorang tidak akan mendapat pahala atau ganjaran kecuali atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan anak adalah masuk ke dalam usaha orang tua bahkan sebaik-baik usaha mereka. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam cet. III, 2004).


[2]. Bersedekah atas nama orang tuanya yang telah wafat.
Dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

"Sesungguhnya ibuku wafat dengan tiba-tiba dan saya kira kalau sekiranya beliau sempat berbicara niscaya beliau akan bersedekah, maka apakah beliau akan mendapat pahala kalau saya bersedekah untuknya, dan saya pun akan mendapat pahala?" 
Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya, bersedekahlah untuknya (yakni atas namanya)." (Hadits shahih riwayat Bukhari no. 1388 dan 2760, dan Muslim 3/81, 82 dan 5/73).

Hadits ini tegas sekali bahwa sedekah anak untuk orang tuanya yang telah wafat sampai pahalanya kepada orang tua dan anak yang bersedekah pun akan mendapat pahala. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam cet. III, 2004). 


[3]. Membayar puasa nazar orang tua (bukan puasa wajib).

عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ " ‏ 
Dari Aisyah radhiyallahu'anha: Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
"Barang siapa yang mati meninggalkan puasa hendaklah walinya (anaknya) menggantikan puasanya. (HR. Bukhari no 1952).

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan ia bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat dan ia mempunyai hutang puasa nazar, apakah boleh aku berpuasa untuknya (yakni untuk membayar puasa nazarnya)?"
Jawab Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang lalu engkau bayar hutang tersebut, apakah hutang tersebut terlunasi darinya?"
Jawab wanita itu, "Ya".
Bersabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Maka puasalah untuk ibumu, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim 3/155-156).
 

[4]. Menunaikan nazar haji orang tua yang telah wafat dan belum membayar nazarnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ ‏ "‏ نَعَمْ‏.‏ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ ‏"‏‏.‏

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang wanita dari (suku) Juhainah datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu ia bertanya, "Sesungguhnya ibuku bernazar haji, akan tetapi sampai wafat ia belum menunaikan haji (nazarnya), maka apakah boleh aku menghajikannya (untuk membayar nazar hajinya)?"
Jawab Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Ya, hajikanlah untuknya! Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan melunasinya? Tunaikahlah hak Allah! Karena (hak) Allah lebih berkah untuk ditunaikan." (HR. Bukhari no. 1852).


[5]. Menunaikan haji orang tua yang telah wafat (haji fardhu). 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم 

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, 'Sesungguhnya saya bersedekah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' 
Beliau bersabda, 'Engkau mendapatkan pahalanya dan dikembalikan engkau warisannya.'
Dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?'
Beliau menjawab, 'Puasalah untuknya.' 
Dia bertanya lagi, 'Sesungguhnya ibuku belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya menghajikan untuknya?' 
Beliau menjawab, 'Hajikanlah untuknya.' (HR. Muslim, 1149).


[6]. Mendoakan dan memohon ampunan untuknya.
Rasulullah  shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila seseorang mati, seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim, Nasai dan yang lainnya).

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ أَنَّى لِيْ هَذَا فَيُقَالُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Sesungguhnya ada seseorang yang diangkat kedudukannya di Surga kelak. Ia pun bertanya, "Bagaimana hal ini (bisa terjadi)?" Maka dijawab: "Lantaran istighfar anakmu untukmu." (HR. Ibnu Majah). 


[7]. Menyambung silaturahmi dengan saudara-saudara orang tua.
[8]. Memuliakan teman orang tua semasa hidup.
Ibnu Dinar meriwayatkan, 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata bahwa ada seorang lelaki Badui bertemu dengan Ibnu Umar di tengah perjalanan menuju Makkah. Kemudian 'Abdullah bin 'Umar memberi salam dan mengajaknya untuk naik ke atas keledainya serta memberikan sorban yang dipakai di kepalanya. 
Ibnu Dinar berkata kepada Ibnu Umar, "Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, sesungguhnya orang itu adalah orang Badui dan sebenarnya ia diberi sedikit saja sudah senang."
'Abdullah bin 'Umar berkata, "Sesungguhnya ayah Badui tersebut adalah kenalan baik (ayahku) Umar bin Al-Khattab. Sedangkan saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

"Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (berbuat baik) adalah seseorang menyambung hubungan dengan keluarga dari kenalan baik ayahnya." (HR. Muslim no. 2552). 

Demikian semoga bermanfaat untuk menolong orang tua yang telah wafat dalam rangka berbakti kepada keduanya. Kami mengutip dari buku yang penuh manfaat yang berjudul Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Penerbit Darul Qalam cet. III, 2004, karya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah. Dan dengan penambahan dari sumber yang lain. 


--------
Disusun oleh
Abu Maryam Chandra
di Bogor
Pagi hari 5 Dzulhijjah 1446 H/1 Juni 2025 M
Selanjutnya...